LokalZone - Kasus Pelecehan seksual kepada anak dibawah umur atau pedofilia, kembali marak terjadi di wilayah Buleleng. Kali ini, kasus ini menimpa Putu DN (7), yang dilakukan oleh Made Apyu alias Kadek Ade (57) warga Kelurahan Penarukan, Buleleng. Ulah pelaku ini, dilaporkan langsung kepada pihak Kepolisian oleh ayah korban yakni WS, karena tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu.
Awalnya, korban datang ke rumah pelaku seorang diri, karena mendengar suara musik didalam rumah pelaku. Pelaku yang melihat kondisi rumahnya sepi, karena istrinya sedang ada di dapur, dan kebetulan korban yang masih bocah datang sendiri itupun, diambil kesempatan pelaku untuk melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Korban diajak pelaku, untuk bersedia memenuhi nafsunya, dengan cara langsung memasukan tangan kanan pelaku kedalam baju korban, dan meremas-remas payudara korban sekaligus menghisap payudara korban hingga memerah. Tidak berhenti begitu saja, pelaku juga membuka celana korban dan menghisap kemaluan korban, serta memasukan jari tengah tangan kanan pelaku, hingga korban merasa kesakitan.
Awalnya, korban datang ke rumah pelaku seorang diri, karena mendengar suara musik didalam rumah pelaku. Pelaku yang melihat kondisi rumahnya sepi, karena istrinya sedang ada di dapur, dan kebetulan korban yang masih bocah datang sendiri itupun, diambil kesempatan pelaku untuk melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Korban diajak pelaku, untuk bersedia memenuhi nafsunya, dengan cara langsung memasukan tangan kanan pelaku kedalam baju korban, dan meremas-remas payudara korban sekaligus menghisap payudara korban hingga memerah. Tidak berhenti begitu saja, pelaku juga membuka celana korban dan menghisap kemaluan korban, serta memasukan jari tengah tangan kanan pelaku, hingga korban merasa kesakitan.
Karena korban hendak berteriak, akhirnya pelaku menghentikan perbuatannya, lantaran takut ketahuan istri pelaku, dan menyuruh korban pulang. Sesampai korban dirumah, korban langsung tidur dan dilihatlah oleh orang tua korban, bahwa di payudara korban ada tanda merah. Setelah ditanya, akhirnya korban menceritakan kejadian yang menimpa dirinya. Tidak terima, ayah korban langsung melaporkan pelaku ke Mapolres Buleleng.
Seizin Kapolres Buleleng, AKBP. Kurniadi, Kasat. Reskrim Polres Buleleng, AKP. Ketut Adnyana TJ menuturkan, pelaku diamankan setelah menerima laporan dari keluarga korban, dan memeriksa korban serta saksi. Bahkan menurut Adnyana TJ, pelaku sempat kabur saat dilakukan upaya penagkapan. “Pelaku sempat kabur ke Denpasar itu, tapi kami tunggu setelah itu pelaku datang, kami langsung tangkap pelaku, dan kami juga amakan barang bukti berupa, 1 baju kaos, 1 celana pendek, 1 celana dalam. Status pelaku dan korban ini, hanya bertetangga,” jelasnya, Kamis (30/7) di Mapolres Buleleng.
Meskipun begitu, terkait kondisi mental korban, saat ini pihak Kepolisian sudah meminta bantuan pihak Forum yang peduli terhadap perlindungan anak dan Perempuan di Buleleng. “Untuk pendampingannya sudah kami koordinasikan, kami himbau pada masyarakat untuk berhati-hati menjaga anaknya,” kata Adnyana TJ.
Sementara Pelaku yakni Made Apyu mengaku, dirinya terpaksa melakukan hal tersebut, karena permintaan korban, yang memaksa dirinya untuk mencium payudara korban. “Tiang (saya) disuruh, katanya dia “Mik Pok Pekak (Cium sekali kakek)”, terus nunjukin gitunya (Payudara, red), terus saya tidak sengaja langsung nempel bibir saya di payudaranya, cuma itu saja saya lakuin,” ngakunya, ketika ditanya beberapa awak media.
Atas ulahnya ini, kini pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 5 Miliar.
Buleleng - Hukum - Pedofilia
LokalZone - Nekat, mungkin ucapan ini paling pantas mewakili perbuatan Putu Sudi Artawan (27) yang beralamat di Banjar Dinas Labak, Desa Anturan, pasalnya dengan bersenjatakan cek kosong dirinya nekat menipu seorang anggota DPRD Tingkat II Kabupaten Buleleng dengan nilai kerugian lebih dari setengah milyar.
Berdasarkan laporan pengaduan korban atas nama I Putu Mangku Budiasa, SH. MH (50) yang merupakan anggota DPRD Buleleng di Mapolres Buleleng tertanggal 28 Juli 2015 diketahui hubungan antara korban pertama kali terjalin saat membeli kaplingan tanah yang terletak di Desa Kaliasem.
Akan tetapi karena lokasinya dianggap tidak strategis Mangku Budiasa membatalkan pembelian tersebut. Rupanya hubungan tersebut tidak hanya berhenti sampai disana, beberapa hari kemudian Putu Sudi meminjam uang kepada ayah korban sebanyak Rp 230 juta dengan menjaminkan sebuah cek Bank Danamon dengan nilai yang sama.
Dan kembali meminjam uang, kali ini kepada Mangku Budiasa sendiri sebanyak Rp 350 juta dengan jaminan cek Bank BRI, namun apes setelah dilakukan klering ke dua Bank tersebut ternyata diketahui saldonya kosong.
"Berdasarkan laporan korban, kerugian total mencapai Rp 580 juta dan saat ini kasusnya masih ditangani oleh Unit Reskrim," ujar Kabag Ops Kompol Ketut Gelgel membenarkan aksi penipuan tersebut, Rabu (29/7/2015) di Mapolres Buleleng.
Buleleng - Hukum - Penipuan
LokalZone - Perusakan hutan dengan melakukan penebangan kayu kembali terjadi, kali ini kasus ileggal logging terjadi di dalam wilayah hutan produksi di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak pada hari Selasa (28/7/2015) kemarin.
Beruntung aksi pelaku yang diketahui bernama Mohamad Rizal (32) yang beralamat di Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak dengan cepat diketahui oleh Polisi kehutanan yang saat itu sedang berpatroli dan mendengar suara pohon tumbang.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (29/7/2015) Kabag Ops Polres Buleleng Kompol Ketut Gelgel atas seijin Kapolres Buleleng membenarkan adanya aksi penebangan tersebut dan pelaku sudah diamankan di Mapolsek Gerokgak. "Kejadiannya kemarin, pelaku melakukan penebangan pohon dengan menggunakan gergaji tangan tanpa dilengkapi suarat ijin sehingga diamankan oleh Polhut dan diserahkan ke Polsek Gerokgak. Pelaku sudah diamankan di Polsek ," ungkapnya.
Lebih jauh dirinya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, Buleleng khususnya untuk turut melindungi kelestarian hutan untuk menjaga pasokan air tetap terjaga. "Saya menghimbau kepada masyarakat untuk turut serta menjaga, jangan merusak hutan. Nanti kalau pasokan air menurun, buleleng kekurangan air kita-kita juga yang akan merasakan dampaknya," pinta Ketut Gelgel.
Akibat perbuatannya saat ini Rizal terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum dengan barang bukti berupa pohon kayu Sono keling dengan panjang 6 meter dan diameter 45 cm beserta alat untuk melakukan penebangan seperti gergaji dan kampak. Dan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 huruf b UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara.
Buleleng - Hukum - Peristiwa
LokalZone - Sebuah aksi pencurian dengan modus membongkar jendela menyasar rumah milik Ketut Sukrada (40) yang beralamat di Banjar Dinas Pasek, Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan dan mengambil dua buah Handphone merek Nokia dan Tab Evercoss yang berada di dalam rumah.
Berdasarkan hasil penyidikan dari pihak Kepolisian Polsek Kubutambahan diketahui pelaku, Kadek Darmawan alias Kembar (40) yang beralamat di Desa Tunjung, Kecamatan Kubutambahan semula datang kerumah korban untuk membeli ayam aduan namun nekat membongkar rumah lantaran mendapati rumah dalam keadaan kosong.
"Semula kedatangan pelaku kerumah korban untuk membeli ayam aduan karena kondisi sepi dia malah berniat mencuri, modusnya dengan mencongkel rumah menggunakan alat pahat yang ditemukan disekitar rumah," ujar Kapolsek Kubutambahan AKP Johannes Nainggolan, SiK seijin Kapolres Buleleng, Selasa (28/7/2015).
Dari hasil olah TKP diketahui Kembar tidak hanya membongkar satu tetapi dua rumah yang ada dalam satu pekarangan, lantaran dalam rumah yang satu tidak terdapat barang berharga yang dapat diambil.
Namun apes saat menggadaikan HP hasil curianya, Kembar lupa mengeluarkan kartu SIM sehingga korban dan pihak Kepolisian dengan mudah bisa mendeteksi sekaligus meringkusnya meski sempat kabur meninggalkan sepeda motornya saat dijebak untuk datang ketempat si penggadai HP tersebut.
Akibat perbuatannya kini Kembar terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Buleleng - Hukum
LokalZone - Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST didampingi Wakil Bupati
Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG bersama Dirut RSUD Kabupaten
Buleleng dr. Gede Wiartana, M.Kes dan dari pihak konsultan perencana
melakukan sidak ke RSUD Kabupaten Buleleng, Senin (27/7/2015).
Dalam kesempatan ini, Bupati Agus menyebutkan bahwa Grand Design yang
dibuat oleh konsultan dari perencana pengembangan RSUD Kabupaten
Buleleng menunjukkan bahwa secara
keseluruhan pengembangan dilakukan secara radikal namun terkendala
dengan operasional rumah sakit yang sedang berjalan. Bupati Agus juga
mengatakan bahwa pihaknya juga berpikir untuk menambah jumlah kamar di
RSUD Kabupaten Buleleng.
“Nanti jenisnya kita sesuaikan, kan ada
hubungan antara pertumbuhan rumah sakit sendiri dan pertumbuhan rumah
sakit secara ekonomi, jadi ini harus dihitung juga, bukan hanya berpikir
tentang jumlah kamar saja”, katanya.
Bupati Agus juga menambahkan pihaknya juga berpikir ke depan bagaimana
dokter spesialis tertarik datang ke Buleleng karena jumlah kamar yang
cukup dan jaspel yang cukup. Bupati Agus juga berharap di tahun 2017
dapat membangun 100 kamar kelas satu.
