Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

LokalZone - Di Bali judi bukanlah sesuatu yang baru, misalnya judi tajen (sabung ayam), meski sudah ditertibakan oleh aparat hingga melakukan pembokaran arena / kalangan, judi tajen tetap marak hanya berpindah tempat dan bandar.

Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Ronny Franky Sompie, SH, MH melihat hal ini adalah sebuah tantangan bagi dirinya dan masyarakat Bali, pasalnya tidak semua orang beranggapan bahwa judi itu adalah perbuatan negatif sehingga walau sudah dilaksanakan Operasi Balak judi tetap ada di Bali.

"Namanya masyarakat, tentunya menurut kepentingan masyarakat itu menurut pertimbangan masing-masing. Polri berusaha melalui kegiatan operasi balak, karena dalam operasi itu ditentukan sasaran dan waktunya terbatas, tidak dalam waktu yang panjang, namun kegiatan rutin tetap kita lanjutkan," papar Kapolda Ronny Sompie saat melakukan kunjungan kerja ke Polres Buleleng.

Sampai saat ini sabung ayam di bali tidak hanya menjadi ajang judi tetapi juga upacara keagamaan hingga objek wisata. Melihat keunikan ini masyarakat Bali seharusnya bisa mengajukan sebuah regulasi baru kepada DPR tentang judi di Pulau Dewata ini.

"Kalau perjudian sebagai bagian dari kegiatan entertainment, perlu kita lihat aturan undang-undang kita belum memperbolehkan. Silakan diusulkan dulu kepada Legislatif bahwa di negara kita itu perlu ada pengelolaan," kata Kapolda Ronny Sompie.

Lebih lanjut jika hal ini disetujui maka hal ini juga bisa berimbas kepada pendapatan negara berupa devisa asalkan regulasi yang mengaturnya tepat sasaran. 

"Jangan sampai perjudian itu kemudian pergi kenegara lain dan masyarakat kita membawa uang kenegara lain, pasti kalah. Namanya judi pasti kalah sama bandar, kalau kalahnya banyak, devisa kita walaupun banyak wisatawan datang tapi giliran kita menjadi wisatawan judi di negara lain. Nah ini bisa jadi pertimbangan untuk mencari solusi, kasus judi itu tidak hanya penegakan hukum harus ada upaya pencegahan, upaya pencegahan itu upaya untuk mencari solusinya," ujarnya.
-
LokalZone - Maraknya peredaran Narkoba di Bali menjadi sebuah PR besar bagi Polda Bali, khususnya bagi Polres Buleleng untuk membuat terobosan baru. Untuk menekan peredaran Narkoba Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Ronny Franky Sompie, SH, MH mengatakan akan semakin mempersempit ruang gerak pengedar dengan melakukan penjagaan di pintu masuk Bali.

"Masalah Sabu-sabu penghasilnya sampai saat ini tidak ada di Bali. Narkoba cenderung datang dari luar bali karena itu kita cenderung mencegah agar narkoba tidak masuk ke Bali. Di buleleng yang ada hanya pelabuhan peti kemas dan sebagainya, tetapi tetap harus diwaspadai, dicurigai," ungkapnya kepada media saat melakukan kunjungan kerja ke Polres Buleleng.

Namun demikian dirinya mengaku dari kesatuannya masih kekurangan alat untuk melakukan pemantauan keluar masukkanya barang, pasalnya alat tersebut hanya dimiliki oleh Bea Cukai dan harganyapun sangat mahal, serta sulit untuk dipasang di pelabuhan kecil atau bongkar muat yang ada di Buleleng.

Melihat adanya kendala itu Kapolres Buleleng pun melakukan terobosan kreatif dengan membuat unit Anjing Anti Narkoba yang nantinya akan menggandeng komunitas pecinta / pemilik anjing di Buleleng.

"Paling tidak anjing pelacak, Kapolres Buleleng sudah siap untuk melatih anjing anti narkoba. Tinggal sekarang karena anggaran Polri terbatas, mau tidak pemda, masyarakat pecinta anjing untuk sama-sama melatih anjing anti narkoba untuk dipelabuhan tadi," papar Kapolda Sompie.

