Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » » Siswi SD Dicabuli Oknum Guru, Diraba Diteras Mess Sekolah
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Munduk - Naas dialami seorang siswi sekolah dasar (SD), sebut saja namanya Bunga (9) beralamat di Banjar Dinas Bulakan Desa Munduk Kecamatan Banjar. Siswi kelas III ini, Jumat (30/8) menjadi korban kebejatan moral oknum gurunya, Made Rata (59) di SD Negeri 4 Desa Munduk Kecamatan Banjar.

Alat kelamin bocah ingusan ini terluka karena diobok-obok menggunakan tangan kanannya. Lantaran tidak terima dengan ulah bejat pelaku, orang tua korban akhirnya mengadu kepada pihak berwajib. Informasi yang berhasil dihimpun, aib yang menimpa Bunga ini terjadi Jumat (30/8) siang sekitar pukul 11.30 wita.

Korban yang kala itu bermain di depan Mess SD Negeri 4 Munduk, diajak pelaku duduk diteras rumah. Ajakan pelaku yang nota bena adalah salah satu pendidik di sekolah, tidak dapat ditolak oleh korban.

Mirisnya, ketaatan siswi ini dimanfaatkan pelaku untuk berbuat cabul. Tak hanya meraba paha, pelaku yang tak dapat menguasai nafsu birahinya, juga menggosok vagina korban dengan tangan.

Senin (2/9), Kabagops Polres Buleleng, Kompol Ida Putu Wedanajati, dalam keterangan persnya membenarkan adanya laporan kasus pelecehan seksual terhadap bocah ingusan ini. Disebutkan, kasus pelecehan seksual ini dilaporkan orang tua korban, yang juga sebagai guru di Banjar.”Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti terkait kasus ini yang ditangani Unit Pengaduan Perempuan dan Anak (PPA) Satrekrim Polres Buleleng,” jelasnya. 

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, memang ada indikasi terjadinya pelecehan seksual terhadap korban. Bahkan, kata Wedanajati, korban sempat melakukan perlawanan dengan cara meronta, memukul dan menggigit pelaku saat meraba kemaluannya.

”Ada unsur indikasi pemaksaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban. Ada, ada bekas luka yang diakibatkan benturan benda tumpul pada kemaluan korban, namun perlu penyelidikan lebih mendalam untuk memastikan apakah luka itu akibat gosokan tangan atau benda lain,” jelasnya. 

Sedang pelaku (menggunakan baju tahanan Polres Buleleng) sendiri ketika ditanyakan akan perbuatannya itu mengaku khilaf dan sebelum melancarkan aksinya dirinya juga sempat mencium korban lalu nekat memasukkan tanggannya ke celana dalam korban.

Terhadap korban langsung dilakukan penahanan di Mapolres Buleleng dan dijerat dengan pasal 82 UU RI No. 23 tahun 2002 yo pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama