Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

LokalZone - Dipicu permasalahan utang piutang, Gede Juli Kariasa alias Loyo (25) yang beralamat di Dusun Ketug-ketug, Desa Jinangdalem, Buleleng nekat mencuri sepeda motor milik sepupunya sendiri.

Namun nahas, kurang dari 24 jam dirinya terpaksa dibekuk Sat Reskrim Polres Buleleng untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Dari laporan diterima, sekitar 14 jam. Antara pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga, sepupuan," ungkap Kasat Reskrim AKP T. Ricki Fadlianshah. SiK, Rabu (6/1/20196) di Mapolres Buleleng.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun aksi pencurian tersebut terjadi pada hari Senin (4/1/2016) sekitar pukul 18.00 wita dimana sepeda motor Yamaha Jupiter MX DK 5711 UV milik Ketut Seni Tari (53) diparkir di pinggir jalan oleh anaknya dan ditinggal bermain sepak bola, namun usai bermain sepeda motor tersebut sudah raib entah kemana.

Mendapat laporan, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sebuah sepeda motor hasil curiannya.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Ricki Fadlianshah diketahui Loyo dengan mudah mengondol sepeda motor tersebut lantaran kunci dalam keadaan nyantol. "Modus Operandi Motor diparkir dalam keadaan kunci nyantol, motor rencananya akan digadaikan untuk menebus motor adiknya yang sebelumnya telah digadiakan. Pengembangan tersangka tidak terkait dengan sindikat, tujuannya untuk menebus motor adiknya," ujarnya.
Hal itu juga diungkapkan oleh Loyo yang kesehariannya bekerja sebagai buruh tani, "Kerja buruh, bertani. Motor digadaikan Rp 1 juta, karena pas ada kunci nyantol dan juga saya takut pulang," kata Loyo.

Akibat ulahnya kini Loyo harus berurusan dengan aparat hukum dan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
-