Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

Singaraja, Lokalzone - Dunia pendidikan tercoreng akibat ulah seorang guru honorer bernama Gusti Made Bismayana alias Gus Moyo (31) warga Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng, yang ternyata sudah menjadi TO Polisi, kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu. 

Berdasarkan release dari Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Agus Dwi Wirawan, Senin (30/5/2016) di Mapolres Buleleng menyebutkan Gus Moyo kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,23 gram yang disimpan pada saku celananya. "Saat kami amankan Moyo tidak melawan, Moyo beserta barang bukti yang kami temukan langsung kami amankan, untuk penyelidikan," ungkap Agus Dwi.

Dari penangkapan Moyo, Polisi melakukan pengembangan kepada Made Yudi Krisnawa alias Kadut (31) warga Desa Bubunan, Kecamatan Seririt, Buleleng, yang selanjutnya dilakukan penggeledahan di kediaman Kadut, dan menemukan sebuah kunci kunci ruangan yang sering digunakan Kadut bersama seseorang bernama Bakor memakai narkotika.

“Ruangannya kecil hanya 3 X 1,5 meter lengkap berisi kasur dan peralatan hisap sabu-sabu. Pemilik ruangan tidak berada di tempat. Sedangkan Kadut dan Gus Moyo yang berhasil kami amankan, dan lokasi itu memang diketahui warga sekitar, kerap digunakan transaksi Narkoba,” jelas Agus Dwi.

Selain Seseorang bernama Bakor Polisi juga menduga adanya keterlibatan orang lain berinisial GG dalam jaringan mereka yang saat ini masih dikejar melalui Tim Cyber Crime.

Akibat ulahnya kini kedua orang yang berhasil diamankan Polisi tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1, dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
- -