Munduk - Naas dialami seorang siswi sekolah dasar (SD), sebut saja
namanya Bunga (9) beralamat di Banjar Dinas Bulakan Desa Munduk
Kecamatan Banjar. Siswi kelas III ini, Jumat (30/8) menjadi korban
kebejatan moral oknum gurunya, Made Rata (59) di SD Negeri 4 Desa Munduk
Kecamatan Banjar.
Alat kelamin bocah ingusan ini terluka karena diobok-obok menggunakan tangan kanannya. Lantaran tidak terima dengan ulah bejat pelaku, orang tua korban akhirnya mengadu kepada pihak berwajib. Informasi yang berhasil dihimpun, aib yang menimpa Bunga ini terjadi Jumat (30/8) siang sekitar pukul 11.30 wita.
Korban yang
kala itu bermain di depan Mess SD Negeri 4 Munduk, diajak pelaku duduk
diteras rumah. Ajakan pelaku yang nota bena adalah salah satu pendidik
di sekolah, tidak dapat ditolak oleh korban.
Mirisnya, ketaatan
siswi ini dimanfaatkan pelaku untuk berbuat cabul. Tak hanya meraba
paha, pelaku yang tak dapat menguasai nafsu birahinya, juga menggosok
vagina korban dengan tangan.
Senin (2/9), Kabagops Polres Buleleng,
Kompol Ida Putu Wedanajati, dalam keterangan persnya membenarkan adanya laporan kasus pelecehan
seksual terhadap bocah ingusan ini. Disebutkan, kasus pelecehan
seksual ini dilaporkan orang tua korban, yang juga sebagai guru di Banjar.”Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti terkait kasus ini yang ditangani Unit Pengaduan
Perempuan dan Anak (PPA) Satrekrim Polres Buleleng,” jelasnya.
Dari
hasil penyelidikan yang dilakukan, memang ada indikasi terjadinya
pelecehan seksual terhadap korban.
Bahkan, kata Wedanajati, korban sempat melakukan perlawanan dengan cara
meronta, memukul dan menggigit pelaku saat meraba kemaluannya.
”Ada unsur indikasi
pemaksaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban. Ada, ada bekas
luka yang diakibatkan benturan benda tumpul pada kemaluan korban, namun
perlu penyelidikan lebih mendalam untuk memastikan apakah luka itu
akibat gosokan tangan atau benda lain,” jelasnya.
Sedang pelaku (menggunakan baju tahanan Polres Buleleng) sendiri ketika ditanyakan akan perbuatannya itu mengaku khilaf dan sebelum melancarkan aksinya dirinya juga sempat mencium korban lalu nekat memasukkan tanggannya ke celana dalam korban.
Terhadap korban langsung dilakukan penahanan di Mapolres Buleleng dan dijerat dengan pasal 82 UU RI No. 23 tahun 2002 yo pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.