Lokalzone - Setelah dilimpahkan oleh kepolisian
dengan pengawalan cukup ketat, Perbekel Sumberkima Putu Wibawa akhirnya
ditahan oleh kejaksaan negeri singaraja. Sebelumnya Kejaksaan melakukan
pemeriksaan berkas diruang kasipidsus hampir dua jam.
Kepada reporter radio Guntur Kasipidsus
Wayan Suardi mengatakan ada dua alasan yang menjadikan dasar
pertimbangan penahanan tersangka Putu Wibawa. "Sesuai Pasal 21 KUHAP
kita punya pertimbangan obyektif dan subyektif, Kerugian negara sih
tidak ada tapi kita sangkakakan yang bersangkutan menerima gratifikasi
dengan besaran 700 ribu rupiah per sertifikat.," terangnya. Jika
diakumulasikan totalnya sekitar 100 juta rupiah lebih.
Sebelumnya pelimpahan tersangka Wibawa
dari kepolisian dikawal ketata aparat keamanan Polres Buleleng. Pasalnya
Putu Wibawa yang kembali terpilih sebagai Perbekel Desa Sumberkima itu
diantar puluhan warga ke Mapolres Buleleng Setelah diterima Kasat
Reskrim Polres Buleleng I Ketut Adnyana TJ bersama sejumlah penyidik
Tipikor, tersangka Putu Wibawa didampingi dua kuasa hukumnya, Muhammad
Alwan Husin dan Endhi Junaedi menjalani pemeriksaan kesehatan, berselang
beberapa menit kemudian langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Singaraja
dengan mobil pribadi Kasat Reskrim.
Perbekel Sumberkima Putu Wibawa yang
berstatus sebagai tersangka Kasus Prona menegaskan akan menjalani proses
sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan nantinya akan membeberkan
permasalahan yang terjadi dalam proyek nasional pertanahan di meja hijau. (bru)
Buleleng - Korupsi
Lokalzone - Membeli BBM mengunakan 17 jirigen dan
diisi diatas mobil Isuzu bernomor polisi DK 9281 UA di SPBU Baktiseraga
yang berlokasi di Dusun Tista Desa Baktiseraga Kecamatan Buleleng, Made
Artana alias Dupa (51) warga Dusun Benben, Desa Sambirenteng Kecamatan
Tejakula, Rabu (8/1/2014) siang ditangkap Unit Buser Sat Reskrim Polres
Buleleng.
Artana alias Dupa tertangkap tangan
membeli 550 liter premium bersubsidi yang dikemas dalam 17 buah jerigen,
Sembilan buah jerigen diantaranya berisi 35 liter premium, dan delapan
buah jerigen diantaranya 30 liter premium. Sementara 13 buah jerigen
diantaranya dalam kondisi kosong.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP. I
Ketut Adnyana Tunggal Jaya mengungkapkan, pelaku membeli premium
bersubsidi tanpa izin dan tidak mengantongi rekomendasi dari desa
ataupun pertamina.
“Surat rekomendasi yang dibawa telah
habis masa berlakunya, namun tetap digunakan untuk membeli premium
bersubsidi dan ini sama saja tidak memiliki ijin, sehingga pelaku dan
barang bukti kita amankan,” tegas Adnyana TJ.
Made Artana alias Dupa dalam pemeriksaan
di Mapolres Buleleng, kepada para wartawan mengaku hanya menjadi sopir,
dimana premium yang dibelinya itu selanjutnya akan disalurkan kepada
nelayan di Desa Sambirenteng. “Saya hanya disuruh membeli dan minyak ini
dijual kepada melayan di tejakula,” ujarnya.
Akibat perbuatan yang dilakukan, pelaku
Artana alias Dupa dijerat pasal 53 huruf b dan huruf d Undang-Undang
Nomor 23 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Tersangka diancam hukuman
maksimal tiga tahun penjara, namun demikian polisi tidak melakukan
penahanan, sedangkan barang bukti jirigen yang sebagaian berisi premium
sebanyak 550 liter bersama obil Isuzu bernomor polisi DK 9281 UA
diamankan sebagai barang bukti. (bru)
Buleleng - Peristiwa
Langganan:
Postingan (Atom)