Di sela-sela sidak ke RSUD Kabupaten Buleleng, Bupati Buleleng juga menyoroti Kantor Lurah Kendran dan langsung melakukan sidak ke kantor Kelurahan yang telah kosong itu. “Ini kantor lurah, ketika saya datang jam 3 kurang 10 menit ga ada lurahnya, besok pagi saya akan panggil Lurahnya”, tambah Bupati Agus.
Di sela-sela sidak ke RSUD Kabupaten Buleleng, Bupati Buleleng juga menyoroti Kantor Lurah Kendran dan langsung melakukan sidak ke kantor Kelurahan yang telah kosong itu. “Ini kantor lurah, ketika saya datang jam 3 kurang 10 menit ga ada lurahnya, besok pagi saya akan panggil Lurahnya”, tambah Bupati Agus.
Buleleng - Seremonial
LokalZone - Sekalipun Indonesia tidak menganut paham integralistik dalam hal relasi agama dan negara, lanskap ketatanegaraan kita menyediakan ruang-ruang eksperimentasi yang begitu luas bagi integrasi keduanya.
Dalam konteks ini, salah satu pintu masuk bagi integrasi agama dan negara adalah melalui proses pembuatan hukum (law-making process) yang memungkinkan diksi-diksi hukum berbasis doktrin agama dapat "menyelinap" masuk ke dalam struktur perundangan atau ketatanegaraan kita.
Kontroversi batasan usia perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 khususnya Pasal 7 Ayat (1) dan (2) dan peraturan daerah (perda) tentang jam malam bagi perempuan di Aceh merupakan sekelumit contoh eksperimentasi dimaksud. Integrasi agama-negara bisa bermakna positif manakala diksi-diksi agama yang dimasukkan mengandung nilai-nilai universal yang sejalan dengan keadaban publik. Sebaliknya, integrasi keduanya bisa kontraproduktif jika aspek agama yang dimasukkan hanya bersifat "copas" (copy-paste) dan tidak kontekstual.
Pembusukan ruang publik
Penggunaan argumentasi agama dalam proses pembuatan hukum yang serampangan, tidak proporsional, dan tidak kontekstual dapat memicu terjadinya apa yang oleh Erich Fromm (The Heart of Man, 1964:23) disebut sebagai "sindrom pembusukan", yakni kondisi yang mengarah pada penurunan kualitas kehidupan dan keadaban publik. Artinya, tidak semua doktrin agama dapat dicangkokkan secara mentah-mentah ke dalam struktur ketatanegaraan kita jika di dalamnya tidak ditemukan rasionalitas publik yang mewadahi.
Sebuah diksi hukum dapat dipastikan terikat dengan konteks lokus dan tempus tertentu yang mengitarinya. Batas usia perkawinan 16 tahun bagi wanita dan 19 tahun bagi pria adalah argumentasi agama yang memiliki nalar pembenarannya pada lokus dan tempus tertentu. Pada masa lalu, ukuran tersebut sangat rasional. Kakek-nenek kita bahkan dinikahkan pada usia yang jauh lebih belia dari batasan usia di atas. Meski demikian, batasan usia tersebut dinilai tidak layak lagi dipertahankan karena perubahan konteks zaman. Karena itu, batas-batas usia tersebut bukanlah ukuran absolut.
Argumentasi yang sama juga berlaku bagi ketentuan jam malam bagi kaum hawa. Ketentuan semacam ini tidak saja merefleksikan diskriminasi jender di ruang publik, tetapi juga mencerminkan involusi hukum. Memang, pemberlakuan jam malam bagi wanita memiliki nilai relevansi pada konteks ruang dan waktu tertentu ketika ketentuan itu dihasilkan. Pada saat yang lain, ketika infra dan suprastruktur kenegaraan dapat menjamin keselamatan (dan seharusnya memang demikian) bagi setiap warganya, maka ketentuan itu menjadi tidak produktif lagi.
Memang, pengintegrasian agama ke dalam struktur negara bukan merupakan hal yang tabu dilakukan sepanjang ia memiliki rasionalitas publik yang adekuat. Di sejumlah negara Barat pun nilai-nilai Injil juga banyak mewarnai peraturan perundangan yang berlaku (David Hollenbach, 2002). Dalam hal ini, nilai-nilai agama yang dapat diadopsi ke dalam struktur kenegaraan adalah nilai-nilai etika yang dapat mendorong pada "sindrom pertumbuhan" (kebalikan dari "sindrom pembusukan"), seperti penghormatan terhadap nilai-nilai keadilan, kejujuran, kesederajatan, kemanusiaan, dan semacamnya.
Dalam terminologi pemikiran Islam, peraturan perundangan merupakan produk hukum yang harus mengandung nilai-nilai kemaslahatan publik (al-maslahah al-ammah). Al-Syatibi (w. 790 H/1355 M), seorang juris Muslim kelahiran Spanyol, secara cerdas mengartikulasikan lima hal mendasar (al-dlaruriyat al-khams) sebagai pilar bagi sebuah peraturan perundangan; 1) menjaga akal; 2) menjaga jiwa; 3) menjaga keturunan; 4) menjaga harta; dan 5) menjaga agama. Pendek kata, penyerapan doktrin agama ke ruang publik bukanlah hal jelek sepanjang dijustifikasi oleh rasionalitas publik yang mewadahi.
Integrasi lunak
Dalam konteks relasi agama-negara, memasukkan doktrin agama ke dalam struktur ketatanegaraan yang dilakukan secara harfiah, tidak proporsional dan tidak kontekstual dapat diklasifikasikan sebagai "integrasi keras" (hard integration). Dalam tradisi politik Islam, integrasi keras ini terefleksi dalam doktrin Islam sebagai agama (din) dan kekuasaan (dawlah) sekaligus. Abu-l A'la al-Mawdudi (1903- 1979), seorang pemikir Muslim Pakistan, merupakan salah seorang penganjur doktrin "integrasi keras" ini.
Dalam kondisi ekstrem, pola "integrasi keras" dapat mengarah pada penciptaan negara teokrasi, yakni sebuah negara yang didasarkan pada satu agama (tertentu). Kondisi semacam ini jelas tidak relevan dengan kebutuhan bangsa kita yang majemuk, selain kontraproduktif dengan bangunan konstitusi negara kita. Justru di dalam model semacam ini terdapat kecenderungan peragian sosial atas doktrin agama yang mengarah pada "sindrom pembusukan". Dalam rezim teokrasi, demokrasi diharamkan karena dianggap pemberontakan terhadap kedaulatan Tuhan.
Kebalikannya, "integrasi lunak" (soft integration) adalah memasukkan doktrin agama ke dalam struktur negara yang dilakukan secara substantif, proporsional, dan kontekstual. Dalam konstruk negara semacam ini, doktrin agama bisa dimasukkan ke dalam struktur ketatanegaraan sepanjang ia menopang terciptanya "sindrom pertumbuhan", bukan "sindrom pembusukan". Doktrin-doktrin agama yang dimasukkan harus memiliki rasionalitas publik yang dapat diukur dan diobyektivikasi oleh nilai-nilai keba(j)ikan publik yang bersifat non-partisan.
Dalam konteks ini, salah satu pintu masuk bagi integrasi agama dan negara adalah melalui proses pembuatan hukum (law-making process) yang memungkinkan diksi-diksi hukum berbasis doktrin agama dapat "menyelinap" masuk ke dalam struktur perundangan atau ketatanegaraan kita.
Kontroversi batasan usia perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 khususnya Pasal 7 Ayat (1) dan (2) dan peraturan daerah (perda) tentang jam malam bagi perempuan di Aceh merupakan sekelumit contoh eksperimentasi dimaksud. Integrasi agama-negara bisa bermakna positif manakala diksi-diksi agama yang dimasukkan mengandung nilai-nilai universal yang sejalan dengan keadaban publik. Sebaliknya, integrasi keduanya bisa kontraproduktif jika aspek agama yang dimasukkan hanya bersifat "copas" (copy-paste) dan tidak kontekstual.
Pembusukan ruang publik
Penggunaan argumentasi agama dalam proses pembuatan hukum yang serampangan, tidak proporsional, dan tidak kontekstual dapat memicu terjadinya apa yang oleh Erich Fromm (The Heart of Man, 1964:23) disebut sebagai "sindrom pembusukan", yakni kondisi yang mengarah pada penurunan kualitas kehidupan dan keadaban publik. Artinya, tidak semua doktrin agama dapat dicangkokkan secara mentah-mentah ke dalam struktur ketatanegaraan kita jika di dalamnya tidak ditemukan rasionalitas publik yang mewadahi.
Sebuah diksi hukum dapat dipastikan terikat dengan konteks lokus dan tempus tertentu yang mengitarinya. Batas usia perkawinan 16 tahun bagi wanita dan 19 tahun bagi pria adalah argumentasi agama yang memiliki nalar pembenarannya pada lokus dan tempus tertentu. Pada masa lalu, ukuran tersebut sangat rasional. Kakek-nenek kita bahkan dinikahkan pada usia yang jauh lebih belia dari batasan usia di atas. Meski demikian, batasan usia tersebut dinilai tidak layak lagi dipertahankan karena perubahan konteks zaman. Karena itu, batas-batas usia tersebut bukanlah ukuran absolut.
Argumentasi yang sama juga berlaku bagi ketentuan jam malam bagi kaum hawa. Ketentuan semacam ini tidak saja merefleksikan diskriminasi jender di ruang publik, tetapi juga mencerminkan involusi hukum. Memang, pemberlakuan jam malam bagi wanita memiliki nilai relevansi pada konteks ruang dan waktu tertentu ketika ketentuan itu dihasilkan. Pada saat yang lain, ketika infra dan suprastruktur kenegaraan dapat menjamin keselamatan (dan seharusnya memang demikian) bagi setiap warganya, maka ketentuan itu menjadi tidak produktif lagi.
Memang, pengintegrasian agama ke dalam struktur negara bukan merupakan hal yang tabu dilakukan sepanjang ia memiliki rasionalitas publik yang adekuat. Di sejumlah negara Barat pun nilai-nilai Injil juga banyak mewarnai peraturan perundangan yang berlaku (David Hollenbach, 2002). Dalam hal ini, nilai-nilai agama yang dapat diadopsi ke dalam struktur kenegaraan adalah nilai-nilai etika yang dapat mendorong pada "sindrom pertumbuhan" (kebalikan dari "sindrom pembusukan"), seperti penghormatan terhadap nilai-nilai keadilan, kejujuran, kesederajatan, kemanusiaan, dan semacamnya.
Dalam terminologi pemikiran Islam, peraturan perundangan merupakan produk hukum yang harus mengandung nilai-nilai kemaslahatan publik (al-maslahah al-ammah). Al-Syatibi (w. 790 H/1355 M), seorang juris Muslim kelahiran Spanyol, secara cerdas mengartikulasikan lima hal mendasar (al-dlaruriyat al-khams) sebagai pilar bagi sebuah peraturan perundangan; 1) menjaga akal; 2) menjaga jiwa; 3) menjaga keturunan; 4) menjaga harta; dan 5) menjaga agama. Pendek kata, penyerapan doktrin agama ke ruang publik bukanlah hal jelek sepanjang dijustifikasi oleh rasionalitas publik yang mewadahi.
