Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

LokalZone - Terkait penanganan kasus ilegal logging di kawasan konservasi hutan di Dusun Tamblingan Desa Munduk Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Tiga orang yang terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Buleleng namun demikian untuk proses pemindahan penanganan untuk dilakukan penangguhan, telah diminta oleh pimpinan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali. (baca juga : 2 Oknum BKSDA Terlibat Ilegal Loging, Warga Catur Desa Dukung Tindakan Polisi)

Melihat adanya dugaan keterlibatan dua oknum BKSDA, Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi, SH, S.IK, M.Si menerangkan pihaknya tidak akan tebang pilih menindak lanjuti kasus ilegal logging dan berharap kajadian ini akan menjadi efek jera untuk menekan pencurian kayu hutan dikemudian hari. Selain itu pihaknya juga mengungkapkan menyerahkan sepenuhnya keputusan hukum kepada hakim di pengadilan nantinya, sedang pihaknya hanya akan melakukan proses hukum berdasarkan Undang-undang berlaku disertai pembuktian.

""Salah dan tidak, itu nanti pengadilan yang menentukan. Tapi yang jelas kami dalam menentukan orang sebagai tersangka, itu sudah melalui penyelidikan ketat. Kami sudah tetapkan tiga orang tersangka, hasil dari pemeriksaan proses hukum berlaku," terang Kapolres Kurniadi , Senin (1/6/2015).

Dirinya juga mengungkapkan bahwa terhadap dua tersangka dari Polhut BKSDA Provinsi Bali, telah ada permintaan dilakukan pemindahan penanganan kasus. "Itu juga sudah ada permintaan dari pimpinan (BKSDA Provinsi Bali-red), untuk dilakukan pemindahan penahanan dan dilakukan penangguhan penahanan. Kami tetap lakukan proses hukumnya, mudah-mudahan hari ini saksi-saksi ahli semuanya bisa diperiksa, sehingga dapat dilakukan proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

Barang bukti hasil illegal logging diamankan polisi seperti 35 batang kayu jenis cemara pandak, 25 batang kayu sopang, dan 17 batang kayu lemasih. Masyarakat kini dihimbau tidak melakukan tindakan pencurian kayu hutan, yang justru dapat merugikan diri sendiri dan keluarga. "Kami bersama Bupati Buleleng dan Tim Sembilan dari Catur Desa Adat Dalem Tamblingan, mengajak bersama-sama kelestarian hutan lindung di Buleleng," tegas Kurniadi. (baca juga : Bupati Agus Suradnyana Minta Pelaku Penebangan Liar di Tamblingan Dihukum Berat)
-