Lokalzone - Setelah dua orang remaja tersandung kasus persetubuhan anak dibawah umur, kali ini seorang pelajar SMA kembali diamankan aparat Kepolisian Polres Buleleng lantaran memperkosa anak kelas IV SD.
Dalam Press Release yang dilakukan oleh Kasat Reskrim AKP Ketut Adnyana TJ diruang Humas Polres Buleleng, Selasa (20/11/2013), diketahui pelaku dengan inisial Putu YWP (17) yang masih berstatus pelajar kelas 2 SMA diamankan Polisi lantaran memperkosa Kadek DPA (10).
Dalam keterangan press tersebut diketahui kejadian tersebut bermula dari korban yang hendak meminjam gitar kerumah pelaku di Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu pada hari Senin (18/11/2013) lalu. Korban diajak kekamar pelaku dan dibanting ketempat tidur serta dipaksa untuk berhubungan badan.
"Pelaku memaksa mensetubuhi korban dikamarnya tanpa membuka pakaiannya secara penuh" ungkap Adnyana TJ.
Untuk menyamarkan suara tangis dan jeritan korban yang masih memiliki hubungan keluarga tersebut pelaku sempat mengeraskan volume suara tape. Namun orang tua korban yang akhirnya mengetahui kejadian tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Buleleng sehingga Polisi langsung melakukan pengamanan terhadap pelaku.
Akibat perbuatannya tersebut kini Putu YWP terancam masuk Bui selama 15 tahun, "Kami merujuk pasal 81 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlingdungan anak, Jo Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara" papar Adnyana TJ.