Integrasi lunak
Dalam konteks relasi agama-negara, memasukkan doktrin agama ke dalam struktur ketatanegaraan yang dilakukan secara harfiah, tidak proporsional dan tidak kontekstual dapat diklasifikasikan sebagai "integrasi keras" (hard integration). Dalam tradisi politik Islam, integrasi keras ini terefleksi dalam doktrin Islam sebagai agama (din) dan kekuasaan (dawlah) sekaligus. Abu-l A'la al-Mawdudi (1903- 1979), seorang pemikir Muslim Pakistan, merupakan salah seorang penganjur doktrin "integrasi keras" ini.
Dalam kondisi ekstrem, pola "integrasi keras" dapat mengarah pada penciptaan negara teokrasi, yakni sebuah negara yang didasarkan pada satu agama (tertentu). Kondisi semacam ini jelas tidak relevan dengan kebutuhan bangsa kita yang majemuk, selain kontraproduktif dengan bangunan konstitusi negara kita. Justru di dalam model semacam ini terdapat kecenderungan peragian sosial atas doktrin agama yang mengarah pada "sindrom pembusukan". Dalam rezim teokrasi, demokrasi diharamkan karena dianggap pemberontakan terhadap kedaulatan Tuhan.
Kebalikannya, "integrasi lunak" (soft integration) adalah memasukkan doktrin agama ke dalam struktur negara yang dilakukan secara substantif, proporsional, dan kontekstual. Dalam konstruk negara semacam ini, doktrin agama bisa dimasukkan ke dalam struktur ketatanegaraan sepanjang ia menopang terciptanya "sindrom pertumbuhan", bukan "sindrom pembusukan". Doktrin-doktrin agama yang dimasukkan harus memiliki rasionalitas publik yang dapat diukur dan diobyektivikasi oleh nilai-nilai keba(j)ikan publik yang bersifat non-partisan.
Jika boleh memilih, maka "integrasi lunak" adalah opsi yang paling realistis bagi Indonesia yang menganut paham negara "bukan-bukan" (bukan sekuler dan bukan agama). Konstruk negara sekuler terbukti banyak ditolak karena menegasikan peran agama dalam ruang publik, sekaligus mengabaikan akar-akar historis kemenyatuan keduanya dalam lanskap ketatanegaraan kita. Di sisi lain, negara agama (teokrasi) juga ditolak karena cenderung mengabaikan heterogenitas bangsa yang terdiri dari berbagai macam agama, adat, dan tradisi.
Sir Muhammad Iqbal, dalam karyanya yang sudah menjadi klasik, The Reconstruction of Religious Thought in Islam (2004:15), menegaskan pentingnya mengambil api Islam, bukan abu Islam. Api adalah analogi bagi semangat liberatif-transformatif yang tetap menyala dalam segala kondisi yang dapat mendorong terciptanya "sindrom pertumbuhan" di kalangan pemeluknya. Sementara itu, abu Islam adalah produk-produk pemikiran masa lalu yang tidak kontekstual dengan semangat zaman. Jadi, yang dimasukkan ke dalam struktur negara adalah semangat liberatif-transformatif agama.
"Sindrom pertumbuhan" sebagaimana dikehendaki oleh konstruk negara "integrasi lunak" pada akhirnya mengarah pada penciptaan segala bentuk state of well-being (kesejahteraan, lahir-material maupun batin-spiritual). Integrasi agama-negara harus memperhatikan lima nilai dasar di atas. Di tingkat praksis, integrasi agama-negara harus mendorong bagi meningkatnya segala bentuk state of well-being dimaksud seperti meningkatnya usia harapan hidup, indeks pembangunan manusia, indeks demokrasi, indeks kebebasan, sekaligus menurunnya penderita gizi buruk, kematian ibu melahirkan, indeks korupsi, dan sejenisnya.
Masdar Hilmy
Akademisi, Wakil Direktur Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 27 Juli 2015, di halaman 7 dengan judul "Integrasi Agama dan Negara".
Artikel
LokalZone - Berasal dari keluarga sederhana, remaja berusia 15 tahun bernama Sushma Verma telah berhasil mengangkat derajat keluarganya berkat prestasi yang ia ukir. Belum genap 17 tahun, bocah jenius dari India ini tak sekadar berhasil menyelesaikan studi pasca sarjananya dalam waktu yang sangat cepat, namun juga dengan hasil terbaik.
Dilansir dari Hindustan Times, Sabtu, (25/7/2015), saat ini, remaja kelahiran Februari 2000 itu bersiap menjadi mahasiswa termuda untuk jenjang S3 dan melakukan penelitian di bidang mikrobiologi lingkungan di Babasaheb Bhimrao Ambedkar University (BBAU) di Lucknow.
"Saya sangat bahagia mencapai prestasi ini. Ini merupakan prestasi yang sangat besar. Saya berutang budi kepada Prof RC Sobti, wakil rektor universitas, yang selalu mendukung saya dalam mencapai ini," kata Sushma.
Kepala Dekan jurusan mikrobioligi lingkungan mengatakan setidaknya hanya ada 7 kursi untuk mahasiswa berprestasi yang mendapat beasiswa Universitas. Kini 4 kursi telah terisi dan salah satu kursi itu milik Sushma.
"Kami bangga dengan prestasinya. Kami harus memberi dukungan penuh dan memberikan yang terbaik untuknya. Ia adalah anak yang istimewa. Ia sangat berprestasi di usianya yang masih sangat belia," ujar Wakil Rektor Profesor RC Sobtiseperti.
Sushma berasal dari keluarga yang sederhana. Ayahnya, Tej Bahadur, bekerja di Universitas sebagai petugas kebersihan kamar mandi. Sementara ibunya, Chaya Devi, adalah seorang ibu rumah tangga. Terhadap prestasi gemilang putrinya, sang ayah sampai tak bisa berkata-kata untuk mengungkapkan kebahagiaannya selain bersyukur pada Tuhan. "Saya buta huruf dan tidak bisa membimbing anak-anak," ujar Bahadur.
Menurut laporan yang ada, pada usia 5 tahun Sushma telah terdaftar sebagai siswa kelas IX di Sekolah St Meera's Inter-College. Ia juga telah menyelesaikan studinya di kelas X hanya dalam waktu 3 bulan saja. Di usianya yang ke 13, remaja cerdas ini telah berhasil lulus sarjana (S1).
Dilansir dari Hindustan Times, Sabtu, (25/7/2015), saat ini, remaja kelahiran Februari 2000 itu bersiap menjadi mahasiswa termuda untuk jenjang S3 dan melakukan penelitian di bidang mikrobiologi lingkungan di Babasaheb Bhimrao Ambedkar University (BBAU) di Lucknow.
"Saya sangat bahagia mencapai prestasi ini. Ini merupakan prestasi yang sangat besar. Saya berutang budi kepada Prof RC Sobti, wakil rektor universitas, yang selalu mendukung saya dalam mencapai ini," kata Sushma.
Kepala Dekan jurusan mikrobioligi lingkungan mengatakan setidaknya hanya ada 7 kursi untuk mahasiswa berprestasi yang mendapat beasiswa Universitas. Kini 4 kursi telah terisi dan salah satu kursi itu milik Sushma.
"Kami bangga dengan prestasinya. Kami harus memberi dukungan penuh dan memberikan yang terbaik untuknya. Ia adalah anak yang istimewa. Ia sangat berprestasi di usianya yang masih sangat belia," ujar Wakil Rektor Profesor RC Sobtiseperti.
Sushma berasal dari keluarga yang sederhana. Ayahnya, Tej Bahadur, bekerja di Universitas sebagai petugas kebersihan kamar mandi. Sementara ibunya, Chaya Devi, adalah seorang ibu rumah tangga. Terhadap prestasi gemilang putrinya, sang ayah sampai tak bisa berkata-kata untuk mengungkapkan kebahagiaannya selain bersyukur pada Tuhan. "Saya buta huruf dan tidak bisa membimbing anak-anak," ujar Bahadur.
Menurut laporan yang ada, pada usia 5 tahun Sushma telah terdaftar sebagai siswa kelas IX di Sekolah St Meera's Inter-College. Ia juga telah menyelesaikan studinya di kelas X hanya dalam waktu 3 bulan saja. Di usianya yang ke 13, remaja cerdas ini telah berhasil lulus sarjana (S1).
Sushma Verma diantar sang ayah ke kampus (foto: thebetterindia.com) |
Edukasi - Entrepreneur - Motivasi
LokalZone - Nasib tragis dialami oleh seorang bocah cilik yang masih duduk di kelas dua SD, sebut saja namanya Sekar (8), Tejakula, yang masih belum paham akan arti kehidupan justru harus mengalami pemerkosaan berulangkali oleh tetangganya sendiri.
Berdasarkan keterangan pers dari Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana TJ, Senin (27/7/2015) di ruang Humas Polres Buleleng menyebutkan ulah bejat yang dilakukan oleh Gede Merta alias Mangku dimulai saat korban dititipkan oleh orang tuanya untuk bekerja.
"Korban sering dititipkan oleh pelaku, karena orang tua korban bekerja. Pada saat itu pelaku melakukan kekerasan pada anak ini dan mengikat tangan lalu disetubuhi oleh pelaku, karena mengalami rasa sakit akhirnya korban menceritakan kepada orang tuannya dan selanjutnya silaporkan kepada kami," ungkap Adnyana TJ.
Selain itu dalam pemeriksan oleh penyidik juga diketahui Mangku telah mensetubuhi Sekar sebanyak empat kali dan terakhir dilakukan pada bulan Januari 2015 lalu.
Sedangkan ketika ditanyakan alasannya melakukan perbuatannya itu
Mangku mengaku tidak memiliki alasan khusus untuk mencabuli korban dan
berdalih Sekar juga menyukainya. "Ya gitu dah ditidurin. Gak ada alasan
apa-apa, kemungkinan anak kecil itu juga suka," dalihnya.
Untuk mengurangi adanya trauma psikis pihak Kepolisian meminta pihak media untuk tidak menyebutkan identitas korban secara rinci, serta akan bekerjasama
dengan lembaga masyarakat untuk membantu memulihkan psikis korban. "Namanya Luh Sekar, namanya jangan disebut. untuk membantu pemilihan psikis korban kami akan bekerjasama dengan LSM APIK untuk membantu pemulihan diri termasuk di sekolah," ujar Adnyana TJ.
