Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

Lokalzone - Belum sepekan Satuan Narkoba Polres Buleleng mengamankan seorang pengguna narkoba di daerah barat, kini dua orang kembali diamankan Buser Narkoba dari daerah timur tepatnya Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan lantaran kedapatan mengkonsumsi Narkoba bersama-sama.

Ketut Sumitra (41) bersama bersama Ketut Kariasa (43) terpaksa diamankan aparat Kepolisian lantaran kedapatan sedang mengkonsumsi narkoba di tempat bermain billiard di Banjar Dinas Kajanan, Desa bengkala. "Bermula dari informasi masyarakat, kemudian kami melakukan penyelidikan dan benar ada yang mengkomsi Narkoba di tempat bermain billiard," papar Kasat Narkoba AKP Agus Dwi Wirawan, Senin (9/6/2014). 

Pengembangan sudah dilakukan hingga ke Denpasar sesuai dengan keterangan salah satu pelaku, namun demikian ketika di kroscek nama yang diberikan tidak bisa dihubungi dan alamatnya pun nihil hal ini tentu menyulitkan pengungkapan kasus yang digolongkan sebagai ekstra ordinary crime dimana kelengkapan bukti-bukti sangat penting.

Ketika ditanyakan kepada Sumitra prihal penangkapan tersebut mengaku sudah lama mengkonsumsi Narkoba dan hanya sebagai pengguna, tidak pernah menjual kepada orang lain. "Sudah lama pak, lupa. Belinya sebulan sekali ten setiap hari, kecuali hari raya kebetulan tyang pulang kampung. Biasanya beli 1 gram seharga Rp 2 juta," ungkap Sumitra yang mengaku mendapatkan uang dari hasil saye / penyelenggarakan tajen di Padang Sambeyan dengan santai.

Dari penangkapan kedua orang ini Polisi menyita 2 paket kristal bening yang diduga merupakan narkotika jenis sabu-sabu, "Barang bukti yang kami sita sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,14 gram dan 0,32 gram beserta sejumlah barang yang digunakan untuk mengkonsumsinya seperti alat isap bong, korek, pipet kaca, pipet plastik jarum dan plastik plip," kata Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Agus Widarma Putra.

Agus Widarma mengungkapkan kini keduannya dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
- -
Lokalzone - Sempat masuk DPO hampir sebulan lamanya akhirnya Wayan Juliasa (36) yang berasal dari Desa Penglatan menyerahkan diri ke Mapolres Buleleng lataran kesandung kasus Penggelapan sebuah mobil rental.

Berdasarkan release dari Kasat Reskrim AKP Ketut Adnyana TJ didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Agus Widarma Putra di Mapolres Buleleng, Senin (9/6/2014). Juli diketahui menyewa mobil Toyota Avansa Velos DK 1500 VI kepada Dewa Kadek Budi Arta (34) pada tanggal 2 Mei 2014 lalu  seharga Rp 200.000 untuk dibawa Kedenpasar.

"Pelaku menyewa mobil dari korban pada tanggal 2 Mei, setelah selesai tidak mengembalikan mobil. Sempat dihubungi oleh korban tetapi justru menghilang sekitar 1 bulan lamanya," papar Ketut Adnyana TJ. 

Berselang beberapa hari korban menerima telpon dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya bahwa mobilnya ada di Jawa dan meminta tebusan sebesar Rp 55 juta apabila menginginkan mobil miliknya kembali dengan utuh.

Sedangkan menurut pengakuan dari Juli, mobil tersebut memang benar disewa olehnya untuk dibawa ke Denpasar tetapi tidak pernah menggadaikan kepada orang lain. Bahkan dirinya merasa tertipu dengan seseorang yang diketahuinya bernama Gembrong, yang merupakan teman bermain tajen di Denpasar. Pasalnya sebelumnya Juli mengaku mobilnya dipinjam oleh Gembrong dan datang-datang tidak membawa mobil tetapi justru membawa uang banyak sekitar Rp 25 juta yang akhirnya habis di arena tajen.

Namun demikian Juli sendiri tidak mengetahu nama asli Gembrong atau dimana alamat tinggalnya sehingga sulit mengklarifikasi kebenaran dari pengakuannya tersebut.

Akibat perbuatannya kini Juli mendekam di Rutan Polres Buleleng dan dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Dipihak lain, dalam kesempatan tersebut Kasubbag Humas Polres Buleleng menghimbau kepada pengusaha Rentdcar untuk berhati-hati dalam menjalankan usahanya agar tidak menjadi korban penggelapan. "Mengingat kasus seperti ini sering terjadi dengan kerugian materi yang tidak sedikit, kami menghimbau untuk berhati-hati dalam menjalankan usaha. salah satu caranya supaya dalam pemilihan konsumen lebih mengedepankan faktor legalitas dan jelas," kata Agus Widarma
- -