Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

Lokalzone - Komisi D DPRD kabupaten Buleleng kamis pagi melakukan inspeksi mendadak sidak ke SMP Negeri 2 sawan, terkait adanya dugaan pmaksaan pembelian buku kepada para siswa.

Ditengah program pemerintah tentang sekolah gratis, muncul persoalan terkait dengan adanya dugaan pungutan kepada siswa. Isu tersebut menimpa SMP negeri 2 sawan. Pihak sekolah dilaporkan melakukan penjualan buku kepada siswa secara paksa dengan nilai 93 ribu rupiah. Terkait dengan adanya laporan tersebut, kamis pagi Komisi D DPRD Buleleng melakukan sidak ke sekolah tersebut. Sidak dipimpin langsung Ketua Komisi D Gede Ardika, beserta beberapa anggotanya diantaranya Turkini, Wayan Sumadra, Hj Fatul dan lainnya.

Kedatangan para wakil rakyat itu diterima oleh Kepala SMP Negeri 2 Sawan, Ketut Sumerta bersama para guru. Dalam pertemuan itu, terungkap jika Komisi D menerima laporan dari masyarakat, jika para guru di SMPN 2 Sawan memaksa para siswanya membeli sejumlah buku. Karena ada unsure paksaan itu, orang tua murid setempat disebutkan resah. Apalagi, situasi itu, dianggap tidak sejalan dengan program pemerintah berupa pemberian bantuan operasional sekolah BOS.

Kasek Sumerta membantah ada penjualan buku, apalagi dengan pemaksaan. Ia mengatakan, pihaknya hanya menawarkan kepada pihak siswa untuk memiliki LKS. Baginya, LKS itu sangat penting untuk mendukung pemahaman dan penguasaan materi dari setiap mata pelajaran yang diberikan.

“Kami luruskan tidak ada pemaksaan, kalau memang siswa ingin membeli satu atau dua biji LKS silakan, kalau tidak beli pun kami tidak persoalkan,” tegasnya.

Sementara, setelah mendapat penjelasan, Ketua Komisi D DPRD Buleleng Gede Ardina mengaku akan mengadakan pertemuan dengan pihak terkait terutama Dinas Pendidikan, Buleleng.

“Nanti kita akan koordinasikan, apakah mungkin LKS itu digratiskan atau seperti apa. Sehingga ada pemahaman yang sama, dan masalah ini tidak lagi menjadi isu yang kurang baik,” tandas Ketua Komisi, Gede Ardika. (bru)
Lokalzone - Musibah angin puttingbeliung di Desa Pelapuan Kecamatan Busungbiu menimpa Merajan Bujangga Wisnawa dan sebuah Merajan keluarga hingga mengalami rusak parah, bahkan kerugian yang dialami dua korban, Gede Putu Adiatama (73) dan Wayan Model (55) mencapai 50 juta rupiah lebih.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan hingga Kamis (9/1/2014) menyebutkan, angin kencang dengan putaran yang keras itu mengakibatkan kerusakan pada bangunan piasan merajan dadia Bujangga Wisnawa hingga menyebabkan kerugian mencapai 50 juta rupiah, selain itu angin juga merusak pelinggih kemulan rong telu  hingga roboh.

“Kejadiannya kemarin sore itu. Tadi pagi staff saya sudah ke Pelapuan mengecek seberapa parah kerusakannya. Kebetulan sore kemarin di Busungbiu ini memang hujan lebat. Nanti sore kami akan teruskan laporannya ke BPBD,” ungkap  Camat Busungbiu Made Sudama Diana.

Sementara, hingga sore, dari musibah yang terjadi Rabu sore itu belum dilakukan penanganan pihak-pihak terkait, BPBD Kabupaten Buleleng sendiri belum menerima laporan terjadinya bencana alam angin putingbeliung di Desa Pelapuan. (bru)
-
Lokalzone - Nasib apes dialami oleh seorang mahasiswa yang nyambi bekerja sebagai seorang pencuri ini, pasalnya Polisi berhasil mengendus jejak kasus pencurian laptop yang terjadi pada hari Sabtu, (04/01/2014) lalu yang disertai penangkapan secara paksa. 

Berdasarkan informasi dari Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Made Mustiada Kamis, (09/01/2014) diketahui Aan Setiawan Dwi Widodo alias Aan (18) ditangkap dirumahnya berdasarkan penyelidikan dari Unit Reskrim Polres Buleleng terkait pembobolan rumah kost Ketut Ardika di Jalan Leli, Kelurahan Kaliuntu dan membawa seperangkat laptop. 

"Berdasarkan penyelidikan dari Unit Reskrim, pelaku Aan ditangkap di rumah kostnya beserta seperangkat laptop yang dicurinya di Jalan Leli", ungkap Made Mustiada.

Sedang dari pelaku Aan sendiri ketika ditannyakan mengenai pencurian tersebut mengakui perbuatannya dengan memaparkan caranya masuk ke kost korban dengan murusak jendela agar dapat masuk kekamar kost tersebut. 

Akibat perbuatannya tersebut pelaku kini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Lokalzone - Di awal tahun 2014 sepertinya jajaran Polres Buleleng semakin menggencarkan operasi perjudian, berdasarkan data yang ada di Kepolisian dalam sepekan ini saja sudah menangani tiga belas kasus perjudian.

Rabu, (09/01/14) Kasubbag Humas AKP Made Mustiada beserta Kasat Reskrim AKP Ketut Adnyana TJ mengelar pres release kasus judi dengan menggelar sejumlah barang bukti beserta 2 orang pelaku. dalam pres release itu diketahui ketiga belas perjudian yang terungkap tersebut terdiri dari 11 perjudian kupon putih (togel), 1 judi ceki dan 1 tajen. 

Ketika ditanyakan terkait penangkapan yang hanya menyasar pengecer togel, Polisi mengungkapkan kesulitan mendapat informasi dari pelaku. "Sementara ini dari hasil penyelidikan terhadap tersangka hanya mengakui sendiri, apabila ada perkembangan baru menindak pengepulnya" papar Adnyana TJ.

Hal ini juga terungkap ketika sejumlah wartawan menanyakan kepada salah seorang pengecer togel yang  bernama Komang Kertiasa terkait bandar di Buleleng dirinya sepertinya enggan untuk menjawab dan hanya mengatakan dirinya bekerja sendiri.

Sedang khusus penindakan terhadap judi tajen dari pihak kepolisian sudah membentuk tim khusus dan akan melakukan pembahasan lebih lanjut karena menertiban judi tajen berkaitan dengan adat yang ada di Bali.

Terkait judi tajen selama beberapa hari ini dari jajaran Polres Buleleng sudah melakukan penertiban dengan pembubaran paksa dan pembongkaran sejumlah arena tajen yang ada di Kabupaten Buleleng.