Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

Lokalzone - Satuan Narkoba Polres Buleleng kembali mengamankan dua orang yang terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang yakni Gede Tusan Widnyana alias Tusan (46) dan Gede Arya Mahardika (21) yang kedapatan sedang membawa Narkoba jenis sabu-sabu.

Berdasarkan release dari Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Agus Widarma Putra didampingi Kasat Narkoba AKP Ketut Badra di ruang Humas Polres Buleleng, kamis (27/03/2014) mengungkapkan salah satu pelaku, Tusan sudah cukup lama menjadi target dari pihak Kepolisian.

"Awalnya kami hanya menangkap Tusan yang sudah menjadi TO, setelah dikembangkan kembali melakukan penangkapan terhadap Arya," papar Ketut Badra.

Tusan yang telah dibuntuti oleh unit Buser Narkoba diketahui mengambil narkoba yang ditempel (ditaruh, red) di daerah Lovina, akhirnya ditangkap di trafic light Bakti Seraga dengan barang bukti berupa  1 paket sabu-sabu seberat 0,27 gram, 1 buah pipet kaca, 3 batang pipet plastik, dan 1 buah alat isap yang disimpan dalam tas pinggangnya.

Dalam pengembangannya pihak Kepolisian kembali mengamankan warga Desa Sidatapa yakni Arya Mahardika dengan barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu seberat 0,18 gram yang belakangan diketahui bekerja sebagai peluncur yang bertugas pembawa Narkoba dari Kadek S yang saat ini masuk sebagai DPO Polisi. Arya yang mengaku sebagai pengkonsumsi Narkoba juga mengungkapkan melakukan pekerjaan ini dengan imbalan Rp 100 ribu per sekali jalan.

Keduanya kini dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman Hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut Agus Widarma Putra menekankan kepada semua masyarakat untuk menjauhi Narkoba dan bisa berkooperatif dengan pihak Kepolisian. "Pengungkapan kali ini tidak terlepas atas kerjasama masyarakat, karena itu kedepan saya harap masyarakat tetap bisa memberikan informasi sehingga peredaran Narkoba di Buleleng bisa ditekan minimal menjadi nol," kata Agus Widarma.
- -
Lokalzone - Banyaknya anak sekolahan yang masih dibawah umur untuk memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) terjaring dalam razia rupanya membuat pihak Kepolisian harus mengubah strategi dalam mencegah semakin bertambahnya korban sia-sia akibat kecelakaan di jalan raya. 

Kamis (27/03/2014) Satuan Lantas Polres Buleleng memanggil para orang tua yang terjaring razia yang kebanyakan tidak dapat menunjukkan SIM lantaran belum cukup umur dan juga anggota Dewan untuk duduk bersama-sama mencari solusi yang terbaik untuk menindak lanjuti permasalahan yang ada.

"Kami prihatin atas temuan ini, karena itu kita undang para orang tua dan juga dari DPR Komisi D Bapak Wayan Sumadra yang membidangi masalah kesehatan dan pendidikan, sehingga kita semua baik dari pihak Legislatif, Eksekutif, dan orang tua bisa bersama-sama bertanggung jawab dalam keamanan anak-anak dalam berkendaraan di jalan umum," papar Nengah Patrem selaku Kasat Lantas Polres Buleleng sembari menunjukkan sejumlah sepeda motor yang diamankan di Mapolres Buleleng.

Dalam sejumlah razia yang dilakukan beberapa hari ini Polisi telah menyita sedikitnya 51 kendaraan bermotor dimana kebanyakan pelanggaran yang dilakukan yakni tidak bisa menunjukkan SIM karena belum cukup umur.

Nyoman Renteg sebagai salah satu orang tua mengungkapkan alasan dirinya membiarkan anaknya membawa sepeda motor walau tidak memiliki SIM lantaran waktunya berbenturan dengan dirinya bekerja. Sedangkan solusi yang didapat dari duduk bersama, sementara anaknya akan menggunakan mobil angkot sampai bisa mencari SIM.

Sedangkan dari pihak Kepolisian juga memberikan kebijaksanaan kepada para orang tua untuk mengambil sepeda motornya dengan dengan jaminan STNK hingga proses persidangan selesai di Pengadilan. 

"Karena sepeda motornya akan digunakan dan menjelang hari raya, kami berikan kebijakan untuk mengambil sepeda motor dengan jaminan STNK sampai proses peradilan," ungkap Patrem.