Singaraja - Satu pengedar narkoba jenis Shabu-Shabu kembali ditangkap
polisi dalam Operasi Bersinar Agung 2016, kali ini Polsek Kota Singaraja
dengan Unit Kecil Lengkap (UKL), Sabtu (9/4/2016) sekitar pukul 23.30
wita membekuk Nengah Kariasa alias Kadek Sugiasa alias Krawit (32) warga
Dusun Anyar, Desa Anturan Kecamatan Buleleng didepan rumahnya ketika
menunggu pemesan SS.
Dalam penangkapan yang dilakukan polisi, dari tangan pelaku ditemukan
dua paket narkoba jenis shabu-shabu dengan berat masing-masing mencapai
0,25 gram, sedangkan barang bukti lainnya tidak ditemukan polisi walupun
rumah pelaku dilakukan pengeledahan.
“Didepan rumahnya menunggu sesorang yang memesan sesuai pesanan mereka,
sehingga dua barang bukti berupa dua paket shabu itu kita amankan dan
kita melakukan pengeledahan dirumahnya, namun bersih tidak ada peralatan
narkoba ditemukan,” ungkap Kapolsek Kota Singaraja, Kompol I Nyoman
Suarnata.
Penangkapan terhadap pelaku krawit oleh UKL Polsek Kota Singaraja
setelah dilakukan penyelidikan dalam dua pecan terakhir, sehingga saat
memesan shabu-shabu sekitar satu gram polisi langsung melakukan
pengintaian di beberapa lokasi yang sering dikunjungi pelaku.
“Pada intinya dalam rangka mendukung operas bersinar agung 2016, Jajaran
Polsek Kota Singaraja telah menangkap sesorang yang saat itu sedang
mendapatkan dan membawa shabu-shabu di banjar anyar Desa Anturan
Singaraja, dimana sebelum penangkapan terjadi kita telah melakukan
penyelidikan, penangkapan sauadara Nengah Kariasa disitu informasi awal
telah membeli satu gram jenis shabu-shabu rencananya mau dijual kepada
rekan-rekannya yang pecandu narkoba, saat kita melakukan penangkapan
itu, dua paket itu sudah dikonsumsi oleh mereka,” papar Suarnata.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku bersama barang bukti dua paket
shabu-shabu masih diamankan di Mapolsek Kota Singaraja untuk dilakukan
pengembangan terkait jaringan pengedar narkoba dan pemasok barang
terlarang itu sebelum diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Buleleng.
“Pelaku daripada narkoba ini kita amankan di Polsek, sementara sedang
dilakuan intrograsi sambil melakukan test urine, kita sudah siapkan
supaya kita menyerahkan ke Polres Buleleng sudah jelas, jangan sampai
kita dikiranya rekayasa terhadap kasus itu, ini murni dari hasil jerih
payah dari Polsek Kota Singaraja,” papar Kapolsek Kota Singaraja.
Untuk sementara, Nengah Kariasa alias Kadek Sugiasa alias Krawit dijerat
dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan
Pasal 112 ayat (1), dimana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan
hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan
tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun
dan denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 miliar
rupiah.