LokalZone - Tingkatkan sinergitas antar institusi, Polres Buleleng bersama Pom TNI AD dan Dishub Buleleng menggelar razia gabungan di lintasan Terminal Banyuasri, Selasa (8/9/2015). Walau memiliki tugas pokok dan sasaran yang berbeda nampak ketiga institusi tersebut sangat kompak dan saling berkolaborasi dalam menjalankan perannya masing-masing.
"Ini merupakan bentuk sinergitas kami, dari Polres Buleleng, TNI Pom AD Singaraja dan Dishub Buleleng. Masing-masing punya target, kami menyasar lalu lintas terutama penggunaan HP saat berkendaraan, dari TNI menyasar pelanggaran yang dilakukukan oleh anggotanya bersama penggunaan atribut TNI oleh sipil, dan Dishub penertiban ijin serta KIR," ujar Kasat Lantas Polres Buleleng AKP Nyoman Sugianyar Ardika selaku pemimpin kegiatan tersebut.
Dalam kesempatan tersebut dirinya juga menggungkapkan bahwa dalam satu bulan ini tingkat kecelakaan yang terjadi di Buleleng sudah mulai menurun jika dibandingkan dengan bulan lalu, namun demikian pihaknya akan tetap melakukan upaya sosialisasi untuk memberikan pemahaman akan keselamatan dalam berkendaraan.
"Salah satu yang sering kita jumpai, penggunaan HP saat berkendaraan, ini sangat berbahaya. kalau mau melakukan komunikasi melalui HP sebaiknya berhenti sejenak
supaya tidak membahayakan baik diri sendiri maupun pengguna jalan yang
lain. Bulan ini tergolong turun, tapi upaya pencegahan tetap akan dilaksanakan dengan menyampaikan himbauan dan penyuluhan baik melalui pemasangan
Banner dan juga ke sekolah-sekolah, setiap hari senin kita juga menjadi
pembina upacara, gunanya untuk menyampaikan tata cara mengendarai sepeda
motor dengan aman," ujar Sugianyar.
Sementara dari Dansub Denpom 93 Singaraja Kapten CPM Guntur Wiyono, sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Polres Buleleng dan berharap kedepan pihaknya lebih dilibatkan dalam kegiatan baik formasl maupun non formal.
"Operasi gabungan ini menunjukkan sinergitas TNI dan Polri di Buleleng masih solid. Harapan kedepan bisa ditingkatkan lagi dalam melaksanakan kegiatan secara bersama-sama, seperti beberapa hari lalu kita juga melaksanakan olah raga bersama," kata Guntur.
Adapun hasil dari operasi gabungan yang dilaksanakan hampir 1,5 jam itu menuai hasi yang berbeda sesuai dengan sasaran masing-masing, seperti dari Dishub Buleleng menemukan adanya 5 buku KIR yang telah habis masa berlakunya, dari Pom TNI AD menyita 4 jaket TNI dan 1 Pilkep Raider yang digunakan masyarakat sipil, sedangkan dari Sat Lantas Polres Buleleng melakukan 16 penindakan, dengan rincian 9 orang pelanggar SIM dan 7 STNK.
Buleleng - Hukum - Peristiwa
LokalZone - Anggota Sat Narkoba Polres Buleleng melakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku pengedar Narkoba, Gede Samba alias Sambat (36) warga Desa Sidatape, Kecamatan Banjar, Buleleng. Pelaku tidak bisa mengelak saat ditangkap di kawasan Desa Kayuputuh, Kecamatan Banjar, Buleleng saat akan melakukan transaksi Narkoba ke salah seorang pelanggannya.
Berdasarkan release dari Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Agus Dwi Wirawan atas seijin Kapolres Kurniadi, Selasa (8/9/2015) di Mapolres Buleleng mengungkapkan saat tertangkap tersangka kedapatan membawa 4 paket sabu-sabu yang diletakkan dalam kotak rokok dengan berat masing-masing 0,06 Gram, 0,06 Gram, 0,15 Gram, 0,10 Gram sempat mengelabui dengan mengatakan narkoba berjenis sabu-sabu berada di dalam jok sepeda motor, bahkan mengancam petugas menggunakan sajam.
“Kami sempat diklabuhi oleh pelaku, saat kami ketahui barang tidak ada,
pelaku langsung melakukan perlawanan kepada kami, dengan mengarahkan
pisau kepada Anggota, pelaku berhasil kami lumpuhkan, dan kami gledah di
Jacket pelaku dan kami temukan 4 paket Narkoba dengan jenis Sabu-Sabu,
dan langsung kami bawa pelaku ke Mpaolres Buleleng,” ungkap Agus Dwi kepada wartawan.
Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku memperoleh Narkoba dari
seseorang berinisial BG dari Desa Sidetape. Namun BG sudah berhasil
ditangkap sebelumnya, terkait kasus Narkoba. Bahkan diakui AKP Agus Dwi,
pelaku merupakan orang yang lihai dalam melakukan transaksi Narkoba,
sebab 1 paket yang diterima pelaku dipecah menjadi 4 paket kecil, yang
diedarkan disejumlah wilayah kekuasaannya.
Hal ini
dibuktikan, dari hasil penggledahan di rumah pelaku. “Pelaku ini adalah
jaringannya BG, sistemnya pelaku tidak mengetahui siapa yang memberikan
barang ini, karena barang ini hanya diselundupkan dibawah koridor pintu,
yang kebetulan tempat itu adalah tempat Bilyard. Ini masih kami
selidiki, siapa pengirim barang ini kepada pelaku,” jelasnya.
Disinggung
keterkaitan pelaku, dikenakan sanksi pidana lainnya karena terbukti
membawa sajam, dan sempat melakukan perlawanan kepada Anggota. AKP Agus Dwi mengaku masih melakukan pemeriksaan terkait
kemungkinan dikenakan sanksi pidana lainnya terhadap pelaku. “Ini masih
kami kembangkan dengan Satreskrim. Kemungkinan kena sanksi pidana
lainnya, kita lihat nanti saja. Sekarang kami masih fokuskan untuk
Pidana Narkotika,” pungkasnya.
Sementara pelaku
mengaku, mendistribusikan barang haram ini, hanya ke beberapa rekan yang
dirinya kenal saja. Bahkan dirinya mengaku, sudah melakukan aksi ini sejak 3
bulan lalu. “Sebenarnya ini hanya untuk saya saja, tapi kalau ada yang
mau beli, Ya, saya kasik,” tutur Sambat.
Atas ulah
pelaku, kini pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun
2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4
tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 8
Miliar.
Buleleng - Hukum - Narkoba
Langganan:
Postingan (Atom)