Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

LokalZone - Kelakuan pegawai bank yang satu ini benar-benar tidak patut ditiru, hanya dalam waktu sembilan bulan bekerja sebagai kolektor tabungan di BPR Suyajaya Kubutambahan Jhonieko Maralia Seden alias Joni tercatat telah melakukan penggelapan uang nasabah sebanyak Rp 200 juta.

Berdasarkan keterangan dari Kepolisian kasus ini terungkap lantaran adanya ketidak sinkronan data di lapangan dan data yang dimiliki oleh bank saat dilakukan audit oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) sehingga muncul dugaan adanya penyelewengan dana dan ditindak lanjuti dengan melaporkan temuan tersebut ke Polisi.

"Berdasarkan laporan, kami lakukan penyelidikan dan tersangka mengakui perbuatannya. Jumlah uang yang diambil sekitar Rp 200 juta. Modusnya macam-macam terutama dari rekening tabungan karena tersangka petugas lapangan," ungkap Kasat Reskrim AKP Adnyana TJ dalam releasenya kepada wartawan, Kamis (30/4/2015).

Sedangkan ketika ditanyakan kepada Joni, dirinya dengan gamblang mengakui perbuatannya dan mengatakan uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari termasuk untuk modis. 

"Bekerjanya sudah 3 tahun, ambil uangnya sejak 9 bulan yang lalu sedikit-sedikit, Rp 100 ribuan. Untuk keperluan sehari-hari, namanya anak muda ya beli celana dan pakaian," kata Joni.

Menerut catatan, Sat Reskrim Polres Buleleng sedikitnya sudah mengumpulkan 205 buku tabungan dari para nasabah dan masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini yang tidak menutup kemungkinan bisa berlanjut ke pasal pencucian uang

"Pasal yang dikenakan 374 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Ini masih pengembangan jika terbukti adanya penyelewengan hasil penggelapan tersebut bisa dibawa ke pasal pencucian uang," papar Adnyana TJ.
- -