Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

Lokalzone - Dalam waktu yang hampir bersamaan dengan pengerebekan pabrik sabu di Buleleng, Satuan Narkoba Polres Buleleng juga melakukan penangkapan terhadap Kadek Budiana alias Konok (31) warga Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar yang diduga kuat merupakan seorang pengedar Narkoba. 

Dari tangan Konok yang di tanggap di sebelah Pura Desa Sidatapa, Satuan Narkoba Polres Buleleng menyita empat paket sabu-sabu yang dibungkusan plastik dan lakban hitam dengan berat masing-masing 1,1 gram, dua paket seberat 2 gram dan 1 paket 0,5 gram.

"Penangkapan kami lakukan di Dusun Delod Pura, Desa Sidatapa dengan tersangka atas nama Kadek Budiana alias Konok. Dari penggeledahan kami amankan 4 paket kristal bening yang masih dalam bentuk batuan, sudah kita uji di lab merupakan sabu-sabu dengan berat 3,6 gram, Ungkap Kasat Narkoba AKP Agus Dwi Wirawan, Jumat (19/9/2014) di Mapolres Buleleng.

Berdasarkan keterangan Kabag Ops Polres Buleleng Kompol Riza Faisal pada saat pengerebekan yang dilakukan oleh Polresta Denpasar di Buleleng sudah sepengetahuan dari anggotanya. "Pada saat penangkapan dari Polres Buleleng ikut bergabung dan dari Sat Narkoba kita juga melakukan penangkapan di tempat berbeda. Tapi masih perlu didalami apakah ada keterkaitan karena sama-sama dari Sidatapa," ungkap Riza Faisal.

Namun demikian pihaknya tidak menampik jika Buleleng termasuk daerah rawan peredaran Narkoba mengingat hasil penangkapan selama tahun 2014 mencapai 20 kasus sedang tahun lalu hanya 4 kasus. "Masalah kerawanan kami rasa di setiap tempat rawan, tetapi jika kita lihat dari pengungkapan kemarin dan jumlah penangkapan dari bulan Januari hingga bulan ini semakin banyak berarti peredaran memang semakin tinggi," kata Riza Faisal.

Dari pengakuan Konok pemecahan sabu-sabu tidaklah memerlukan keahlian atau tehnik khusus, "cara mencairkan menggunakan kaca dan dibakar, tidak ada teknik khusus," ungkapnya.

Akibat perbuatannya kini Konok dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Untuk menghindari semakin maraknya peredaran Narkoba di Buleleng, Kapolres Beny Arjanto sendiri sudah memberikan intruksi kepada para bawahannya untuk meningkatkan fungsi deteksi dini dengan menggandeng para Bhabinkamtibmas di masing-masing desa mengingat salah satu modus para pelaku menggunakan rumah atau villa yang berlokasi di tempat terpencil dan jauh dari perumahan warga.
- -
Lokalzone - Setelah cukup lama ditunggu masyarakat, akhirnya seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Buleleng akan digelar pada bulan Oktober mendatang. 

Dengan kedatangan surat Formasi sebanyak 139 orang untuk Buleleng Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Buleleng, seleksi rencananya akan digelar pada bulen depan namun belum diketahui kapan tanggalpelaksanaannya.

"Sudah pasti dilaksanakan Oktober mendatang. Tapi tanggal berapa masih belum tahu. Kabid (Kepala Bidang) saya sekarang lagi rapat di BKN (Badan Kepegawaian Negara) Denpasar. Mungkin besok baru tahu tanggal berapa," ujar Kepala BKD Buleleng, Ni Made Rousmini.

Seleksi CPNS akan dilakukan serentak kabupaten/kota se-Bali. Mengenai tempat pelaksanaan seleksi nantinya akan dilaksanakan di kota Denpasar. Ini karena sistem seleksi akan menggunakan sistem computer assisted test (CAT) dan Buleleng masih belum memiliki infrastruktur yang memadai.
Lokalzone - Peredaran barang terlarang berupa Narkoba di Buleleng sepertinya semakin masif, bahkan dua tempat yang diduga kuat digunakan sebagai pabrik Narkoba. Kedua tempat tersebut tergolong mewah hingga luput dari perhatian warga sekitar, salah satunya merupakan sebuah vila yang bahkan para pekerja disana tidak mengetahui tempat tersebut digunakan sebagai pabrik Narkoba. 

Pengungkapan pabrik narkoba di Buleleng bermula dengan penangkapan pengedar sabu bernama Novi Hendrik Irawan di Jalan Pulau Belitung, Denpasar pada hari Selasa (16/9/2014) dengan barang bukti 19 kilogram ganja, 4,13 gram sabu dan setengah butir ekstasi oleh Polresta Denpasar. Dari hasil pengembangan, diketahui jika sabu-sabu tersebut berasal dari I Wayan Artawa alias Tawok asal Sidatapa, Buleleng. Petugas lalu melakukan pengembangan dan memburu Tawok yang akhirnya dibekuk di Seririt, Buleleng pada, Selasa malam.

Dari tangan Tawok diamankan barang bukti precursor yang merupakan bahan baku pembuatan sabu dan ekstasi. Penggeledahan dilanjutkan ke Villa Lumbung di Dusun Lebah, Kaliasem, Banjar, Buleleng yang merupakan tempat tinggal istri muda Tawok, dan di sebuah rumah yang terletak di Banjar Dinas Buanasari, Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada. Dari kedua tempat ini petugas Sat Narkoba Poltabes Denpasar kembali mengamankan bubuk precursor dan alat pembuat sabu serta pencetak ekstasi.

“Saya tidak tahu, cuma pada hari Rabu (17/9/2014) ada polisi datang kemari. Tamu yang menginap di kamar itu juga saya tidak tahu. Setiap hari saya datang pada pagi hingga sore hari saja,” ujar salah seorang karyawan yang tidak mau disebut identitasnya.

Sementara itu, Kapolresta Denpasar, Kombes Djoko Hariutomo yang dikonfirmasi terkait penggerebekan pabrik sabu ini membenarkannya. Namun ia enggan merinci penangkapan ini dengan alasan masih pengembangan. “Nanti akan kami rilis ke media,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Dari informasi yang berkembang disebut-sebut Satuan Narkoba Polresta juga melakukan serangkaian penangkapan dari pengembangan kasus ini di wilayah Denpasar, sedangkan dari Mapolres Buleleng sendiri juga melakukan penangkapan disaat yang hampir bersamaan dan rencananya akan di gelar press release hari ini, Jumat (19/9/2014). 
- -