LokalZone - Terkait penanganan kasus ilegal logging di kawasan konservasi hutan di Dusun Tamblingan Desa Munduk Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Tiga orang yang terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Buleleng namun demikian untuk proses pemindahan penanganan untuk dilakukan penangguhan, telah diminta oleh
pimpinan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali. (baca juga : 2 Oknum BKSDA Terlibat Ilegal Loging, Warga Catur Desa Dukung Tindakan Polisi)
Melihat adanya dugaan keterlibatan dua oknum BKSDA, Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi, SH, S.IK, M.Si menerangkan pihaknya tidak akan tebang pilih menindak lanjuti kasus ilegal logging dan berharap kajadian ini akan menjadi efek jera untuk menekan pencurian kayu hutan dikemudian hari. Selain itu pihaknya juga mengungkapkan menyerahkan sepenuhnya keputusan hukum kepada hakim di pengadilan nantinya, sedang pihaknya hanya akan melakukan proses hukum berdasarkan Undang-undang berlaku disertai pembuktian.
""Salah dan tidak, itu nanti pengadilan yang menentukan. Tapi yang jelas
kami dalam menentukan orang sebagai tersangka, itu sudah melalui
penyelidikan ketat. Kami sudah tetapkan tiga orang tersangka, hasil dari
pemeriksaan proses hukum berlaku," terang Kapolres Kurniadi ,
Senin (1/6/2015).
Dirinya juga mengungkapkan bahwa terhadap dua tersangka dari Polhut BKSDA Provinsi Bali, telah ada
permintaan dilakukan pemindahan penanganan kasus. "Itu juga sudah ada
permintaan dari pimpinan (BKSDA Provinsi Bali-red), untuk dilakukan
pemindahan penahanan dan dilakukan penangguhan penahanan. Kami tetap
lakukan proses hukumnya, mudah-mudahan hari ini
saksi-saksi ahli semuanya bisa diperiksa, sehingga dapat dilakukan
proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Barang bukti hasil illegal logging diamankan polisi seperti 35 batang
kayu jenis cemara pandak, 25 batang kayu sopang, dan 17 batang kayu
lemasih. Masyarakat kini dihimbau tidak melakukan tindakan pencurian
kayu hutan, yang justru dapat merugikan diri sendiri dan keluarga. "Kami
bersama Bupati Buleleng dan Tim Sembilan dari Catur Desa Adat Dalem
Tamblingan, mengajak bersama-sama kelestarian hutan lindung di
Buleleng," tegas Kurniadi. (baca juga : Bupati Agus Suradnyana Minta Pelaku Penebangan Liar di Tamblingan Dihukum Berat)