Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

Lokalzone - Kasus persetubuhan anak kembali terjadi di Buleleng, Kali ini korbannya yang bahkan masih duduk di bangku kelas VI SD pada salah satu sekolah di Kecamatan Banjar diketahui pertama kali dirayu dan disetubuhi oleh pelaku yang sudah berumur 21 tahun pada saat Valentine, 14 Pebruari 2014 lalu.

Berdasarkan release dari Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Made Mustiada didampingi Kasat Reskrim AKP Ketut Adnyana TJ, Senin (03/03/2014) di Mapolres Buleleng, diketahui kejadian tersebut mencuat lantaran dilaporkan oleh orang tua korban, Komang MR (13) yang tidak terima lantaran anaknya yang masih SD disetubuhi oleh pelaku.

Pelaku yang belakangan diketahui bernama Komang Suartika alias Mang Tul (21) mengaku berkenalan dengan Komang MR melalui HP dan mulai pacaran sejak 21 hari yang lalu. Dia pertama kali mengajak Komang MR pulang kerumahnya serta melakukan hubungan layaknya suami istri pada tanggal 14 Pebruari 2014.

"Yang pertama mengajak korban kerumah saya pak setelah itu  korban datang sendiri, tidak ada paksaan," kata Mang Tul seraya mengungkapkan sudah melakukan hubungan badan sebanyak 3 kali selama pacaran.

Sedangkan dari pihak Kepolisian mengungkapkan sampai saat ini memang belum menemukan indikasi pemaksaan. "Dari hasil pemeriksaan korban dan pelaku belum ada indikasi pemaksaan, hubungan dilakukan atas dasar suka sama suka. Tetapi karena ini menyangkut perlindungan anak dibawah umur sesuai undang-undang kami tetap proses," papar Ketut Adnyana TJ.

Akibat perbuatannya nge "jost" anak SD sebanyak 3 kali Mang Tul kini dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun dengan denda maksimal Rp 300 juta dan minimal Rp 60 juta.
- - -