Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

LokalZone - Jual minuman keras jenis Smirnoff secara online, I Nyoman Meibby Andika Riyasa (20) yang beralamat di Desa Baktiseraga kini harus berurusan dengan aparat hukum pasalnya selain tidak memiliki ijin produk yang dijualnya itu juga tidak dilengkapi dengan leges dan cukai.

"Kita mengamankan miras golongan C yang dijual melalui media online, facebook. Dari kita browsing di media online kita berupaya mengetahui dimana penjualnya, sehingga diajak kopi darat untuk transaksi. Setelah itu baru kita geledah rumahnya," papar Kasat Narkoba Polres Buleleng Agus Dwi Wirawan, Minggu (17/5/2015).

Hingga saat ini Polisi masih berupaya untuk melakukan pengembangan kasus penjualan miras online ini secara intensif pasalnya selain dapat jangkauan edarnya yang luas juga karena pabrik minumannya berada Kabupaten Buleleng tepatnya di Desa Anturan.

"Peredaran miras ini bisa diedarkan kemanapu namun yang saat ini didapatkan masih diwilayah hukum Polres Buleleng, untuk wilayah lain nanti kita kembangkan. Untuk mirasnya katanya didapat dari pegawai perusahaan minuman ini, kami masih melakukan pengembangan, bagaimana cara pegawai ini mendapatkannya, apa diambil atau bagiamana, bagaimana caranya membawa keluar mengingat seperti yang dapat kita lihat disini minuman ini tidak dilengkapi cukai dan ijin edarnya," kata Agus Dwi.

Miras jenis Smirnoff ini dipasarkan melalui facebook oleh Andika dan setelah deal harga Rp 185 ribu langsung dilakukan transaksi dengan cara Cash On Delivery (COD).

Terhadap Andika, Polisi tidak melakukan penahanan dan dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring)  sesuai Perda Buleleng, pasal 91 ayat (1) Perda Kabupaten Buleleng No. 2 tahun 2002 tentang Restribusi surat ijin usaha minuman beralkohol (SIUP-MB), dan menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya yang berjualan secara online untuk mengikuti aturan yang ada.

"Wimbauan kami kepada masyarakat yang ingin jualan online harus hati-hati, ketika kita ingin menjual ada aturan-aturan atau legislasi yang harus dipatuhi. Seperti ini ada aturannya, harus, memiliki SIUP dan ada tempat-tempat tertentu seperti dalam Permendag yang diijinkan," ujar Agus Dwi.
-
LokalZone - Serangkaian penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Buleleng rupanya masih belum membuat para pengguna narkoba jera mengkonsumsi benda terlarang tersebut. Hal ini terbukti dengan adanya kembali penangkapan penyalah guna narkoba di Kabupaten Buleleng.

Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Agus Dwi Wirawan, Minggu (17/5/2015) saat ditangkap pekan lalu, Made Eddy Sudharmawan (35) yang beralamat di Jalan Laksamana, Desa Baktiseraga. baru saja datang dari Denpasar dini hari namun masih bisa menyempatkan diri melakukan transaksi Narkoba.

"Memang benar tanggal 8 kemarin, sekitar pukul 02.00 wita kami melakukan penangkapan terhadap penyalah guna narkoba, saat itu pelaku MES baru pulang dari Denpasar bersama temannya atas nama si Payuk, dia membeli paket Sabu di wilayah Satelit arsi," ungkap Agus Dwi. 

Namun nahas rupanya gerak-gerik Eddy yang mencurigakan sudah di oleh Buser Narkoba dan langsung menghentikan lacu kendaraan yang digunakannya saat itu. 

"Kita geledah mobilnya, dia bawa Senia, di mobil itu kita temukan satu paket sabu siap digunakan seberat 0,2 gram. Dari penggeledahan di rumahnya juga kami ditemukan alat bukti berupa alat hisap," kata Agus Dwi.

Dalam proses hukumnya kini Eddy sudah dilimpahkan ke LP Singaraja dengan dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
- -