Saat ini di Polres Buleleng sendiri sudah ada 3 unit anjing Pelacak dan satu diantaranya sudah berhasil dilatih sebagai anjing anti narkoba. Inti dari ide ini adalah memanfaatkan anjing milik masyarakat untuk dilatih oleh tim satwa Polres Bulelemg sebagai anjing anti narkoba dengan syarat nantinya anjing ini bisa dipinjam untuk melakukan penjagaan di pelabuhan-pelabuhan pintu masuk Buleleng secara bergiliran.
- -
LokalZone - Persoalan terkait Reklamasi, saat ini bukan hanya terjadi di wilayah Bali Selatan saja, melainkan juga terjadi di Kawasan Bali Utara, tepatnya di Teluk Penerusan, Banjar Dinas Banyuwedang, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Dimana kawasan laut, yang dipenuhi akan adanya tanaman Mangrove, saat ini sudah diurug oleh pihak Investor. 

Terlihat, puluhan pekerja buruh, menimbun perairan teluk itu dengan tanah urug hingga terbentuk, hingga membentuk sebuah daratan, dan berdiri 2 buah bangunan senderan betonan berdiri memanjang hingga masuk ke areal laut Teluk Penerusan dari bibir teluk yang sejauh 200 meter, dengan kedalaman hingga 3 meter, dengan jarak beton yang satu dengan beton yang lain mencapai 20 meter. Aktivitas pengurugan inipun, menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat Desa setempat. Sebab, kawasan tersebut merupakan laut, sehingga mereka mempertanyakan pengurugan kawasan tersebut. padahal, jelas melanggar peraturan yang ada, meskipun kawasan tersebut, diduga ada Sertifikat Hak Milik (SHM). 

Padahal, dalam Undang-Undang (UU) 27 tahun 2007 yang kemudian ada perubahan mengenai UU No. 27 tahun 2007 yang dijelaskan dalam UU No. 1 tahun 2014, tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil disebutkan, jika seseorang atau perusahaan tidak diperkenankan mendirikan bangunan minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Menurut penuturan dari, salah seorang warga Desa Pejarakan bernama Iboy mengatakan, dirinya mempertanyakan dasar dari penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sampai tembus ke perairan teluk, yang dimiliki perseorangan, dan dijual kepada investor. 

Bahkan diakuinya, lahan seluas 2 hektar tersebut, termasuk teluk yang direklamasi untuk didirikan sebuah akomodasi pariwisata berupa hotel. “Aktivitas reklamasi Teluk Penerusan itu sejak sebulan lalu. Katanya mau dibangun hotel disana, tapi masalahnya kenapa kok sampai melakukan reklamasi teluk begitu ya? Apakah teluk itu bisa dikapling dan dijadikan milik perseorangan?. Kalau memang begitu, mudah sekali ya, supaya bisa punya tanah,” kritiknya, Sabtu (16/5/2015) di lokasi. 

Bukan hanya mengurug laut, aktivitas proyek pembangunan tersebut, juga sudah menebang sejumlah pohon Mangrove yang ada di teluk tersebut. “Ada juga yang saya lihat pohon-pohon mangrove yang sudah mati, bekas ditebang dibiarkan terus begitu saja,” jelasnya. 

Terkait dengan hal tersebut, Perbekel Desa Pejarakan Made Astawa tidak menampik, adanya pengurugan di kawasan teluk penerusan. Namun dirinya berdalih, lahan tersebut berstatus tanah hak milik seorang warga yang bernama Komang Milik, yang kemudian dijual kepada Investor. Kendati begitu, dirinya belum mengetahui persis, bangunan yang akan didirikan. 

Namun, dirinya hanya mengetahui proyek tersebut, baru hanya sebatas pembangunan jalan saja. “Itu tanah milik seorang warga, dia punya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah itu. Kemudian dijualnya tanah itu ke Investor, dan sekarang akan dibangun akomodasi wisata. Sekarang baru pembangunan jalan saja dan masih lama itu, sekitar 5 tahun lagi baru jelas akan terlihat bangunannya seperti apa,” tuturnya. 

Menurut Astawa, hingga saat ini dirinya belum menerima adanya permohonan izin atas pembangunan proyek tersebut, yang masuk ke Kantor Desa. Sehingga, dirinya mengaku, masih belum mengeluarkan rekomendasi atas pengerjaan proyek tersebut. “Sampai sekarang belum ada permohonan izin yang masuk dan saya masih belum mengeluarkan rekomendasi. Tapi selama itu tidak mengganggu lingkungan tidak ada masalah, karena status tanah itu kan milik perseorangan," tandasnya.
-