Singaraja – Sidang atas kasus penganiayaan hingga membuat orang lain meninggal dunia di Desa Unggahan Kecamatan Seririt, yang menewaskan Putu Sandiantara (29) yang disebut-sebut preman kampung mulai digelar.
Aksi penganiyaan yang diduga dilakukan oleh tersangka, Gede Arta Wibawa (23) beralamat di Desa Unggahan Kecamatan Seririt itu, Kamis (12/9) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dengan agenda pembacaaan dakwaan oleh jaksa penutut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja masing-masing, I Putu Eka Suyanta, SH. Dan Putu Darmawan, SH.
Dihadapan majelis hakim PN Singaraja yang diketui Agus Pamudi, SH. itu, duet JPU, Eka Suyanta dan Darnawan, secara bergantian membacakan dakwaan terhadap Arta Wibawa yang diduga sebagai pelaku tunggal penganiayaan, sehingga mengakibatkan Putu Sandiantara meninggal dunia.
Dalam persidangan, terdakwa Arta Wibawa didakwa dengan pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP dalam dakwaan primaire, dan pasal 338 KUHP jo 351 (2) dalam dakawan skunder, tentang perbuatan pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Sebelum melanjutkan persidangan, ketua majelis hakim, Agus Pamudi, memberi kesempatan kepada terdakwa Arta Wibawa untuk menanggapi dakwaan dan menunjuk pengacara. Atas persetujuan terdakwa, ketua majelis hakim akhirnya menunjuk Made Muliadi, SH., sebagai pengacara negara untuk mendampingi terdakwa dalam proses persidangan.
Selain menetapkan pengacara negara untuk terdakwa, atas persetujuan JPU dan terdakwa Wibawa, persidangan sepakat untuk ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (19/9) mendatang.