Akibat perbuatannya kini Mangku terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian dan mendekam di ruang tahanan Polres Buleleng dan dijerat Pasal 81 UU No.23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Buleleng - Hukum - Pencabulan - Persetubuhan anak dibawah umur
LokalZone - Apes, lantaran melakukan pesta Narkoba di sebuah rumah kost di Dusun Goris, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak dua orang terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Berdasarkan release dari Kasat Narkoba AKP Agus Dwi Wirawan, Kamis (23/7/2015) di Mapolres Buleleng mengungkapkan bahwa kedua pelaku, Luh Hanny Nove (31) dan I Komang Edho Agustian Suartana (25) bahkan sudah diikuti sejak melakukan transaksi. "Minggu kemarin kita melakukan penangkapan di Dusun Goris, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak. Ini merupakan informasi dari masyarakat dan sebelumnya juga kita telah melakukan pemantauan terhadap Hanny Nove yang selalu berpindah-pindah kos, awalnya dia kos di Celukan Bawang. Malam itu dia membeli Narkoba di daerah Sumberkima dari Edho," ungkap Agus Dwi seijin Kapolres Buleleng.
Dalam aksi pengerebekan yang dilakukan pada pukul 3 dini hari tersebut, Hanny Nove sempat menyadari dibuntuti oleh pihak pihak Kepolisian dan kabur kearah timur menuju wilayah Celukan Bawang. Namun rupanya Hanny kembali ketempat kost dan bersama Edho menkonsumsi sabu-sabu yang baru saja dibelinya.
"Saat kita gerebek di dalam kamar kost tersebut Hanny Nove bersama
Edho ada dua saksi juga didalamnya sedang menggunakan Narkotika jenis
sabu-sabu. Dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,2 gram, dan alat hisap yang berhasil kita amankan," ujar Agus Dwi.
Lebih lanjut dirinya juga mengungkapkan bahwa peredaran Narkoba di daerah ujung barat Kabupaten Buleleng ini sudah semakin marak dan mulai dilakukan secara kecil-kecilan oleh kelompok anak muda seperti Hanny dan Edho. "Kalau lihat dari prefelensinya sudah mulai ramai, kemarin kan kita
tangkap juga si Bontok itu, dari Sumberkima juga, di sebelah barat
Pura Pulaki. Informasi dari si Edho ini mereka mengembangkan penjualan paket mini, mulai dari Rp 100-200 ribuan, dan dia mendapat barang dari anak-anak Goris yang merantau ke Denpasar." ungkapnya.
Dari hasil koordinasi dengan BNN Provinsi, Pihak Kepolisian dalam hal ini mengenakan pasal pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Namun demikian hingga saat ini statusnya masih menunggu hasil pengecekan dari BNN Provinsi apakah layak atau tidak untuk direhabilitasi walau dari hasil penyelidikan diketahui keduannya adalah seorang pengedar. "Saat ini statusnya masih rehabilitasi, proses hukum tetap jalan. Mereka memang pengedar tetapi fakta-fakta hukum yang bisa kita dapatkan saat ini mereka masih berstatus pemakai," kata Agus Dwi.
Buleleng - Hukum - Narkoba
LokalZone - Menghindari Insiden Tolikara di Papua Meluas, Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi mengambil inisiatif untuk menjebatani pertemuan dengan Forum Komunikasi Umat Beragamana (FKUB) Kabupaten Buleleng yang dikemas dalam Coffee Morning yang dilakukan di ruang kerjanya, Rabu (22/7/2015).
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Dandim 1609 Letkol Budi Prasetyo, Depag Kab. Buleleng I Made Jendra, Ketua MUI H. Abdurahman Wahid. LC, Ketua PHDI Drs. Gusti Ngurah Agung, Ketua NU H. Maksum Hamin, Ketua Paroki ST. Paulus Romo Yoh Handriyanto, Ketua PP Muhamadyah H. Hidayat Abbas, Pendeta GPIB Yanca Tonapa, Ketua Asosiasi Masyarakat Adat Nusantara ( AMAN) Made Arimbawa, BA pada intinya sangat menyesalkan adanya insiden yang berbau Sara di wilayah NKRI.
Salah satu pandangan menarik dalam pertemuan tersebut beberapa pihak mengucapkan dan mengingatkan Aparat Penegak Hukum untuk mewaspadai adanya Politik dalam Agama dan Agama yang berpolitik pasalnya walau semua agama mengajarkan kebaikan kepada umatnya tidak semua manusia berpandangan yang sama terlebih dalam politik yang akan menghalalkan segala cara, apapun agamanya. Serta meminta kepada masyarakat untuk bersikat arif dalam menyikapi informasi yang berkembang di media massa karena tidak semua memuat fakta yang terjadi di lapangan.
Sedangkan dari perwakilan NU mengingatkan aparat Kepolisian untuk mewaspadai gerakan radikal yang ditanamkan oleh orang asing maupun orang dalam negeri yang berniat untuk memecah belah kerukunan umat beragama.
"Saat ini harus kita akui ada pergerakan gurita, mohon dari Kepolisian untuk mengantisipasi mereka yang lama di luar negeri atau pernah keluar negeri dan terlibat dalam konflik diluar sana. Saat kembali orang-orang ini akan berupaya untuk menanamkan pemahaman radikal kepada generasi muda kita, karena bagi NU toleransi dan pluralisme antar umat beragama adalah harga mati," ujar H. Maksum Hamin yang juga menegaskan bahwa Indonesia tidak akan menjadi Negara Islam tetapi harus menjadi negara yang damai.
Dalam pertemuan tersebut menyepakati setidaknya delapan kesepakatan dimana salah satunya adalah melaksanakan pengamanan lintas agama dengan harapan dapat meningkatkan rasa kebersamaan dan toleransi antar umat beragama di Kabupaten Buleleng.
"Pertemuan ini kita intinya bersilaturahmi antar umat beragama, untuk mengucapkan selamat Idul FItri dan juga Galungan dan Kuningan. Inti pembicaraan kita dengan FKUB membahas di wilayah luar sehingga tidak terjadi di Buleleng, dari pertemuan ini intinya ada 3 kesepakatan, pertama kita sepakat untuk menjaga kerukunan umat beragama, kedua kita akan melakukan sosialisasi dari 8 kesepakatan yang telah ditandatangani hingga ketingkat bawah, dan ketiga kita akan melakukan pengamanan lintas Agama, selain kita nantinya dalam pengamanan akan mendapatkan bantuan dari masyarakat lain seperti Pecalang, Banser, Pemuda Kristen, untuk mengamankan tempat ibadahnya dan tempat ibadah umat lainnya," ujar Kapolres Kurniadi usai melaksanakan pertemuan.
Buleleng - Kamtibmas
LokalZone - Dalam rangka menindak lanjuti perintah dari Mabes Polri, Secara serentak mulai hari ini, Senin (20/7/2015) Polres Buleleng beserta Polsek Jajarannya mengadakan Razia Kendaraan bermotor dan penduduk pendatang (Duktang) di seluruh pelosok Kabupaten Buleleng.
"Hari ini kita melaksanakan giat Ops 21 (razia kendaraan) dan duktang
serentak sampai tanggal 25 juli 2015. dengan sasaran identitas, barang-barang
bawaan dan surat kendaraan. serentak di jajaran polres buleleng dengan
tujuan utk mengantisipasi penduduk pendatang yang tanpa identitas dan
barang-barang berbahaya, serta mengantisipalsi arus balik yang diperkirakan
hari ini sampai 5 hari kedepan," ujar Kabag Ops Kompol Ketut gelgel atas seijin Kapolres Buleleng saat menggelar pemeriksaan kendaraan bermotor di depan terminal Banyuasri.
Dengan melibatkan sedikitnya 140 orang personil, dengan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Ketut Gelgel, pemeriksaan lebih ditekankan kepada mobil angkutan, mobil box dan juga mobil maupun sepeda motor dengan Nopol luar daerah dengan sasaran barang-barang berbahaya seperti senjata tajam, narkoba atau bahkan bahan peledak masuk ke kabupaten Buleleng.
Dari hasil pemeriksaan 1 mobil bus, 10 mobil box, 117 kendaraan roda empat dan 216 roda dua, Polisi hanya melakukan penindakan terhadap 24 pelanggaran dengan tilang dan 3 berupa teguran
simpatik. Begitu pula dengan hasil Ops Duktang hari ini di Desa Padangbulia Sukasada satu orang terjaring tanpa surat dan diminta untuk melapor sedangkan di Desa Kaliasem Kecamatan Banjar, dari 6 orang yang diperiksa 1 orang tanpa surat lapor diri sehingga keduanya diarahkan ke aparat Desa masing-masing.
Melihat temuan tersebut Kabag Ops Ketut Gelgel menghimbau kepada masyarakat yang hendak bepergian maupun masuk Kabupaten untuk membawa identitas lengkap serta mentaati peraturan berlalu lintas saat berkendaraan.
"Saya menghimbau kepada yang datang ketempat baru membawa identitas lengkap dan hindari membawa
barang bawaan yang berbahaya dan berlebihan. Jaga keselamatan diri
dijalan taati aturan lalulintas dan kalau ada hambatan dijanan silahkan
koordinasi kepada kami melalui pos-pos pantau polisi terdekat," katanya.
Buleleng - Kamtibmas
LokalZone - Dalam rangka menjaga malam Takbiran berjalan dengan damai dan lancar Polres Buleleng melaksanakan siaga satu dengan mengerahkan seluruh personil baik di tingkat Polres hingga Polsek jajarannya.
"Di simpang-simpang dan pos yang disiagakan, termasuk Polsek sesuai dengan plotingan. Semua fungsi, unit dan staf kita libatkan. Untuk Polsek ada sekitar 500 orang." Ujar Kabag Ops Kompol Ketut Gelgel usai memimpin apel siaga pengamanan malam Takbiran, Kamis (16/7/2015) sore di Mapolres Buleleng.
Sesuai kesepakatan takbiran kali ini akan dilaksanakan dengan jalan kaki dari ex Pelabuhan Buleleng dan Polisi akan melakukan pencegatan apabila ada yang menggunakan sepeda motor terlebih dengan menggunakan kenalpot brong, hal ini juga untuk menghidari adanya gesekan yang nantinya dapat memicu kesalah pahaman antar warga.
"Untuk daerah kota kita lebih pusatkan pengamanan di ex Pelabuhan Buleleng sebagai start, A. Yani dan balik lagi ke ex Pelabuhan karena kita sudah sepakat dengan MUI melaksanakan takbiran jalan kaki, kalau ada nanti yang menggunakan kendaraan akan kita cegat dan akan kita ingatkan untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor. Mengenai knlapot brong kalau kedapatan pasti ditindak tegas," kata Kabag Ops Ketut Gelgel.
