Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

Lokalzone - Setelah dilimpahkan oleh kepolisian dengan pengawalan cukup ketat, Perbekel Sumberkima Putu Wibawa akhirnya ditahan oleh kejaksaan negeri singaraja. Sebelumnya Kejaksaan melakukan pemeriksaan berkas diruang kasipidsus hampir dua jam. 

Kepada reporter radio Guntur Kasipidsus Wayan Suardi mengatakan ada dua alasan yang menjadikan dasar pertimbangan penahanan tersangka Putu Wibawa. "Sesuai Pasal 21 KUHAP kita punya pertimbangan obyektif dan subyektif, Kerugian negara sih tidak ada tapi kita sangkakakan yang bersangkutan menerima gratifikasi dengan besaran 700 ribu rupiah per sertifikat.," terangnya. Jika diakumulasikan totalnya sekitar 100 juta rupiah lebih. 

Sebelumnya pelimpahan tersangka Wibawa dari kepolisian dikawal ketata aparat keamanan Polres Buleleng. Pasalnya Putu Wibawa yang kembali terpilih sebagai Perbekel Desa Sumberkima itu diantar puluhan warga ke Mapolres Buleleng Setelah diterima Kasat Reskrim Polres Buleleng I Ketut Adnyana TJ bersama sejumlah penyidik Tipikor, tersangka Putu Wibawa didampingi dua kuasa hukumnya, Muhammad Alwan Husin dan Endhi Junaedi menjalani pemeriksaan kesehatan, berselang beberapa menit kemudian langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Singaraja dengan mobil pribadi Kasat Reskrim.

Perbekel Sumberkima Putu Wibawa yang berstatus sebagai tersangka Kasus Prona menegaskan akan menjalani proses sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan nantinya akan membeberkan permasalahan yang terjadi dalam proyek nasional pertanahan di meja hijau. (bru)
-
Lokalzone - Membeli BBM mengunakan 17 jirigen dan diisi diatas mobil Isuzu bernomor polisi DK 9281 UA di SPBU Baktiseraga yang berlokasi di Dusun Tista Desa Baktiseraga Kecamatan Buleleng, Made Artana alias Dupa (51) warga Dusun Benben, Desa Sambirenteng Kecamatan Tejakula, Rabu (8/1/2014) siang ditangkap Unit Buser Sat Reskrim Polres Buleleng.

Artana alias Dupa tertangkap tangan membeli 550 liter premium bersubsidi yang dikemas dalam 17 buah jerigen, Sembilan buah jerigen diantaranya berisi 35 liter premium, dan delapan buah jerigen diantaranya 30 liter premium. Sementara 13 buah jerigen diantaranya dalam kondisi kosong.  

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP. I Ketut Adnyana Tunggal Jaya mengungkapkan, pelaku membeli premium bersubsidi tanpa izin dan tidak mengantongi rekomendasi dari desa ataupun pertamina.

“Surat rekomendasi yang dibawa telah habis masa berlakunya, namun tetap digunakan untuk membeli premium bersubsidi dan ini sama saja tidak memiliki ijin, sehingga pelaku dan barang bukti kita amankan,” tegas Adnyana TJ.

Made Artana alias Dupa dalam pemeriksaan di Mapolres Buleleng, kepada para wartawan mengaku hanya menjadi sopir, dimana premium yang dibelinya itu selanjutnya akan disalurkan kepada nelayan di Desa Sambirenteng. “Saya hanya disuruh membeli dan minyak ini dijual kepada melayan di tejakula,” ujarnya.

Akibat perbuatan yang dilakukan, pelaku Artana alias Dupa dijerat pasal 53 huruf b dan huruf d Undang-Undang Nomor 23 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Tersangka diancam hukuman maksimal tiga tahun penjara, namun demikian polisi tidak melakukan penahanan, sedangkan barang bukti jirigen yang sebagaian berisi premium sebanyak 550 liter bersama obil Isuzu bernomor polisi DK 9281 UA diamankan sebagai barang bukti. (bru)
-