Lokalzone - Komisi D DPRD kabupaten Buleleng kamis
pagi melakukan inspeksi mendadak sidak ke SMP Negeri 2 sawan, terkait
adanya dugaan pmaksaan pembelian buku kepada para siswa.
Ditengah program pemerintah tentang
sekolah gratis, muncul persoalan terkait dengan adanya dugaan pungutan
kepada siswa. Isu tersebut menimpa SMP negeri 2 sawan. Pihak sekolah
dilaporkan melakukan penjualan buku kepada siswa secara paksa dengan
nilai 93 ribu rupiah. Terkait dengan adanya laporan tersebut, kamis pagi
Komisi D DPRD Buleleng melakukan sidak ke sekolah tersebut. Sidak
dipimpin langsung Ketua Komisi D Gede Ardika, beserta beberapa
anggotanya diantaranya Turkini, Wayan Sumadra, Hj Fatul dan lainnya.
Kedatangan para wakil rakyat itu diterima
oleh Kepala SMP Negeri 2 Sawan, Ketut Sumerta bersama para guru. Dalam
pertemuan itu, terungkap jika Komisi D menerima laporan dari masyarakat,
jika para guru di SMPN 2 Sawan memaksa para siswanya membeli sejumlah
buku. Karena ada unsure paksaan itu, orang tua murid setempat disebutkan
resah. Apalagi, situasi itu, dianggap tidak sejalan dengan program
pemerintah berupa pemberian bantuan operasional sekolah BOS.
Kasek Sumerta membantah ada penjualan
buku, apalagi dengan pemaksaan. Ia mengatakan, pihaknya hanya menawarkan
kepada pihak siswa untuk memiliki LKS. Baginya, LKS itu sangat penting
untuk mendukung pemahaman dan penguasaan materi dari setiap mata
pelajaran yang diberikan.
“Kami luruskan tidak ada pemaksaan, kalau memang siswa ingin membeli
satu atau dua biji LKS silakan, kalau tidak beli pun kami tidak
persoalkan,” tegasnya.
Sementara, setelah mendapat penjelasan,
Ketua Komisi D DPRD Buleleng Gede Ardina mengaku akan mengadakan
pertemuan dengan pihak terkait terutama Dinas Pendidikan, Buleleng.
“Nanti kita akan koordinasikan, apakah mungkin LKS itu digratiskan
atau seperti apa. Sehingga ada pemahaman yang sama, dan masalah ini
tidak lagi menjadi isu yang kurang baik,” tandas Ketua Komisi, Gede
Ardika. (bru)
Buleleng
Lokalzone - Musibah angin puttingbeliung di Desa
Pelapuan Kecamatan Busungbiu menimpa Merajan Bujangga Wisnawa dan sebuah
Merajan keluarga hingga mengalami rusak parah, bahkan kerugian yang
dialami dua korban, Gede Putu Adiatama (73) dan Wayan Model (55)
mencapai 50 juta rupiah lebih.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan
hingga Kamis (9/1/2014) menyebutkan, angin kencang dengan putaran yang
keras itu mengakibatkan kerusakan pada bangunan piasan merajan dadia
Bujangga Wisnawa hingga menyebabkan kerugian mencapai 50 juta rupiah,
selain itu angin juga merusak pelinggih kemulan rong telu hingga roboh.
“Kejadiannya kemarin sore itu. Tadi pagi
staff saya sudah ke Pelapuan mengecek seberapa parah kerusakannya.
Kebetulan sore kemarin di Busungbiu ini memang hujan lebat. Nanti sore
kami akan teruskan laporannya ke BPBD,” ungkap Camat Busungbiu Made
Sudama Diana.
Sementara, hingga sore, dari musibah
yang terjadi Rabu sore itu belum dilakukan penanganan pihak-pihak
terkait, BPBD Kabupaten Buleleng sendiri belum menerima laporan
terjadinya bencana alam angin putingbeliung di Desa Pelapuan. (bru)
Buleleng - Peristiwa
Lokalzone - Nasib apes dialami oleh seorang mahasiswa yang nyambi bekerja sebagai seorang pencuri ini, pasalnya Polisi berhasil mengendus jejak kasus pencurian laptop yang terjadi pada hari Sabtu, (04/01/2014) lalu yang disertai penangkapan secara paksa.
Berdasarkan informasi dari Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Made Mustiada Kamis, (09/01/2014) diketahui Aan Setiawan Dwi Widodo alias Aan (18) ditangkap dirumahnya berdasarkan penyelidikan dari Unit Reskrim Polres Buleleng terkait pembobolan rumah kost Ketut Ardika di Jalan Leli, Kelurahan Kaliuntu dan membawa seperangkat laptop.
"Berdasarkan penyelidikan dari Unit Reskrim, pelaku Aan ditangkap di rumah kostnya beserta seperangkat laptop yang dicurinya di Jalan Leli", ungkap Made Mustiada.
Sedang dari pelaku Aan sendiri ketika ditannyakan mengenai pencurian tersebut mengakui perbuatannya dengan memaparkan caranya masuk ke kost korban dengan murusak jendela agar dapat masuk kekamar kost tersebut.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku kini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Buleleng
Lokalzone - Di awal tahun 2014 sepertinya jajaran Polres Buleleng semakin menggencarkan operasi perjudian, berdasarkan data yang ada di Kepolisian dalam sepekan ini saja sudah menangani tiga belas kasus perjudian.
Rabu, (09/01/14) Kasubbag Humas AKP Made Mustiada beserta Kasat Reskrim AKP Ketut Adnyana TJ mengelar pres release kasus judi dengan menggelar sejumlah barang bukti beserta 2 orang pelaku. dalam pres release itu diketahui ketiga belas perjudian yang terungkap tersebut terdiri dari 11 perjudian kupon putih (togel), 1 judi ceki dan 1 tajen.
Ketika ditanyakan terkait penangkapan yang hanya menyasar pengecer togel, Polisi mengungkapkan kesulitan mendapat informasi dari pelaku. "Sementara ini dari hasil penyelidikan terhadap tersangka hanya mengakui sendiri, apabila ada perkembangan baru menindak pengepulnya" papar Adnyana TJ.
Hal ini juga terungkap ketika sejumlah wartawan menanyakan kepada salah seorang pengecer togel yang bernama Komang Kertiasa terkait bandar di Buleleng dirinya sepertinya enggan untuk menjawab dan hanya mengatakan dirinya bekerja sendiri.
Sedang khusus penindakan terhadap judi tajen dari pihak kepolisian sudah membentuk tim khusus dan akan melakukan pembahasan lebih lanjut karena menertiban judi tajen berkaitan dengan adat yang ada di Bali.
Terkait judi tajen selama beberapa hari ini dari jajaran Polres Buleleng sudah melakukan penertiban dengan pembubaran paksa dan pembongkaran sejumlah arena tajen yang ada di Kabupaten Buleleng.
Buleleng
Langganan:
Postingan (Atom)