Selain melakukan pengamanan malam takbiran pihaknya juga menyerahkan sembako kepada seluruh personil Polres Buleleng beserta Purnawirawan Polri sebagai bentuk kepedulian pimpinan. "Sebelum melaksanakan tugas kita bagikan sembako, kurang lebih 800 bungkus, sebagai hujud nyata pimpinan bahwa bapak Kapolres memperhatikan kesejahteraan anggota. Walaupun sedikit tapi berguna untuk keluarga, sebagai persiapan berhari raya Galungan, Kuningan dan Idul Fitri," papar Ketut Gelgel.
Dalam kesempatan ini Kabag Ops Ketut Gelgel juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk memenuhi kesepakatan yang telah disepakati. Semoga Takbiran yang merupakan akhir dari bulan puasa bisa berjalan dengan aman dan terkendali dengan sama-sama untuk menjaga sikap toleransi antar umat beragama.
Buleleng - Kamtibmas
LokalZone - Gelombang dan ombak besar di Perairan Buleleng memaksa Kapal Penumpang Rafelia 2 milik Perusahaan Dharma Lautan Utama, yang
berlayar dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menuju Pelabuhan Ende
mengangkut 500 penumpang, dan puluhan kendaraan roda dua dan roda empat,
merapat darurat di Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang, Senin (13/7/2015).
500 penumpang kapal berhasil dievakuasi setelah sejumlah nelayan bersama
Kepolisian Kawasan Laut Celukan Bawang memandu kapal itu dengan
mengunakan perahun dan sekoci untuk membawa para penumpang ke darat
secara bergantian, sebab Kapal penumpang itu tidak bisa bersandar di
Dermaga.
"Saat ini semua penumpang yang berjumlah 500 orang, sudah berhasil
dievakuasi menuju ke darat, tapi kendaraan yang milik penumpang yang ada
di kapal itu, masih belum bisa dievakuasi karena kapal itu tidak bisa
berlabuh atau bersandar di dermaga Pelabuhan Celukan Bawang," ujarnya Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi.
Terhadap ratusan penumpang Kapal Rafelia 2, Kapolres Buleleng
AKBP Kurniadi langsung memfasilitasi dengan menyiapkan
dua buah tenda pleton untuk para penumpang beristirahat termasuk
kendaraan bus dan tiga mobil truck.
Dari hasil koordinasinya, rencananya para penumpang ini, akan tetap
diberangkatkan melalui jalur darat, dari Denpasar menuju ke Ende. "Kapal
ini memang berjalan dari Surabaya menuju ke Ende, tapi baru setengah
jalan sudah ada masalah. Ini rencananya akan diberangkatkan segera ke
Denpasar, untuk selanjutnya dibawa menuju ke Ende," ungkap Kapolres
Kurniadi.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan Kapolres Buleleng
Kurniadi, didampingi Kabag Ops Polres Buleleng Kompol I Ketut Gelgel dan
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana TJ juga melakukan
langkah-langkah pengamanan di sekitar perairan Celukan Bawang.
Buleleng - Peristiwa
LokalZone - Labuhan Lalang di Kewasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) oleh Kepolisian dalam antisipasi arus mudik menuju tempat penyeberangan Gilimanuk Ketapang dijadikan sebagai Lokasi Kantong Parkir yang disiagakan selama dua puluh empat jam. Demikian diungkapkan Kapolres Buleleng, Kurniadi, Senin (13/7/2015) sore usai melakukan pengecekan persiapan pada Pos Pengamanan, Pos Pelayanan dan Pos Pantau di Jalur Pantura.
Kapolres Buleng, AKBP. Kurniadi mengatakan, Kawasan Labuhan Lalang dijadikan sebagai lokasi kantong parkir untuk mengantisipasi melonjaknya arus mudik yang masuk ke wilayah Gilimanuk dari Buleleng. “Labuan lalang lokasinya tidak jauh dari Gilimanuk, sehingga ketika nanti ada penumpukan dan atrean kita sudah menyiapkan lokasi kantong parkir untuk istirahat para pemudik,” ujar Kurniadi.
Disisi lain, Kapolres Kurniadi juga menyiagakan Pasukan Polisi Perairan yang melakukan pemantauan pada titik-titik tertentu di Kawasan Perairan Buleleng selama berlangsungnya Operasi Ketupat Agung 2015 di perairan Bali Utara.
Keberadaan Pos-Pos yang dibangun Jajaran Polres Buleleng, diantaranya di Desa Pancasari, Depan Terminal Banyuasri dan di Kawasan Wisata Lovina serta Kantong Parkir di Labuan Lalang, senin siang mendapat perhatian Wakapolda Bali Nyoman Suryasta yang langsung turun ke lapangan melakukan pengecekan kesiapan anggota kepolisian.
Buleleng - Kamtibmas
LokalZone - Memperingati HUT ke-69 Bhayangkara Tahun 2015, Kepolisian Resor Buleleng dan salah satu program polisi di bidang revolusi mental, Minggu (12/7/2015)
Polres Buleleng menggelar Zikir Akbar di halaman Mapolres Buleleng.
Kapolres Buleleng, AKBP Kurniadi dalam Zikir Akbar ini menghadirkan
Wakapolda Bali, Brigjen Polisi Nyoman Suryasta, Wabup Nyoman Sutjidra,
anggota DPRD Buleleng, H. Mulyadi Putra,S.Sos, Ustad Muhammad Arifin
Ilham dari Jakarta serta seluruh tokoh umat muslim se Kabupaten
Buleleng.
Wakapolda Brigjen Pol. Nyoman Suryasa yang hadir pagi itu sekaligus membacakan sambutan tertulis Kapolda Bali Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie, mengatakan bahwa acara zikir bersama umat Islam, merupakan bagian dari
program polisi sebagai penggerak revolusi mental dan pelopor tertib
sosial. Artinya Zikir Akbar ini, senantiasa Tuhan akan memberikan
perlindungan, kedamaian dan kesejehateraan.”Doa zikir akbar ini agar
terhindar dari bencana dan musibah terutama di wilayah hukum Polda Bali
khususnya wilayah hukum Polres Buleleng” terangnya.
Dengan adanya kehidupan beragama di Kabupaten Buleleng yang selama
ini telah terjalin harmonis dan penuh dengan toleransi dalam menjalankan
ibadahnya. Maka kegiatan doa zikir bersama ini merupakan bagian dari
pembangunan mental terutama membangun komunikasi yang baik antar umat
beragama.”Polisi degan tugasnya sebagai perekat bangsa di tengah
masyarakat benar-benar mampu mendukung program pemerintah daerah
terutama yang terangkum dalam visi Bali Mandara,” pungkas kapolda
diakhir sambutannya.
Sementara itu, Ustad Arifin Ilham
mengaku kehadirannya Di Kabupaten Buleleng merupakan yang pertama kali.
Dirinya itu terkesan dengan kebersamaan masyarakat dalam melakukan
kegiatan keagamaan.”Saya merasakan kesejukan dan kedamaian. Saya
berharap daerah ini diberikan hidayah oleh Allah SWT” ucapnya.
Terkait
dengan Zikir Akbar di Mapolres Buleleng, dalam taushiahnya, Ustad
Arifin Ilham mengatakan semua umat muslim untuk menjadikan zikir sebagai
upaya untuk melakukan introspeksi dalam rangka meningkatkan kualitas
hidup. Karena zikir itu fitrah dalam upaya mengingat sang pencipta oleh
seorang hambanya.”Jika yang diciptakan menyebut penciptanya dengan
tenang, bahagia dan damai itu merupakan perjalanan fitrah/suci seorang
hamba,” pungkasnya.
Buleleng - Seremonial
LokalZone - Sidang Pra Peradilan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tunggal, Amin
Imanuel Bureni, Kamis (9/7/2015) siang di Pengadilan Negeri Singaraja
terkait kasus yang melibatkan dua oknum Polisi Kehutanan BKSDA Bali
berlangsung perdana di Ruang sidang Kartika PN Singaraja.
Dalam
sidang pra peradilan itu, pihak pemohon, anggota Polisi Kehutanan
BKSDA Bali, Made Suardana (47) dan I Nyoman Rai Sukarma (50) diwakili
kuasa hukumnya yang dipimpin Wihartono. Sementara Kapolsek Banjar selaku
termohon, diwakili Binkum Polda Bali yang dipimpin Made Parwatha,
demikian juga terlihat Kapolsek Banjar Hendrik Pradinatha mengikuti
sidang dari bangku pengunjung.
Dalam proses persidangan
itu, secara tiba-tiba, Tim Kuasa Hukum Pemohon menyampaikan surat dari
BKSDA Bali yang meminta melakukan Pembatalan Gugatan Pra Peradilan atas
dasar berbagai pertimbangan, dimana pihak BKSDA menilai, bahwa kasus
dugaan Ilegalloging yang dilakukan 2 Oknum Polhut tersebut, hendaknya
diserahkan ke pihak BKSDA. Sebab, didalam surat tersebut, BKSDA menilai,
karena TKP tempat terjadi kejadian tersebut, berada di kawasan Hutan
Konservasi, yang masih dibawah lingkup BKSDA. Sehingga, penanganan
kasusnya harus dilimpahkan ke pihak BKSDA.
"Pertimbangan pertama yakni masukan forum pimpinan daerah pada
tanggal 3 Juli 2015 lalu, kesepakatan lintas penegak hukum di kabupaten
Buleleng untuk menarik berkas perkara ini ke BKSDA dengan alasan TKP nya
berada di wilayah konservasi. Demikian halnya dnegan saksi ahli maupun
laboratorium terkait barang bukti merupakan kewenangan BKSDA
Bali,"paparnya
Pengacara BKSDA Bali Wihartono
menegaskan dengan telah dicabutnya berkas dan adanya kesepakatan lintas
penegak hukum maka semua proses penyidikan akan dilakukan oleh BKSDA
Bali
Kapolres Buleleng via telepon mengaku dapat
menerima pencabutan gugatan. Namun untuk kesepakatan proses penyidikan
di BKSDA Bali masih dalam tahap pertimbangan. Untuk memastikan sikap
Kepolisian, Pihaknya akan melakukan gelar perkara menyusul
dikembalikannya berkas penyidikan oleh kejaksaan negeri singaraja kepada
Polres Buleleng. "yang diminta untuk mencabut Pra peradilan itu kita
terima. Berkasnya kan dikembalikan P19 oleh kejaksaan. Sikap kita akan
kita tentukan setelah gelar perkara,"ungkapnya
Seperti
diberitakan sebelumnya terkait penangkapan dua oknum BKSDA bali di
kawasan Hutan Tamblingan beberapa waktu lalu, BKSDA melayangkan gugatan
pra peradilan. Dua oknum BKSDA bali Made Suardana dan I Nyoman Rai
Sukarma diduga melakukan pencurian kayu hutan sebanyak dua setengah
kubik.
