Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

LokalZone - Niat Kadek Supartika alias Ucil (29), alamat di Banjar Dinas Sudamukti, Desa Tinggarsari, Kecamatan Busungbiu nyolong cengkeh pupus sudah, bukannya dapat hasil kini dirinya harus berurusan pihak kepolisian.

Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Kabag Ops Polres Buleleng Kompol Ketut Gelgel, aksi pencurian tersebut terjadi  pada hari Selasa (20/10/2015) pagi saat pemilik rumah sedang tidak ditempat. "Korban atas nama Nyoman Suardika (41), alamat Desa Tinggarsari, Kecamatan Busungbiu sedang mengantar anaknya, sekitar pukul 06.00 wita," ungkap Ketut gelgel, Rabu (21/10/2015).

Ucil diketahui masuk ke rumah dengan cara mencongkel pintu dan menggambil cengkeh serta uang milik korban sejumlah Rp 800.000. Namun apes walau rumah dalam keadaan kosong aksi tersebut dipergoki oleh warga sekitar dan berhasil menangkap pelaku serta menyerahkannya kepada pihak berwajib.

Akibat ulahnya kini Ucil harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Busungbiu dengan barang bukti hasil curiannya berupa cengkeh sebanyak 37 kg.
- -
LokalZone - Satuan Narkoba Polres Buleleng kembali melakukan penangkapan terhadap penyalahguna narkoba, kali ini tiga orang berhasil diamankan di Mapolres Buleleng bahkan salah satunya adalah Kaur Umum Desa Bungkulan Gede Sudiatmaka (39), yang beralamat di Banjar Dinas Punduh Sangsit, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan. 

Berdasarkan release dari Kasat Narkoba AKP Agus Dwi Wirawan atas seijin Kapolres Buleleng, Rabu (21/10/2015) di Mapolres Buleleng dari penangkapan terhadap Sudiatmaka berkembang ke dua orang tersangka lainnya. 

"Awalnya kita melakukan penangkapan terhadap Gede S di seputaran Pura Dalem Desa Kubutambahan, kami geledah ditemukan 8 paket sabu-sabu di dalam tas pinggamnya. Berdasarkan pengakuannya kita melakukan pengembangan ke tersangka ke-2 Wayan DM dan dirumahnya ditemukan barang bukti ini," ungkap Agus Dwi seraya menunjukkan sejumlah barang bukti yang digelar didepannya.

Dari hasil pemeriksaan pengembangan dan penggeledahan di kediaman Wayan Darna Mastono (39), di Banjar Dinas Kajekangin, Desa. Kabupaten Kubutambahan diketemukan barang bukti berupa alat isap / boong, 2 buah palu yang digunakan untuk memecah sabu, alat perekat, 1 buah alat timbang elektrik, 2 buah korek gas dan 2 buah HP. Dan dalam memecah dan memasukkan sabu-sabu ini menjadi paketan kecil, Mastono dibantu oleh Komang Adi Adnyana (26).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ada terhadap ketiganya dijerat dengan pasal yang berbeda. "Terhadap Gede S kita jerat pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, sedangkan untuk Wayan DM dan Komang AD selain pasal itu kita juga jerat dengan pasal 132 (pemufakatan)," papar Agus Dwi.

Ketika dikonfirmasi, Sudiatmaka berkelit bahwa sabu-sabu sebanyak 8 paket itu hanya dititipkan kepadanya. "Saya Kaur Umum Desa Bungkulan, belum PNS. Baru 1,5 bulan makek, belinya 1 paket Rp 250.000 dari Mastono. Barang itu dititipkan kepada saya, karena yang bersangkutan bertengkar dengan istrinya," kilah Sudiatmaka.
- -