Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

Lokalzone - Serangkaian kegiatan kampanye yang di lakukan sejumlah parpol di Kabupaten Buleleng sepertinya mendapatkan perhatian serius dari aparat Kepolisian. Hal ini terlihat dari sistem pengamanan yang menggunakan satu pintu yang dilengkapi dengan metal detektor, pemeriksaan tas para simpatisan sampai BKO Brimob Polda Bali, saat kampanye Partai Nasdem di Lapangan Bhuana Patra, Sabtu (22/03/2014) kemarin. 

Alhasil sejumlah senjata tajam (sajam) dan perkakas lainnya terjaring dalam pemeriksaan diamankan lantaran dapat membahayakan simpatisan lain maupun kendaraan yang dibawanya. 

Dari keterangan Kabag Ops Kompol Riza Faisal didampingi Kasat Reskrim AKP Ketut Adnyana TJ dan Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Agus Widarma Putra, Minggu (23/03/2014) di Mapolres Buleleng mengungkapkan prosedur pengamanan yang dilakukan sedah sesuai dengan protap yang ada.

"Pengamanan kami sesuai dengan protap yang bertujuan menjamin keamanan dan kenyamanan selama kampanye, alhasil sejumlah sajam terpaksa kami amankan" papar Riza Faisal seraya menghimbau kepada para simpatisan untuk kegiatan kampanye beberapa hari kedepan agar tidak membawa alat-alat yang berbahaya.

Sedangkan dari unit Reskrim sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa warga yang membawa sajam, bahkan melakukan pengeledahan di salah satu warga yang membawa alat peredam senapan angin.

"Keterangan sementara untuk keris, alasan mereka kemarin untuk diupacari karena bertepatan dengan tumpek landep. Untuk pisau lipat sementara digunakan untuk keperluan memancing, sedangkan untuk peredam senjata angin semalam sudah kami melakukan pengeledahan dan memang benar ini untuk senjata angin miliknya," ungkap Adnyana TJ.

Adapun beberapa peralatan yang disita Polisi hingga saat ini berupa : 1 bilah keris, 2 bilah pisau lipat , 2 buah pisau kecil, 2 bilah keris kecil, 1 buah peredam senapan angin, dan sejumlah perkakas seperti obeng, kunci pas dan tang.

Berdasarkan temuan tersebut beberapa warga yang membawa sajam di sangkakan dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 apabila terbukti memenuhi unsur-unsur yang ada mereka dapat mendekam dipenjara selama 10 tahun.
-