Buleleng - Hukum
LokalZone - Debu Vulkanik Gunung Raung yang berlokasi di Bondowoso, Jawa Timur rupanya juga merambah hingga ke Kota Singaraja, Debu halus berwarna coklak kehitaman tersebut dapat dengan mudah dilihat khususnya pada lantai dan atap rumah.
Melihat adanya potensi gangguan kesehatan yang dapat ditimbulkannya, Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi berinisiatif membagikan 1000 masker gratis kepada warga Buleleng yang melintas di Jalan Ngurah Rai, Singaraja, Kamis (9/7/2015) pagi hari.
"Pembagian masker ini, karena kita lihat dan kita rasakan bersama sejak kemarin tebalnya debu yang masuk kewilayah kita. Oleh karena itu dalam kesempatan ini kita lakukan Operasi Ketupat yang bentuknya adalah suatu pelayanan kepada masyarakat kita bagikan masker kepada masyarakat," ujar Kapolres Kurniadi di sela-sela kegiatan.
Pembagian masker gratis oleh Kapolres Kurniadi beserta unsur Muspida Buleleng yang dilakukan di depan Taman Kota Singaraja ini rencananya akan dilanjutkan pada Pos-Pos Polisi yang dibentuk dalam rangka Operasi Ketupat. "Pembagian masker ini nanti juga akan kita kembangkan pada masing-masing Pos Polisi untuk pengamanan perayaan Galungan dan Idul Fitri," ungkap Kapolres Kurniadi.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Kurniadi juga menghimbau kepada masyarakat Buleleng untuk tetap waspada dan selalu menggunakan masker khususnya saat bepergian dan beraktifitas di luar ruangan karena debu ini berbahaya bagi kesehatan dan dapat menimbulkan penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA).
Buleleng - Kamtibmas - Sosial
LokalZone - Dalam rangka persiapan pengamanan Idul Fitri 1436 H Polres Buleleng melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat yang digelar dilapangan Taman Kota, Jalan Ngurah Rai, Singaraja, Kamis (9/7/2015). Dalam Gelar yang diikuti oleh personil gabungan Polres Buleleng,
TNI, Pemadam Kebakaran, Dishub, Satpol PP, Orari, Pecalang dan Pramuka tersebut, Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi menekankan bahwa Ops Ketupat kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya karena juga bertepatan dengan hari raya Galungan dan Kuningan.
"Operasi kali, ada tantangan pengamanan Galungan, Kuningan Sekaligus Idul Fitri. Kita Buktikan kepada negara dan dunia, karena pariwisata Bali telah mendunia, dengan peralatan, sarana dan prasarana yang seadanya kita harus bisa memberikan rasa aman," papar Kapolres Kurniadi di depan peserta apel.
Ditanya tentang kesiapan pengamanan usai gelar pasukan, pihaknya mengungkapkan akan mengedepankan pos-pos pantau yang dibentuk tersebar di Kabupaten Buleleng untuk mengawasi peningkatan arus lalu lintas baik saat mudik maupun arus balik.
"Di Buleleng kita
membuat 17 pos Polisi berupa pos pengamanan, pos pelayanan dan pos
pantau. Pos pengamanan kita buat di terminal Banyuasri, kemudian pos
pelayanan kita buat di Lovina, sedangkan sisanya 15 pos pantau
diantaranya di Pura Pulaki, Ponjok Batu, dan tempat lainnya," ungkap Kapolres Kurniadi.
Selain melibatkan ratusan personil Polres Buleleng, pihaknya juga mengandeng intansi terkait seperti TNI, Dishub, Pemadam, Pecalang, dan Kesehatan yang nantinya akan stand by di 17 Pos Polisi yang tersebar di Kabupaten Buleleng.
"Di Buleleng kita
membuat 17 Pos Polisi berupa pos pengamanan, pos pelayanan dan pos
pantau. Pos pengamanan kita buat di terminal Banyuasri, kemudian pos
pelayanan kita buat di Lovina, sedangkan sisanya 15 pos pantau
diantaranya di Pura Pulaki, Ponjok Batu, dan tempat lainnya. Personilnya dari Kepolisian dan dari instansi terkait," ujar Kapolres Kurniadi.
Buleleng - Kamtibmas
Bali, 24 Juni 2015 – Mengiringi
sambutan luar biasa dari masyarakat dan kalangan pariwisata terhadap New World
Grand Bali Resort, yang
merupakansalah satu brand internasional New World Hotels & Resorts (Rosewood
Hotel Group), dimana pada hari ini menyelenggarakan acara groundbreaking atau
peletakan batu pertama di lokasi pembangunan resort tersebut, Pecatu Indah
Resort Complex, Uluwatu Raya.
Dalam acara tersebut, para Agen Pemasaran, wakil perusahaan konstruksi
Totalindo, wakil WOW design studio, perwakilan dari Belt Collins International,
serta badan Pemerintah Daerah setempat dan juga Media Massa, menyaksikan Founder dan Presiden Direktur PT Mugie
Bali Indah melakukan peletakan batu pertama menandai dimulainya proyek
tersebut.
“Peletakan batu pertama New World Grand Bali Resort merupakan wujud nyata
komitment PT Mugie Bali Indah untuk menjadi perusahaan investasi dan pengembang
properti yang lebih baik” sambut Djoni Hasjim, Presiden Direktur PT Mugie Bali
Indah. “Komitmen kami untuk selalu memberikan produk yang berkualitas kepada
konsumen juga telah mengarahkan kami untuk menunjuk perusahaan kontraktor yang
cukup ternama beserta arsitek dan konsultan desain taraf internasional, untuk
membangun New World Grand Bali Resort” tambahnya. “Di antara produk ternama
kami seperti Anantara Seminyak Bali Resort & Spa, akan hadir juga produk
Waldorf Astoria Ubud Bali yang dijadwalkan pembukaannya bersamaan di tahun 2017
dengan New World Grand Bali Resort. Kami sangat bangga untuk menggandeng kualitas,
layanan, kenyamanan dan nilai tambah dari brand ini untuk menjadikan New World Grand sebagairesort pilihan di
Bali dengan segala kelengkapan fasilitasnya”.
Terletak di atas tanah seluas 10,8 hektar, resort mewah berbintang lima ini
akan menjadi bagian dari pembangunan Pecatu Indah Resort premiere yang terletak
di sebelah selatan Bukit Peninsula. Sebagai properti New World Hotels &
Resorts pertama di Indonesia, kolaborasi ini menandai tonggak utama dalam
memperluas keberadaan mereka di seluruh Asia, yang melengkapi properti New
World Hotels & Resorts yang ada di daratan Cina, Hong Kong, Vietnam dan
Filipina.
Acara groundbreaking New World Grand Bali Resort ini dibuka dengan upacara
yang dipimpin oleh Ida Pedande Istri Padma Griya Buruan dan dilanjutkan oleh
pemberkatan serta sambutan dari PT Mugie Bali Indah, diikuti dengan doa untuk
keselamatan jalannya proyek bersama tokoh masyarakat setempat yang kemudian
dilanjutkan dengan prosesi batu pertama oleh Djoni Hasjim.
Bali - bintang 5 - New World Hotels & Resort - pecatu - villa
LokalZone - Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Buleleng. Nyoman Genep didampingi Sekretarisnya Drs. Made Sudiarba, Rabu (8/7/2015) kemarin, mengatakan Pemerintah Daerah tahun ini telah meningkatkan honor bagi petugas kebersihan. Kenaikan itu Rp. 5.000 sehingga kini mereka menerima honor Rp. 30.000 dengan jangka waktu kerja 4 hingga 5 jam setiap hari. Dengan kenaikan honor ini, pihaknya optimis pekerja lebih bersemangat membantu Pemerintah Daerah menjaga kebersihan Buleleng. Apalagi dengan kebijakan Bupati Buleleng yang mencanangkan Buleleng bebas sampah plastik ini akan bisa diwujudkan dengan dukungan para petugas kebersihan.
”Honor sudah kita naikkan dan mudah-mudahan dengan perhatian ini pekerja lebih semangat lagi membantu Pemerintah menjaga kebersihan kota dan target Buleleng bebas sampah plastik bisa di capai , “kata Genep.
Sementara itu, kemarin, 465 pekerja tenaga harian lepas (THL-red) yang sehari-hari membersihkan kawasan Kota Singaraja ramai-ramai datang ke kantor Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Buleleng di Jalan Gajah Mada Singaraja. Pekerja yang bisa disebut “pasukan kuning” ini bukannya melakukian aksi demo, tetapi mereka sengaja dikumpulkan untuk menerima jatah paket sembako. Paket sembako ini diserahkan untuk memenuhi kebutuhan pokok para pekerja kebersihan menjelang hari raya Galungan dan Kuningan 2015 ini. Selain sembako, mereka juga menerima perlengkapan seperti masker, topi, baju kerja, slop tangan, sepatu, serta jas hujan.
Wajah sumringah terlihat dari para petugas kebersihan. Mereka hadir menggunakan seragam kerja training hijau setrip kuning dan menggunakan topi. Pekerja ini seekali nyteletuk dengan mengungkapkan syukur dengan perhatian Pemerintah kepada pasukan penyapu sampah di Buleleng yang sudah sangat baik ini.
Nyoman Genep mengatakan kebijakan memberikan paket sembako menjelang Hari Raya Galunga dan Kuningan merupakan upaya untuk membantu meringankan kondisi ekonomi para pekerja kebersihan. Satu paket sembako terdiri atas 10 kilogram beras, 1 liter minyak goring, dan 2 kilogram gula pasir. Para petugas kebersihan terbagi atas beberapa bidang di antaranya tenaga bidanga angkutan sampah, truk, penyapuan, dan bidang pertamanan.”Perhatian ini sesuai dengan komitmen Bupati dan Wakil Bupati Buleleng untuk membantu tenaga harian lepas. Apalagi rata-rata mereka merupakan tergolong ekonomi lemah, sehingga dengan bantuan ini bisa meringankan beban kebutuhan sehari-hari mereka,”tegasnya.
Buleleng - Seremonial
LokalZone - Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh dua Ketua LPD yang berbeda di Kabupaten Buleleng dengan kerugian total lebih dari Rp 1,5 Milyar kini tengah diusut oleh Satuan Reskrim Polres Buleleng. Terhadap keduanya Polisi menetapkan pasal berlapis dengan hukuman maksimal dua puluh tahun penjara.
