Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

Lokalzone - Lataran terekam pada CCTV ketika melakukan aksi pencurian di rumah milik Gede Harja Astawa, pengacara yang beralamat di Desa Temukus, Kecamatan Banjar seorang residivis akhirnya diciduk Polisi. 

Pelaku yang belakangan diketahui bernama Ketut Diasa alias Tingkih ditangkap di tempat tinggalnya, di Dusun Sabi, Desa Suwug Kecamatan Sawan setelah teridentifikasi oleh polisi dari rekaman tersebut. 

Kasubbag Humas Polres Buleleng, Made Mustiada, Senin (03/02/2014) usai Apel Konsolidasi Personil dan Peralatan dalam rangka Pengamanan Pemilu 2014 di Lapangan Ngurah Rai Taman Kota Singaraja mengakui rekaman CCTV tersebut mempermudah polisi untuk melakukan pengungkapan aksi pencurian yang terjadi minggu siang, "pelaku yang terekam dikenal oleh salah satu anggota kami" papar Made Mustiada. 

Berdasarkan laporan korban Ni Ketut Budiastuti ke Mapolsek Banjar menyebutkan, aksi pencurian yang kemudian diketahui dilakukan Ketut Diasa alias Tingkih tersebut menyasar dompet yang tersimpan di warung yang berada satu areal dengan rumah Gede Harja Astawa. 

Sedangkan dalam rekaman CCTV itu, pelaku mengenakan celana bermotif loreng warna coklat dan jaket warna coklat serta mengunakan helm, bahkan dari indentifikasi melalui rekaman CCTV itu. Pelaku yang diketahui sebagai residivis akhirnya dikenal oleh salah satu anggota polisi hingga kemudian langsung ditangkap dirumahnya di Desa Suwug tanpa perlawanan yang bahkan dalam interograsi sudah mengakui perbuatannya tersebut.
- -
Lokalzone - Dermaga di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Sangsit di Desa Sangsit Kecamatan Sawan roboh setelah diterjang ombak setinggi 3 hingga 6 meter, Minggu tengah malam (2/1/2014) namun tidak ada korban jiwa dalam musibah tersebut. 

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun,  Cuaca buruk yang terjadi sejak dua minggu lalu menyebabkan gempuran ombak yang terus menerus sehingga mengakibatkan lantai dermaga sepanjang 16 meter ambruk kemudian disusul ambruknya dermaga kembali sepanjang 16 meter dan menjelang dinihari dermaga kembali ambruk sepanjang 4 meter. 

Kepala Satuan Polisi Perairan Polres Buleleng mengatakan, berturut-turut terjadi tiga kali patahan pada dermaga PPI Sangsit, sehingga hampir setengah dermaga itu mengalami kerusakan dan tidak ada korban jiwa dalam musibah tersebut. 

Sedangkan ditempat yang sama Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana mengatakan, upaya penanganan masih dilakukan Diskanla Buleleng termasuk menghitung kerugian akibat musibah gelombang pasang itu, demikian juga nantinya Pemkab Buleleng akan mengambil langkah-langkah tertentu karena Dermaga itu sangat diperlukan masyarakat. 

Ditemui di PPI Sangsit,  Kadiskanla I Nyoman Sutrisna mengatakan sudah melakukan kajian teknis dengan melakukan pengukuran dan diketahui panjang patahannya mencapai 31 meter sedangkan sisannya 29 meter masih bisa digunakan. 

"Kami bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk memasang Polis Line dan sementara aktifitas pelabuhan ditutup lantaran cuaca ekstrim", papar Nyoman Sutrisna.

Pihaknya mengatakan perkiraan awal kerugian yang diakibatkan robohnya Dermaga PPI Sangsit mencapai Rp 1 Milyar. 

Sementara, pada Senin siang, Wakil Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra yang sebelumnya memantau langsung musibah di Dermaga PPI Sangsit pada malam harinya kembali melihat secara langsung kerusakan yang dialami didampingi Kadiskanla I Nyoman Sutrisna dan Muspika Sawan.
-
Lokalzone - Dalam rangka persiapan awal pengamanan Pemilu 2014 Jajaran Polres Buleleng, TNI dan Pemkab Buleleng melakukan apel konsolidasi personil dan peralatan di Lapangan Ngurah Rai Taman Kota Singaraja, (03/02/2014) yang dipimpin oleh Bupati Putu Agus Suradnyana. 

Dalam kesempatan tersebut Bupati Agus Suradnyana berharap dengan adanya konsolidasi dari pihak keamanan baik Polri dan TNI kedepannya perayaan pesta demokrasi yakni Pileg dan Pilpres di tahun 2014 dapat berjalan dengan aman.

"Dengan adanya konsolidasi dari segala lini yakni TNI, Polri dan dari Pemerintah Daerah kita berharap stabilitas tetap berjaga, aman, tertib dan damai selama pemilu 2014 nanti", papar Bupati Pas.

Sedangkan dari pihak Kepolisian sendiri sudah melakukan pemetaan kerawanan atas potensi ganguan kamtibmas di masing masing wilayah serta sistem penjagaan yang nantinya dilakukan pada TPS.

"Yang sudah dipetakan terutama Desa yang memiliki caleg lebih dari satu, seperti Banjar dan seririt. Tapi kalau kita bicara rawan semua temapat rawan", ungkap Kabag Ops Kompol Riza Faisal seraya menambahkan dalam pengaman nantinyadi TPS jumlah personil yang dilibatkan akan disesuaikan dengan potensi kerawanannya. 

Sedangkan khusus pada tahap pemungutan suara yang dianggap memiliki potensi kerawanan lebih tinggi Polres Buleleng sendiri meminta bantuan BKO Dalmas Polda Bali dan Brimob masing-masing sebanyak satu kompi.
Lokalzone - Akibat kelakuannya yang tega membuang anaknya yang masih berumur 3 tahun dan ditinggal ke Jawa, Ida Bagus Putu Surya Arnawa (32) kini harus berurusan dengan pihak berwajib dan dijerat dengan pasal berlapis. 

Berdasarkan keterangan Kapolsek Gerokgak Kompol Putu Juen di ruang Humas Polres Buleleng, Senin (03/02/2014) kepada pihak media mengungkapkan penangkapan Ida Bagus Putu Surya Arnawa lantaran dirinya kembali pulang ke Bali untukmengurus SKCK.

"Pelaku kembali pulang ke Bali karena mengurus administrasi yang kurang yakni SKCK, dan saat ini masih diamankan di Polsek Sukasada", ungkap Putu Juen.

Berdasarkan pengakuan pelaku, saat kejadian dirinya hendak pergi ke jawa untuk bertemu dengan istri siri nya yang bernama Sri yang dinikahinya di Blitar, Jawa Timur. Namun karena anaknya menangis di tengah jalan pikirannya menjadi kalut hingga memutuskan untuk membuang anaknya, Ida Bagus Adnyana Susila Darma alias Budi (3) di pinggir jalan tepatnya di Desa Penyabangan, Kecamatan gerokgak.

Sedangkan untuk perkawinannya dengan istrinya Dayu Putu Wija (49) yang baru saja cerai dengan sah diakuinya lantaran perjodohan dari kakeknya dan merasa tidak memiliki kecocokan.

Apapun alasannya akibat perbuatannya tersebut kini Ida Bagus Putu Surya Arnawa di jerat dengan pasal berlapis. "Pelaku dijerat dengan Pasal 77 1 huruf B UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  serta pasal 49 huruf a UU 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara", Papar Putu Juen.
-