Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

LokalZone - Berawal dari informasi yang diberikan secara online oleh masyarakat, Sat Narkoba Polres Buleleng berhasil mengamankan dua orang penyalahguna Narkoba di wilayah Timur Kabupaten Buleleng. 

Berdasarkan release dari Kasat Narkoba AKP Agus Dwi Wirawan didampingi oleh Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Agus Widarma Putra, Senin (30/11/2015) di Mapolres Buleleng mengungkapkan penangkapan ini cukup mengejutkan pasalnya baru pertama kali bisa menyentuh wilayah perbatasan timur.

"Jaringan baru, cukup mengejutkan ini untuk pertama kalinya kita bisa sentuh wilayah timur berkat informasi masyarakat secara online. Setelah kami geledah di rumah Cen alias J di wilayah Desa Bondalem kami dapati 17 paket sabu, uang Rp 700 ribu hasil penjualan sabu, beserta perlengkapan alat hisap. Dan disana juga ada sodara Jantuk," ungkap Agus Dwi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian dijetahui, Nyoman Juarsana alias Cen (60) yang beralamat di Desa Bondalem memang beroperasi sebagai pengedar dengan wilayah Tejakula dan mendapatkan barang dari seseorang berinisial C yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian.

"Saat ditangkap sedang memisahkan atau sais dan rencananya akan dijual seharga Rp 300 Ribu per paket. Cen beroperasi di wilayah Tejakula, berdasarkan keterangan saksi Jantuk bahwa dia sudah menjual barang tersebut. Barangnya dari C yang sudah resmi kita jadikan DPO berdasarkan keterangan 2 tersangka dan 1 saksi atas nama Rendi transaksinya dengan tempel di jembatan Bondalem," ungkap Agus Dwi.

Akibat perbuatannya, kini  Nyoman Juarsana alias Cen dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan terhadap Putu Selamat Riyadi alias Jantuk yang berada di TKP saat pengerebekan dijerat dengan pasal 127 ayat (1) dan atau pasal 131 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 1 tahun lantaran mengetahui namun tidak melaporkan adanya penyalahgunaan narkotika.

Dengan adanya pengungkapan tersebut Kasat Narkoba AKP Agus Dwi mengungkapkan rasa terimakasih kepada masyarakat atas kerjasama dalam hal pemberian informasi. "Kepada setiap masyarakat yang memberikan informasi mohon dimaklumi karena setiap informasi yang masuk harus kami uji, cocokkan dengan alat bukti sehingga menjadi fakta hukum sesuai dengan UU yang kita gunakan. Kami sangat bersyukur serta berterimakasih kepada masyarakat atas peran serta dan kerjasamanya," katanya.
- -