Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

LokalZone - Sebuah agama baru diluar 6 Agama yang sudah diakui oleh Pemerintah Indonesia yakni, Hindu, Islam, Bhuda, Kristen Protestan, Kristen Katolik, dan Konghucu muncul di Buleleng mencuat ke publik saat seseorang warga Buleleng memohon pembuatan KTP ke Kantor Disdukcapil Buleleng dengan mencantumkan Agama Baha'i. 

Dalam pertemuan dengan FKUB Buleleng yang digagas oleh Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi yang di ruang kerjanya, rabu (19/8/2015) pertanyaan demi pertanyaan muncul dengan adanya keyakinan Agama baru disertai foto kopi Surat Kementrian Agama RI dari Menteri Agama RI, yang ditunjukan ke Menteri Dalam Negeri RI, dengan No. MA/276/2014 tertanggal 24 Juli 2014 disebutkan, “Agama Baha’i merupakan agama yang berkembang di dunia Internasional di 20 Negara Dunia, kemudian dari Kajian Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan Kementrian Agama, Baha’i adalah suatu Agama dan bukan sebuah aliran agama, lalu Baha’i termasuk agama yang dilindungi sesuai dengan ketentuan Pasal 29, Pasal 28E, serta Pasal 281 UUD 1945, dan Baha’i merupakan agama diluar 6 agama sesuai penjelasan Pasal 1 UU No. 1/PNPS/1965. Dan Umat Baha’i mendapatkan jaminan penuh dari Negara sepanjang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan dan berhak mendapatkan pelayanan Hukum,” isi 6 point surat yang ditandatangani langsung Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin.

Menanggapi diskusi tersebut Kapolres Kurniadi meminta data yang kongrit terkait pemeluk Agama Baha'i yang ada di Buleleng untuk memudahkan pengawasan dan perlindungan. "Untuk menghindari masalah seperti kasus-kasus terdahulu, kita perlu data supaya intel bisa bekerja, yang lain juga bisa mengawasi. Kepentingan kita bukan apa-apa pak, bukan kamu harus memeluk agama ini, kamu harus beribadah dengan cara ini, tidak, kepentingan kita adalah untuk melindungi kaum marginal ini. Nyawanya ini yang harus dilindungi, jangan sampai diserang oleh kelompok yang lain," ujar Kapolres Kurniadi.

Selain itu pihaknya juga mengungkapkan masih menunggu keabsahan dari Surat Kementrian Agama RI tersebut. 

"Agama Baha’i, baru ada 1 orang ditemukan di Buleleng. katanya berdasarkan surat yang ada, Agama Baha’i direstui pemerintah. Nanti akan kami adakan pertemuan lanjutan, terhadap sikap ini kedepannya dan kami juga berencana menanyakan kepada Kementrian Agama RI terkait hal ini, dan dasar itu akan dipakai lanjutan. Dalam seminggu ini, pasti ada jawaban,” papar Kapolres Kurniadi usai pertemuan.

Untuk diketahui dalam surat tersebut, dari Kajian Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan Kementrian Agama pada tahun 2014, juga tercantum ada 11 Kota di Indonesia jumlah penganut Agama Baha’I diantaranya, Jakarta 100 orang, Bandung 50 orang, Palopo 80 orang, Medan 100 orang, Pati 23 orang, Bekasi 11 orang, Surabaya 98 orang, Malang 30 orang, dan Banyuwangi 220 orang.
-
LokalZone - Berawal dari adanya informasi masyarakat, Satuan Reskrim Polres Buleleng akhirnya membekuk dua pengecer Togel, Wayan Sudiasa (46) dan Wayan Jaman (48) pada hari minggu (16/8/2015) yang beroperasi di Kecamatan Busungbiu.

Berdasarkan release dari Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana TJ, Rabu (19/8/2015) di Mapolres Buleleng keduannya ditangkap lantaran terbukti mengedarkan kupon putih atau togel dikuatkan dengan bukti-bukti pendukung saat di grebek.

"Diawali dari laporan masyarakat, kami lidik dan benar ada dua orang yang kedapatan mengedarkan togel, keduannya di wilayah Busungbiu. Dengan barang bukti dua bendel kupon berisi pasangan, dua lembar karbon, tiga bolpoint, dua buah HP, dua buah kalkulator dan uang tunai untuk keduannya Rp 267 ribu," ujar Adnyana TJ atas seijin Kapolres Kurniadi.

Ketika ditanyakan kepada kedua pelaku, mereka mengaku menjual togel hanya sebagai pekerjaan sambilan. "Pekerjaan sambilan pak, hanya ini yang bisa kami lakukan, baru enam bulan ini. Pekerjaan tidak tentu kadang ojek, kadang kuli bangunan, pendapatan sehari minim Rp 35 ribu," ujar Sudiasa.

Apapun alasannya keduannya terbukti telah melanggar hukum khususnya pasal 303 dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.

Sementara itu menindak lanjuti peredaran togel di Kabupaten Buleleng, Satuan Reskrim berupaya untuk menyusuri dari kedua pengecer ini untuk mengetahui siapa pengepul sekaligus bandarnya.

"Sementara penyidikan kami, masih pengecer, nanti kami kembangkan kepada pengepul bila perlu ke bandarnya. Kemarin kita lakukan penggerebekan dan dirumahnya kosong, angota opsnal sudah kami perintahkan untuk melakukan pengejaran," ungkap Adnyana TJ.
-
LokalZone - Pengguna Narkoba yang disebut-sebut juga merupakan pengedar yang mengusai wilayah Baktiseraga, Sambangan dan Banjar Tegal dengan omset mencapai Rp 2 Juta rupiah per hari berhasil dibekuk Polisi dengan barang bukti dua paket sabu-sabu saat melintas di Desa baktiseraga, dekat SPBU, Sabtu (15/8/15).

"TO lama, Menurut keterangan tersangka saat diintrogasi dan BAP omsetnya per hari Rp 2 juta, wilayah edarnya Baktiseraga, Sambangan dan Banjar Tegal," Ungkap Kasat Narkoba AKP Agus Dwi Wirawan atas seijin Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi, Rabu (19/8/2015).

Berdasarkan pemeriksaan Polisi, Putu Dodik Sucandra (35) yang beralamat di Kelurahan Banyuasri tersebut merupakan TO lama dari Sat Narkoba Polres Buleleng yang beroperasi dengan modus Cash On Delivery (COD) kepada seseorang berinisial A sedangkan barang tersebut berasal dari J yang saat ini masih ditelusuri kebenarannya.

"Pasal tunggal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Ini Pasal menguasai, pasal pengedar masih kita cari fakta-fakta berikutnya karena sistemnya cass on deliveri (COD) jadi uangnya sudah berpindah kepada orang lain, pasal pengguna tidak kita pasang dengan harapan ini bisa menjadi efek jera," ujar Agus Dwi.

Ketika dimintai keterangan terkait ulahnya Dodik malah meminta masyarakat tidak mengikuti jejaknya menjadi pengguna sekaligus pengedar. "Awalnya coba-coba sejak 3 tahun lalu dan kepada masyarakat Buleleng saya himbau untuk tidak mengkonsumsi atau menjadi pengedar narkoba seperti saya ini," himbau Dodik.
- -