"Pertama ada Korupsi yang dilakukan oleh LPD di Desa Sinabun, Kecamatan Sawan dengan tersangka I Gusti Nyoman Sutapa alias Gusti Topong (53), dengan kerugian mencapai Rp 1.521.500.000, berkas perkara sudah kita limpahkan, tahap 1 di Kejaksaan, mudah-mudahan dalam waktu dekat kalau sudah dinyatakan lengkap akan kita limpahkan ke Kejaksaan dalam waktu dekat. Kemudian satu lagi, yang kita lakukan penyidikan terhadap LPD Desa Gretek, Kecamatan Tejakula, dengan tersangka Nyoman Dayuh (52), kerugian Rp 274.700.000, keduannya sama-sama mantan Ketua LPD dan pasal yang disangkakan juga sama," papar Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi, Rabu (8/7/2015)
berdasarkan hasil penyelidikan Kepolisian, diketahui modus keduannya hampir sama yakni dengan menyalahgunakan wewenang, membuat kredit fiktif, tanpa melalui proses / mekanisme yang ada. Bahkan khusus untuk kasus LPD di Desa Sinabun pelaku, Gusti Topong meminjam uang dengan nilai jauh melebihi batas maksimal sedangkan LPD Desa Gretek, Nyoman Dayuh juga diketahui menjaminkan jaminan yang ada di LPD tanpa sepengetahun pemilik jaminan.
Akibat perbuatannya itu kini keduannya harus berurusan dengan aparat hukum dan dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 Jo. UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pasal 2 minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta pasal 3 minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Terhadap kasus ini pihak Kepolisian hingga saat ini masih melakukan penyidikan secara intensif dan masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
"Ini sudah hasil audit investigasi dari BPKP, nanti kita akan mintakan lagi untuk penghitungan kerugian negaranya, dan setelah Galungan ini bisa tahap 1 di Kejaksaan. Untuk pelaku yang disinabung belum ditahan, nanti kalau sudah dinyatakan lengkap baru akan kita lakukan penahanan. Untuk tindak pidana Korupsi ini kan biasanya panjang pak, kita tetap lakukan koordinasi dengan Kejaksaan, kita lakukan penghitungan kerugian negara lewat BPKP, kalau sudah klop semua baru kita lakukan penahanan," ujar Kapolres Kurniadi.
Buleleng - Hukum - Korupsi
LokalZone - Polemik penangkapan dua oknum BKSDA oleh pihak Kepolisian Polres Buleleng terus bergulir, dalam pertemuan yang diadakan di Pemkab Buleleng, Jumat (3/7/2015) yang dipimpin oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dengan agenda dengar perdapat, baik dari Legislatif, masyarakat Desa Pekramana Munduk, dan Pemkab Buleleng secara tegas mendukung penuh tindakan tegas kepolisian Polres Buleleng dalam menindak pelaku Illegel Logging yang terjadi di Tamblingan.
"Sewaktu dulu saya menjabat sebagai kepala Desa pernah melakukan tangkap tangan illegal logging di wilayah Hutan Lindung Desa Selat, Saya bersama Pengawas Kehutanan dan Kapolsek Sukasada, Alm. Pak Sudirga. Pelaku warga Desa Selat, menggunakan sensor, dan disuruh oleh Kepala RPH (Resor Polisi Hutan). Kami tidak ada nego dan ini dilanjutkan hingga ke pengadilan, artinya banyak oknum yang seharusnya melindungi justru merusak. Untuk itu kami mohon kepada semua pihak, jangan hanya untuk melingdungi oknum ini, kasus ini dihentikan, kami tidak memukul rata mengatakan bahwa semua orang di BKSDA jelek, tetapi kita juga tidak boleh menutup mata akan adanya oknum-oknum berengsek ini. Kami dukung Polres Buleleng untuk menindaklanjuti kasus ini, kalau bisa ini harus dikembangkan jangan hanya dua orang oknum ini saja, usut juga siapa yang dibelakangnya," minta Ketua Komisi 2 Putu Mangku Budiasa yang dengan tegas mengatakan akan mengerahkan masyarakat untuk membackup pihak Kepolisian atas pengajuan Praperadilan yang dilayangkan pihak BKSDA Bali.
Sedangkan Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan banyak perpolemik terkait kasus ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada hasil pertemuan tersebut apakah harus dilimpahkan atau diteruskan.
"Kita tidak akan berpolemik, saya hanya ingin memberitahukan bahwa kami
hanya merespon apa yang menjadi tuntutan masyarakat. Kami sudah
melakukan penyelidikan, penangkapan dan lain-lainnya, kami sebagai
aparat harus menindaklajuti hingga persidangan. Misalnya menghentikan
penyidikan, kami tidak bisa hanya dari keinginan BKSDA semata karena
kami juga dituntut dari masyarakat untuk mengungkap siapapun yang
melakukan illegal logging, dan untuk menghentikan penyidikan kita
membutuhkan tiga alasan, satu tidak cukup bukti, dua tersangka meninggal
dan tiga dilimpahkan ke Instansi terkait. Sikap Kepolisian terkait pelimpahan kasus ini sudah siap dan hanya menunggu dari hasil keputusan dari pertemuan ini," papar Kapolres Kurniadi.
Dukungan kepada pihak Kepolisian juga diungkapkan oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, kepada media dirinya mengungkapkan akan melaporkan kejadian ini kepada Kementrian.
"Masyarakat kan tidak tau mana Polisi Hutan, atau Polisi lainnya, masyarakat hanya tau aparat penegak hukum. Terjadi persoalan penebangan Pohon dilapangan, ini hal yang berbahaya bukan main-main, kalau di Buleleng tidak ada air bagaimana. Saya tidak mau main-main dan akan saya laporkan kepada Kementrian, bahwa saya memberikan apresiasi kepada Kepolisian di Buleleng karena sudah melakukan penegakan hukum di bidang illegal logging, justru mereka sudah bekerja baik sekarang diutak-utik saya tidak terima," ujar Bupati Suradnyana.
Buleleng - Hukum
LokalZone - Selama ini ilmuwan memimpikan teknologi superkonduktor yang laik pasar. Perkaranya, untuk menghantarkan listrik tanpa kehilangan energi, superkonduktor membutuhkan suhu kritis yang berada jauh di bawah suhu ruangan.
Fenomena yang dikenal hampir setiap orang adalah, selain cahaya, bohlam konvensional juga memproduksi panas. Tapi hanya 10 persen energi yang dikonversi jadi cahaya oleh bohlam lampu. Dan 90 persen dubah menjadi panas.
Tapi mengapa arus listrik berubah menjadi sesuatu yang berbeda? Dari mana cahaya dan panas berasal? Kuncinya ada pada hambatan listrik. Arus listrik - elektron mengalir melalui kawat penghantar - melepas energi ke atom kawat penghantar. Semakin besar hambatan, semakin besar energi yang dilepaskan oleh atom dan suhunya akan bertambah panas. Kawat penghantar yang sangat tipis akan menjadi merah menyala: hasilnya cahaya dan panas.
Pada bohlam, efek semacam ini diinginkan. Tapi pada banyak kasus, energi justru menghilang. Seperti pada jaringan listrik saluran udara.
Seabad yang lalu, ahli fisika Belanda Heike Kamerlingh Onnes menemukan, bahwa dalam kondisi tertentu beberapa material tidak lagi memiliki hambatan listrik. Lalu menjadi "superkonduktif". Kamerlingh Onnes menggunakan helium cair untuk mendinginkan merkuri hingga mencapai suhu minus 269 derajat. Ini hampir mencapai nol absolut, suhu yang paling rendah di alam. Hasil analisanya menunjukkan, dalam keadaan super dingin, logam kehilangan tahanan listrik.
Selama berabad-abad, efek ini hanya menarik bagi para ahli fisika. Tapi di akhir abad 20, peneliti menemukan, bahwa material menjadi superkonduktif pada suhu yang lebih tinggi. Pada minus 196 derajat, efeknya sudah bisa dimanfaatkan. Suhu rendah tersebut bisa dicapai dengan nitrogen cair, bahan yang bisa diperoleh dengan mudah karena juga digunakan untuk kebutuhan industri lainnya.
Superkonduktor dikenal manfaatnya untuk MRI, pencitraan resonansi magnetik. Kumparan magnet superkonduktif mampu menghasilan medan magnetik kuat, yang tidak akan bisa dicapai dengan material konvensional. Hasil pindaian MRI memberikan citra sesungguhnya dari jaringan tubuh yang tidak akan bisa diperoleh dari sinar X.
Kumparan superkonduktif juga digunakan pada keret maglev yang bobotnya puluhan ton. Kereta berada dalam posisi mengambang di atas rel dan mampu melaju hingga lebih dari 580 kilometer per jam.
Idealnya, jika superkonduktivitas bisa digunakan untuk transmisi listrik jarak jauh. Ini bisa mencegah kehilangan listrik saat ditribusi, sehingga pembangkit listrik tidak harus dibangun sedekat mungkin dengan konsumen.
Pembangkit listrik tenaga surya di belahan dunia yang disinari matahari akan mampu memproduksi listrik yang tidak akan berkurang saat transmisi ke seluruh dunia. Hasil uji awal distribusi tanpa kehilangan listrik telah dilakukan di Denmark dan Amerika Serikat.
Fenomena yang dikenal hampir setiap orang adalah, selain cahaya, bohlam konvensional juga memproduksi panas. Tapi hanya 10 persen energi yang dikonversi jadi cahaya oleh bohlam lampu. Dan 90 persen dubah menjadi panas.
Tapi mengapa arus listrik berubah menjadi sesuatu yang berbeda? Dari mana cahaya dan panas berasal? Kuncinya ada pada hambatan listrik. Arus listrik - elektron mengalir melalui kawat penghantar - melepas energi ke atom kawat penghantar. Semakin besar hambatan, semakin besar energi yang dilepaskan oleh atom dan suhunya akan bertambah panas. Kawat penghantar yang sangat tipis akan menjadi merah menyala: hasilnya cahaya dan panas.
Pada bohlam, efek semacam ini diinginkan. Tapi pada banyak kasus, energi justru menghilang. Seperti pada jaringan listrik saluran udara.
Seabad yang lalu, ahli fisika Belanda Heike Kamerlingh Onnes menemukan, bahwa dalam kondisi tertentu beberapa material tidak lagi memiliki hambatan listrik. Lalu menjadi "superkonduktif". Kamerlingh Onnes menggunakan helium cair untuk mendinginkan merkuri hingga mencapai suhu minus 269 derajat. Ini hampir mencapai nol absolut, suhu yang paling rendah di alam. Hasil analisanya menunjukkan, dalam keadaan super dingin, logam kehilangan tahanan listrik.
Selama berabad-abad, efek ini hanya menarik bagi para ahli fisika. Tapi di akhir abad 20, peneliti menemukan, bahwa material menjadi superkonduktif pada suhu yang lebih tinggi. Pada minus 196 derajat, efeknya sudah bisa dimanfaatkan. Suhu rendah tersebut bisa dicapai dengan nitrogen cair, bahan yang bisa diperoleh dengan mudah karena juga digunakan untuk kebutuhan industri lainnya.
