Lokalzone - Aksi pencurian yang
menyasar sebuah warung di Lingkungan Bantang Banua, Kecamatan Sukasada
dimana pelaku berhasil mengambil sebuah tas milik Luh Arik (41) yang
isinya penuh dengan perhiasan emas, berlian bahkan uang dolar dengan
perkiraan kerugian mencapai Rp 70 juta, Minggu (16/02/2014) lalu
akhirnya berhasil diungkap Polisi.
Pelaku
yang belakang diketahui bernama Zainab alias Ayu (28) tidak bisa
mengelak ketika Polisi melakukan penangkapan di Lingkungan Ketewel, Desa
Penarukan dan sejumlah barang bukti yang sebelumnya dilaporkan oleh
korban ditemukan ditempatnya.
menurut
keterangan dari Kapolsek Sukasada Kompol I Nyoman Suwita, Selasa
(18/02/2014) diketahui, pelaku beraksi dengan mengambil sebuah tas milik
korban beserta isinya berupa 2 buah kalung emas dengan berat 20 gram,
uang dolar, emas seberat 39
gram, sumpel emas permata berlian berat 2,5 gram, 4 buah cincin emas dan
perak, stnk spm suzuki shogun DK 4522 VT, serta uang tunai Rp 5 juta
yang saat itu digantung di tembok sempat disembunyikan di belakang
warung tersebut untuk diambil kembali ketika sudah tutup.
Alhasil
korban yang panik kehilangan tasnya akhirnya melaporkan kejadian
tersebut ke Mapolsek Sukasada dengan perkiraan kerugian total mencapai
Rp 70 juta.
Akibat
perbuatannya kini Zainab diamankan di rutan Polsek Sukasada dan
terancam mendekam di bui selama 5 tahun. "Pelaku kami amankan di Polsek
Sukasada beserta barang buktinya, pasal yang disangkakan 362 KUHP dengan
ancaman hukuman 5 tahun penjara," ungkap Nyoman Suwita sembari
membeberkan sejumlah barang bukti pencurian tersebut.
Buleleng - Pencurian - Peristiwa - Ungkap Kasus
Langganan:
Postingan (Atom)