Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

Lokalzone - Polisi sepertinya mulai serius dalam menangani kasus perjudian di wilayah Kabupaten Buleleng, hal ini terbukti dengan ditangkapnya sejumlah pengedar kupon putih, mulai dari pengecer, kurir bahkan bandar togel yang namannya sudah tidak asing lagi Buleleng.

Berdasarkan pres release dari pihak Kepolisian, Senin (28/4/2014) diketahui penangkapan Luh Mas (54) yang diketahui sebagai bandar bersama empat orang lainnya, I Nengah Mangku (47), Ketut Suka (50), Nyoman Santa (50), dan satu orang yang diamankan anggota Polsek Singaraja merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus judi togel sebelumnya.

"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penangkapan pengecer dan pengepul sebelumnya, hasil penyelidikan awal ini merupakan jaringan dan mengarah kepada LM," ungkap Ketut Adnyana TJ selaku Kasat Reskrim Polres Buleleng.

Dalam release tersebut pihak kepolisian menggelar 5 orang pelaku judi togel beserta sejumlah barang bukti berupa 9 buah bendel kupon kosong, 2 bendel berisi angka pasangan, 5 buah karbon, 5 buah HP,  1 sepeda motor, 11 lembar rekapan berisi tulisan, uang tunai Rp 621.000, 15 bendel buku rekapan kosong, 2 lembar kertas bukti penyetoran, dan satu lembar kertas berisi tulisan angka rincian ukupan.

Diperkirakan omset ratu togel ini mencapai milyaran hanya dari hasil menjual kupon putih di Kabupaten Buleleng. "Hasil pemeriksaan sementara dari hasil rekapan yang ada sekitar 1 Milyar, mereka merekap setiap minggu," papar Adnyana TJ.

Luh Mas sendiri sebenarnya sudah sering keluar masuk penjara akibat bisnis terlarangnya ini, tercatat pada tahun 2008 ditanggkap satuan Polres Buleleng, tahun 2011 ditanggkap oleh Polda Bali, setelah keluar dari penjara pada tahun 2012 lalu kini untuk ketiga kalinya kembali ditangkap di BTN Griya Intaran Uma Anyar, Kecamatan Seririt oleh Polres Buleleng. 

Kini kelima orang tersebut dijerat dengan pasal 303 KUHP ayat 1 ke 1 sub ayat 1 ke 2 yo UU No 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 25 juta.

Ketika ditanyakan alasannya bekerja sebagai bandar togel Luh Mas mengungkapkan lantaran banyaknya peminat dari bawah dan dalam kesempatan tersebut dia juga meminta maaf atas perbuatanya kepada masyarakat Buleleng.
-