Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

Lokalzone - Setelah dua orang remaja tersandung kasus persetubuhan anak dibawah umur, kali ini seorang pelajar SMA kembali diamankan aparat Kepolisian Polres Buleleng lantaran memperkosa anak kelas IV SD. 

Dalam Press Release yang dilakukan oleh Kasat Reskrim AKP Ketut Adnyana TJ diruang Humas Polres Buleleng, Selasa (20/11/2013), diketahui pelaku dengan inisial Putu YWP (17) yang masih berstatus pelajar kelas 2 SMA diamankan Polisi lantaran memperkosa Kadek DPA (10).

Dalam keterangan press tersebut diketahui kejadian tersebut bermula dari korban yang hendak meminjam gitar kerumah pelaku di Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu pada hari Senin (18/11/2013) lalu. Korban diajak kekamar pelaku dan dibanting ketempat tidur serta dipaksa untuk berhubungan badan.

"Pelaku memaksa mensetubuhi korban dikamarnya tanpa membuka pakaiannya secara penuh" ungkap Adnyana TJ.

Untuk menyamarkan suara tangis dan jeritan korban yang masih memiliki hubungan keluarga tersebut pelaku sempat mengeraskan volume suara tape. Namun orang tua korban yang akhirnya mengetahui kejadian tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Buleleng sehingga Polisi langsung melakukan pengamanan terhadap pelaku.

Akibat perbuatannya tersebut kini Putu YWP terancam masuk Bui selama 15 tahun, "Kami merujuk pasal 81 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlingdungan anak, Jo Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara" papar Adnyana TJ.
- - -
Lokalzone - Selangkah lagi nampaknya kasus dugaan korupsi terkait dugaan pungutan liar Proyek Nasional Pertanahan, Prona di Desa Sumberkima Kecamatan Gerokgak akan tuntas dilakukan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Buleleng dengan tersangka Perbekel Desa Sumberkima, I Putu Wibawa, dimana berkas kasus yang masuk ke Kejaksaan tersebut telah dinyatakan P.18 dan JPU tinggal melakukan penelitian berkas untuk menyatakan berkas perkara itu memasuki P.19.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP. I Ketut Adnyana TJ, Rabu (20/11/2013)  siang di Mapolres Buleleng mengatakan, berkas-berkas pemeriksaan baik terhadap saksi-saksi maupun tersangka sendiri sedang didalami JPU, “Nantinya bila ada kekurangan, baik pemeriksaan saksi-saksi maupun barang bukti akan dilengkapi setelah berkas itu dinyatakan tuntas dalam tahap pertama,” paparnya.

Dalam berkas perkara penyidikan yang dilimpahkan tahap pertama Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Buleleng, sedikitnya telah mendengarkan keterangan sepuluh lebih saksi dan tiga diantaranya saksi yang meringankan tersangka, namun demikian proses hukum atas kasus yang dilaporkan sekelompok warga di Desa Sumberkima itu masih terus berlanjut.

Dalam modus operandi yang dilakukan Perbekel Sumberkima, I Putu Wibawa, melakukan pemungutan hingga mencapai 265 juta rupiah lebih saat pelaksanaan Prona Tahun 2008 dan 2011, namun dalam keterangan yang diberikan tersangka menyebutkan, pungutan untuk Prona itu berdasarkan kesepakatan dengan warga yang mengurus sertifikatnya, keterangan tersangka juga dikuatkan oleh keterangan tiga orang saksi, dimana pungutan dana untuk pensertifikatan tanah secara massal itu tidak membuat warga keberatan. (bulelengroundup)
- -

Lokalzone - Hujan lebat yang terjadi di wilayah Buleleng sejak dini hari, Rabu (20/11/2013) selain membuat kerugian lantaran banjir di beberapa wilayah rupanya juga membuat kendaraan terjungkal dan terseret lantaran arus deras.

Dari hasil pantauan penulis, hujan lebat yang baru berakhir hingga sore hari membuat air di selokan depan Pura Jagatnatha naik kejalan raya hingga menyeret sebuah sepeda motor yang kebetulan diparkir disana.

Sedangkan di daerah Banyuning sebuah Truck yang membawa muatan koral terjungkal keluar jalan, namun tidak menimbulkan korban jiwa.

Diduga kuat Truck tersebut terjungkal lantaran pengemudi tidak mengetahui terdapat lubang pada bagian aspal lantaran tertutup genangan air, sehingga saat ban Truck masuk kelobang disertai beban berat membuatnya terjungkal keluar jalan.
-
Lokalzone - Sebuah kecelakaan maut terjadi di Jalan Singaraja-Gilimanuk, KM 33-34, Desa Pengulon Kecamatan Gerokgak, Selasa (19/11/2013). Lantaran hendak menyalip kendaraan didepannya pengendara sepeda motor justru menabrak bagian samping truck.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di Mapolres Buleleng, diketahui Muliadi (71) yang beralamat di Desa Patas, Kecamatan Gerokgak, dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra DK 3929 FK datang dari arah timur menuju kebarat.

Saat hendak mendahului kendaraan Truck dengan DK 9529 UH yang dibawa oleh I Wayan Arianto (33), tiba-tiba truck tersebut berbelok ke arah utara.

Muliadi yang tidak bisa menguasai kendaraannya menabrak bagian samping tengah Truck tersebuit.

Akibat kecelakaan tersebut Muliadi mengalami pendarahan pada telinga dan akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan menuju Puskesmas Gerokgak.
-