Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » Tidak Terbukti Melakukan Pemalsuan, Laporkan Balik
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Melaporkan seseorang kekantor polisi dapat dilakukan siapa saja dengan tuduhan apapun, akan tetap di terima oleh pihak Kepolisian sebagai perhujudan dari pelayanan terhadap masyarakat. Akan tetapi hal tersebut tidak bisa disalahgunakan dan tentu saja akan tetap mendapat konsekuensi apabila laporan tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum. 


Seperti yang terjadi pada Gede Sarjana (38) yang beralamat di Desa Dausa Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli yang sempat dilaporkan ke Mapolres Buleleng pada tangga 31 juli 2012 oleh Made Ardiasa (40) yang berasal dari Desa Sambiran Kecamatan Tajakula Kabupaten Buleleng dengan tuduhan pemalsuan kwitansi. Laporan tersebut menyebutkan bahwa Gede Sarjana telah memalsukan kwitansi tertanggal 24 april 1978 (44 tahun lalu red) yang telah dibuat dan dicap jempol oleh Nyoman Badra. Namun karena tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan, Kemarin (senin, 11 september 2012) Gede Sarjana mendatangi Mapolres Buleleng untuk melaporkan balik Made Ardiasa yang dianggapnya telah melakukan pencemaran nama baik dan membuat laporan palsu tentang dirinya.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama