Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

Singaraja - Satu pengedar narkoba jenis Shabu-Shabu kembali ditangkap polisi dalam Operasi Bersinar Agung 2016, kali ini Polsek Kota Singaraja dengan Unit Kecil Lengkap (UKL), Sabtu (9/4/2016) sekitar pukul 23.30 wita membekuk Nengah Kariasa alias Kadek Sugiasa alias Krawit (32) warga Dusun Anyar, Desa Anturan Kecamatan Buleleng didepan rumahnya ketika menunggu pemesan SS. 

Dalam penangkapan yang dilakukan polisi, dari tangan pelaku ditemukan dua paket narkoba jenis shabu-shabu dengan berat masing-masing mencapai 0,25 gram, sedangkan barang bukti lainnya tidak ditemukan polisi walupun rumah pelaku dilakukan pengeledahan. 

“Didepan rumahnya menunggu sesorang yang memesan sesuai pesanan mereka, sehingga dua barang bukti berupa dua paket shabu itu kita amankan dan kita melakukan pengeledahan dirumahnya, namun bersih tidak ada peralatan narkoba ditemukan,” ungkap Kapolsek Kota Singaraja, Kompol I Nyoman Suarnata. 

Penangkapan terhadap pelaku krawit oleh UKL Polsek Kota Singaraja setelah dilakukan penyelidikan dalam dua pecan terakhir, sehingga saat memesan shabu-shabu sekitar satu gram polisi langsung melakukan pengintaian di beberapa lokasi yang sering dikunjungi pelaku. 

“Pada intinya dalam rangka mendukung operas bersinar agung 2016, Jajaran Polsek Kota Singaraja telah menangkap sesorang yang saat itu sedang mendapatkan dan membawa shabu-shabu di banjar anyar Desa Anturan Singaraja, dimana sebelum penangkapan terjadi kita telah melakukan penyelidikan, penangkapan sauadara Nengah Kariasa disitu informasi awal telah membeli satu gram jenis shabu-shabu rencananya mau dijual kepada rekan-rekannya yang pecandu narkoba, saat kita melakukan penangkapan itu, dua paket itu sudah dikonsumsi oleh mereka,” papar Suarnata. 

Dalam pemeriksaan awal, pelaku bersama barang bukti dua paket shabu-shabu masih diamankan di Mapolsek Kota Singaraja untuk dilakukan pengembangan terkait jaringan pengedar narkoba dan pemasok barang terlarang itu sebelum diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Buleleng. 

“Pelaku daripada narkoba ini kita amankan di Polsek, sementara sedang dilakuan intrograsi sambil melakukan test urine, kita sudah siapkan supaya kita menyerahkan ke Polres Buleleng sudah jelas, jangan sampai kita dikiranya rekayasa terhadap kasus itu, ini murni dari hasil jerih payah dari Polsek Kota Singaraja,” papar Kapolsek Kota Singaraja. 

Untuk sementara, Nengah Kariasa alias Kadek Sugiasa alias Krawit dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan Pasal 112 ayat (1), dimana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 miliar rupiah.
- -