Melaporkan
seseorang kekantor polisi dapat dilakukan siapa saja dengan tuduhan apapun,
akan tetap di terima oleh pihak Kepolisian sebagai perhujudan dari pelayanan
terhadap masyarakat. Akan tetapi hal tersebut tidak bisa disalahgunakan dan
tentu saja akan tetap mendapat konsekuensi apabila laporan tersebut tidak dapat
dibuktikan secara hukum.
Seperti yang terjadi pada Gede Sarjana (38) yang
beralamat di Desa Dausa Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli yang sempat
dilaporkan ke Mapolres Buleleng pada tangga 31 juli 2012 oleh Made Ardiasa (40)
yang berasal dari Desa Sambiran Kecamatan Tajakula Kabupaten Buleleng dengan
tuduhan pemalsuan kwitansi. Laporan tersebut menyebutkan bahwa Gede Sarjana
telah memalsukan kwitansi tertanggal 24 april 1978 (44 tahun lalu red) yang
telah dibuat dan dicap jempol oleh Nyoman Badra. Namun karena tuduhan tersebut
tidak dapat dibuktikan, Kemarin (senin, 11 september 2012) Gede Sarjana mendatangi
Mapolres Buleleng untuk melaporkan balik Made Ardiasa yang dianggapnya telah
melakukan pencemaran nama baik dan membuat laporan palsu tentang dirinya.