Superkonduktor dikenal manfaatnya untuk MRI, pencitraan resonansi magnetik. Kumparan magnet superkonduktif mampu menghasilan medan magnetik kuat, yang tidak akan bisa dicapai dengan material konvensional. Hasil pindaian MRI memberikan citra sesungguhnya dari jaringan tubuh yang tidak akan bisa diperoleh dari sinar X.
Kumparan superkonduktif juga digunakan pada keret maglev yang bobotnya puluhan ton. Kereta berada dalam posisi mengambang di atas rel dan mampu melaju hingga lebih dari 580 kilometer per jam.
Idealnya, jika superkonduktivitas bisa digunakan untuk transmisi listrik jarak jauh. Ini bisa mencegah kehilangan listrik saat ditribusi, sehingga pembangkit listrik tidak harus dibangun sedekat mungkin dengan konsumen.
Pembangkit listrik tenaga surya di belahan dunia yang disinari matahari akan mampu memproduksi listrik yang tidak akan berkurang saat transmisi ke seluruh dunia. Hasil uji awal distribusi tanpa kehilangan listrik telah dilakukan di Denmark dan Amerika Serikat.
Edukasi - Tekno
LokalZone - Pemusnahan barang bukti berbagai jenis Narkoba ini dilakukan bertepatan
dengan peringatan HUT Bhayangkara yang ke-69 di Lapangan Puputan Renon
Denpasar, Rabu (1/7/2015). Kapolda Bali Irjen Pol Dr. Ronny F Sompie,SH.,
MH., usai pemusnahan barang bukti menjelaskan, seluruh barang bukti yang
dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang memiliki kekuatan
hukum putusan pengadilan dari Dit Narkoba Polda Bali dan jajaran
Polres dari seluruh wilayah hukum Polda Bali dari tahun 2014 sampai
dengan 1 Juli tahun 2015.
"Polri mendapat tugas untuk melakukan
pemusnahan dari barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap
dari jaksa eksekutor," ujarnya.
Ada pun barang bukti yang dimusnahkan antara lain Sabhu-sabhu 2.177,32
gram, MDMA 306 butir, Hasish 99,37 gram, Ganja 5.194 gram, Kokain 7,8
gram, MDVP 62,18 gram. Total nilai dari semua barang bukti tersebut
senilai Rp 4,7 miliar. Selain dipasok dari lokal, berbagai barang bukti
tersebut diperoleh dari beberapa negara seperti Malaysia, Cina, India,
Belanda, Afrika dan New York. Polanya bermacam-macam antara lain melaui
bea cukai, pengiriman via Kantor Pos dan Fedex tetapi dengan alamat yang
tidak lengkap dan penerima yang tidak jelas. Selebihnya merupakan
temuan dan penangkapan dari aparat di jajaran Polda Bali.
Menurut Kapolda, untuk mengantisipasi penyalahgunaan oleh oknum aparat yang tidak bertanggungjawab maka pemusnahan dilakukan di depan umum. Para pejabat yang hadir antara lain perwakilan Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dari Bea Cukai, Gubernur Bali, Pengadilan Negeri, Ketua Ombudsman Bali, dan beberapa perwakilan lainnya.
"Yang dimusnahkan hanya sampel saja secara simbolis. Sementara barang bukti lainnya akan dibuang di tempat yang tidak terjangkau dan akan dicampur dengan zat kimia tertentu sehingga berbagai jenis narkoba tersebut tidak bisa dipakai lagi," ujarnya.
Penggunaan bahan kimia dilakukan untuk menawar berbagai khasiat bahan narkoba sehingga tidak dapat digunakan lagi.
Menurut Kapolda, untuk mengantisipasi penyalahgunaan oleh oknum aparat yang tidak bertanggungjawab maka pemusnahan dilakukan di depan umum. Para pejabat yang hadir antara lain perwakilan Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dari Bea Cukai, Gubernur Bali, Pengadilan Negeri, Ketua Ombudsman Bali, dan beberapa perwakilan lainnya.
"Yang dimusnahkan hanya sampel saja secara simbolis. Sementara barang bukti lainnya akan dibuang di tempat yang tidak terjangkau dan akan dicampur dengan zat kimia tertentu sehingga berbagai jenis narkoba tersebut tidak bisa dipakai lagi," ujarnya.
Penggunaan bahan kimia dilakukan untuk menawar berbagai khasiat bahan narkoba sehingga tidak dapat digunakan lagi.
Bali - Kamtibmas - Peristiwa
LokalZone - Ini adalah asumsi umum bahwa orang-orang cantik mempunyai hidup lebih mudah dari sebagian besar rakyat lainnya. Namun, berkat Departemen of Management Science and Engineering di Zhejiang Univercity, China, kita jadi mengetahuinya bahwa itu benar.
Untuk mendapatkan efek cantik pada pikiran pria, akademisi membagi studi mereka menjadi dua bagian. Pada bagian pertama, sekelompok 20 orang diminta untuk menilai wajah wanita China. Sebaliknya, setiap wanita dimasukan ke dalam salah satu dari dua kategori. Wajah menarik atau tidak menarik.
Untuk bagian kedua, sekelompok 21 pria yang berbeda memainkan permainan komputer dengan wanita pada dua kategori. Setiap pasangan harus membagi sejumlah kecil uang antara mereka, sampai mereka setuju dengan pertukaran yang adil.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perempuan dianggap lebih menarik secara konsisten dinegosiasikan bagian yang lebih besarn dari uang tersebut, dan melakukannya dalam waktu yang lebih pendek, seperti dilansir laman Telegraph.
Argumen penutup studi ini adalah bahwa, kecantikan secara efektif membuat pria berlaku secara rasional. Semakin cantik wanita, semakin kita memutuskan langsung tanpa memikirkan efek dari keputusannya.
Ketika kita dihadapkan dengan wajah yang menarik, beberapa orang menyerahkan uangnya. Cukup untuk mengatakan, wajah yang tidak menarik kurang beruntung.
Dengan membuat wanita cantik bahagia, hal tersebut juga membuat kita bahagia, bahkan jika harus mengorbankan harta milik kita, cita-cita atau integritas.
Jadi lain kali ketika Anda nurut kepada wanita menarik, hibur diri Anda dengan fakta bahwa, Anda tidak bisa menolaknya. Karena Anda terprogram seperti itu.
Untuk mendapatkan efek cantik pada pikiran pria, akademisi membagi studi mereka menjadi dua bagian. Pada bagian pertama, sekelompok 20 orang diminta untuk menilai wajah wanita China. Sebaliknya, setiap wanita dimasukan ke dalam salah satu dari dua kategori. Wajah menarik atau tidak menarik.
Untuk bagian kedua, sekelompok 21 pria yang berbeda memainkan permainan komputer dengan wanita pada dua kategori. Setiap pasangan harus membagi sejumlah kecil uang antara mereka, sampai mereka setuju dengan pertukaran yang adil.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perempuan dianggap lebih menarik secara konsisten dinegosiasikan bagian yang lebih besarn dari uang tersebut, dan melakukannya dalam waktu yang lebih pendek, seperti dilansir laman Telegraph.
Argumen penutup studi ini adalah bahwa, kecantikan secara efektif membuat pria berlaku secara rasional. Semakin cantik wanita, semakin kita memutuskan langsung tanpa memikirkan efek dari keputusannya.
Ketika kita dihadapkan dengan wajah yang menarik, beberapa orang menyerahkan uangnya. Cukup untuk mengatakan, wajah yang tidak menarik kurang beruntung.
Dengan membuat wanita cantik bahagia, hal tersebut juga membuat kita bahagia, bahkan jika harus mengorbankan harta milik kita, cita-cita atau integritas.
Jadi lain kali ketika Anda nurut kepada wanita menarik, hibur diri Anda dengan fakta bahwa, Anda tidak bisa menolaknya. Karena Anda terprogram seperti itu.
Edukasi - Lifestyle
LokalZone - Pelanggan Lazada, Danis Darusman, akhirnya menjelaskan kronologi pemesanan iPhone 6 Plus yang "menjadi" sabun mandi. Pria ini mengatakan telah berkoordinasi dengan pihak Lazada untuk mencari jalan keluar. (ket foto : Twitter @danisdarusman)
"Hari ini, kasus pesanan saya sudah menemukan titik cerah dan sudah dikonfirmasi oleh pihak @LazadaID," kata Danis melalui akun Twitter pribadinya, @danisdarusman, Selasa (30/6/2015).
Danis juga meluruskan beberapa hal yang simpang siur di kalangan netizen. Pertama kali Danis memastikan bahwa ia benar-benar memesan iPhone 6 Plus dengan menyebutkan nomor pemesanannya. "Saya memesan dan melunasi iPhone 6+ pada tanggal 23 Juni 2015, nomor order #377954652," kicau Danis mengawali penjelasannya.
Ia juga menjelaskan, video pembongkaran paket Lazada yang ia unggah ke Path dilakukan bersama pihak ekspedisi dari Lazada.
Ini untuk membuktikan bersama kecurigaannya terhadap paket yang diterima pada Jumat (26/6/2015). Sebab, ia merasa ada yang janggal dari berat dan ukuran paket tersebut.
"29 Juni 2015 sore, pukul 17.30, 3 orang RPX (ekspedisi) datang ke kantor saya untuk sama-sama melihat dan membuka paket pesanan tadi," tulisnya.
Benar saja, ia mendapati isi paket tak sesuai dengan pesanan. Saat itu, Danis pun kembali mengicaukan kekecewaannya. Kicauan ini langsung ramai jadi pembicaraan di Twitter.
Kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB, Senin (29/6/2015), PR Manager Lazada Tania Amalia meminta e-mail Danis via Twitter untuk menyelidiki akar ketidakpuasan pelanggannya. Setelah berbalas e-mail, kata Danis, Tania berjanji bahwa pihak Lazada akan mengusut kasus ini.
Seperti dikutip dari Kompas, Tania mengatakan, iPhone 6 Plus yang dipesan Danis bukan barang ritel Lazada, melainkan barang dari toko rekanan.
Tania juga belum bisa memastikan tahapan mana yang salah dalam proses pengiriman barang kepada pelanggannya. "Masih harus berkomunikasi dengan beberapa pihak," katanya.
Belakangan diketahui bahwa Danis adalah Merchant Manager situs belanja Elevenia yang bisa disebut kompetitor Lazada. Netizen pun kembali ramai membahas korelasi antara keluhan Danis dan status pekerjaannya.
Pada akhir kicauan panjangnya, Danis meluruskan spekulasi yang beredar. "Saya menulis keluhan kemarin murni karena pengalaman saya sebagai customer dari @LazadaID," katanya.
Nasional - Peristiwa
Langganan:
Postingan (Atom)