Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

LokalZone - Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh dua Ketua LPD yang berbeda di Kabupaten Buleleng dengan kerugian total lebih dari Rp 1,5 Milyar kini tengah diusut oleh Satuan Reskrim Polres Buleleng. Terhadap keduanya Polisi menetapkan pasal berlapis dengan hukuman maksimal dua puluh tahun penjara.

"Pertama ada Korupsi yang dilakukan oleh LPD di Desa Sinabun, Kecamatan Sawan dengan tersangka I Gusti Nyoman Sutapa alias Gusti Topong (53), dengan kerugian mencapai Rp 1.521.500.000, berkas perkara sudah kita limpahkan, tahap 1 di Kejaksaan, mudah-mudahan dalam waktu dekat kalau sudah dinyatakan lengkap akan kita limpahkan ke Kejaksaan dalam waktu dekat. Kemudian satu lagi, yang kita lakukan penyidikan terhadap LPD Desa Gretek, Kecamatan Tejakula, dengan tersangka Nyoman Dayuh (52), kerugian Rp 274.700.000, keduannya sama-sama mantan Ketua LPD dan pasal yang disangkakan juga sama," papar Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi, Rabu (8/7/2015)

berdasarkan hasil penyelidikan Kepolisian, diketahui modus keduannya hampir sama yakni dengan menyalahgunakan wewenang, membuat kredit fiktif, tanpa melalui proses / mekanisme yang ada. Bahkan khusus untuk kasus LPD di Desa Sinabun pelaku, Gusti Topong meminjam uang dengan nilai jauh melebihi batas maksimal sedangkan LPD Desa Gretek, Nyoman Dayuh juga diketahui menjaminkan jaminan yang ada di LPD tanpa sepengetahun pemilik jaminan.

Akibat perbuatannya itu kini keduannya harus berurusan dengan aparat hukum dan dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 Jo. UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pasal 2 minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta pasal 3 minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Terhadap kasus ini pihak Kepolisian hingga saat ini masih melakukan penyidikan secara intensif dan masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

"Ini sudah hasil audit investigasi dari BPKP, nanti kita akan mintakan lagi untuk penghitungan kerugian negaranya, dan setelah Galungan ini bisa tahap 1 di Kejaksaan. Untuk pelaku yang disinabung belum ditahan, nanti kalau sudah dinyatakan lengkap baru akan kita lakukan penahanan. Untuk tindak pidana Korupsi ini kan biasanya panjang pak, kita tetap lakukan koordinasi dengan Kejaksaan, kita lakukan penghitungan kerugian negara lewat BPKP, kalau sudah klop semua baru kita lakukan penahanan," ujar Kapolres Kurniadi.
- -