Lagi
– lagi kebakaran, Hari senin tanggal 17 september 2012 sepertinya menjadi
kemenangan bagi sijago merah (api red). Hal ini terbukti hanya dalam satu hari
terjadi 2 kebakaran dengan lokasi yang berbeda, yang satu di Desa Pakisan
Kecamatan Kubutambahan dengan kebakaran hutan lindung dan yang satunya terjadi
di sebelah barat tepatnya di Jalan S. Parman No. 31 Kecamatan Seririt Kabupaten
Buleleng dengan sasaran api sebuah ruko milik Made Sujana (54).
Kebakaran
Melaporkan
seseorang kekantor polisi dapat dilakukan siapa saja dengan tuduhan apapun,
akan tetap di terima oleh pihak Kepolisian sebagai perhujudan dari pelayanan
terhadap masyarakat. Akan tetapi hal tersebut tidak bisa disalahgunakan dan
tentu saja akan tetap mendapat konsekuensi apabila laporan tersebut tidak dapat
dibuktikan secara hukum.
Laporan Palsu - Pencemaran Nama Baik
Entah karena
ekonomi yang serba sulit atau terdapat faktor lain sehingga memicu seseorang untuk melakukan tindak kejahatan dalam hal ini pencurian. Apapapun alasannya faktor kesempatan seringkali menjadi kunci utama dalam setiap kasus kejahatan dimungkinkan untuk terjadi. Seperti halnya yang dialami oleh kadek Eva
Maharani (36) yang beralamat di Jalan Nakula No. 24 Kelurahan Banjar Jawa
Kecamatan dan Kabupaten Buleleng, yang saat
itu baru saja bangun tidur sekitar pukul 06.30 wita terkejut melihat kondisi
barang – barang dirumahnya yang tidak ada pada tempatnya.
Pencurian
Senin
tanggal 17 september 2012 pukul 05.00 wita warga Banjar Dinas Mengandang Desa
Pakisan Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng dikejutkan dengan adanya
kebakaran di hutan lindung setempat.
Kebakaran
Langganan:
Postingan (Atom)