Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

Lokalzone - Minggu (10/8/2014), sekitar pukul 22.00 wita warga Kelurahan  Paket Agung dikejutkan dengan kedatangan sekelompok orang yang juga diketahui melakukan perusakan terhadap rumah milik Made Suwarnawa (41). Kejadian ini langsung direspon oleh Polres Buleleng alhasil belasan orang diamankan beserta sejumlah senjata tajam. 

Berdasarkan press release Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Agus Widarma Putra, SH dan Kasat Reskrim AKP Ketut Adnyana TJ di ruang Rutama Polres Buleleng, Senin (11/8/2014) memaparkan kejadian tersebut dipicu lantaran kesalahpahaman, "Terjadi kelasahpahaman dan sebenarnya sudah diselesaikan di Polsek Singaraja. Tetapi ada beberapa warga yang belum puas sehingga melakukan pengerusakan," papar Ketut Adnyana TJ.

Hingga kini Satuan Reskrim masih melakukan penyidikan terdapat Gede Mahardika alias Gede Boby (50) bersama 16 orang lainnya yang diamankan di Mapolres Buleleng untuk dimintai keterangan terkait kejadian tersebut.

Pihaknya juga mengungkapkan terpaksa melakukan pengamanan tehadap sekelompok pemuda Kendran di sebuah Pos Kambling lantaran diduga merupakan pelaku perusakan dan juga pemilik dari sejumlah senjata tajam untuk menjaga stabilitas keamanan di Buleleng.

"Berdasarkan tim gabungan, Reskrim, Intel dan Sabhara kami mendapat informasi pengerusakan tersebut dimulai dari sebuah Pos Kambling di Kelurahan Kendaran sehingga kami melakukan pengecekan dan mendapatkan barang bukti senjata tajam yang terpampang ini," ungkap Ketut Adnyana TJ.

Adapun barang bukti yang berhasil disita di Polres Buleleng berupa 9 buah pedang, 1 sangkur, 2 pisau, 1 celurit, 1 alat penembak ikan, 2 batang kayu dan 17 unit sepeda motor. Namun demikian Kasat Reskrim mengaku belum menetapkan tersangka terhadap kejadian tersebut.

"Tim kami masih bekerja, siapa yang berperan atas pengerusakan tersebut dan juga siapa pemilik sajam ini. Nanti kami informasikan kembali apabila sudah ada perkembangan, siapa tersangka dari pasal 170 dan siapa yang menjadi tersangka dari Undang-undang darurat," kata Adnyana TJ.

Menurut beberapa informasi yang berkembang dilapangan mengungkapkan sekelompok warga yang melakukan pengerusakan diduga kuat tergabung dalam salah satu ormas yang cukup dikenal di Bali.
-