Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

Lokalzone - Ulah Gede Sudi Darmada (26) yang beralamat di Desa Musi, Kecamatan Gerokgak sangat tidak patut dicontoh, tidak hanya merekam adegan percintaannya dengan Bunga (16) tetapi dengan sukarela memberikan video itu ke salah seorang temannya hingga akhirnya tersebar luas.

Namun nahas baginya video itu akhirnya diketahui oleh orang tua Bunga dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi, alhasil Darmada pun kini harus berurusan dengan aparat hukum. "Kejadiannya sekitar bulan Agustus lalu, persetubuhan dilakukan di konter HP milik pelaku di Desa Musi, Kecamatan Gerokgak, yang direkam sendiri oleh pelaku melalui HP dan disimpan di Komputer," ungkap Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana TJ, didampingi Kasubbag Humas AKP Agus Widarma Putra dan Kanit PPA Ipda Gede Sumarjaya, Senin (22/12/2014).

Bunga yang tergolong masih dibawah umur, 16 tahun, saat ini berstatus pelajar di salah satu SMA di Kecamatan Gerokgak dan hal ini membuat Darmada secara otomatis dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman minimal enam bulan dan maksimal dua belas tahun, serta Pasal 287 ayat (1) KUHP tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Ketika ditanyakan kepada Darmada perihal tersebarnya rekaman video berdurasi 21 detik itu dirinya mengaku hanya memberikannya kepada seorang temannya, "Teman saya minta game terus dia penasaran dengan video bugil yang ada di komputer akhirnya saya kasi, waktu direkam diminta oleh dia (Bunga, red)," katanya.

Dari tangan Darmada Polisi menyita satu unit komputer, dua buah HP dan sebuah Flashdisk yang digunakan untuk meminta file video. Untuk saat ini pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap penyebaran video pribadi yang akhirnya menjadi konsumsi publik itu, "Kami masih menyelidiki yang menyebarkan tetapi tetap pertama yang membuat apalagi yang menyarankan untuk mengambil data pelaku. Dari hasil penyelidikan sementara Pelaku sudah mengakui perbuatannya," papar Adnyana TJ.
- -
Lokalzone - Jajaran Polres Buleleng khususnya Satuan narkoba bekerjasama dengan Polsek Gerokgak kembali melakukan penangkapan terhadap penyalahguna Narkoba, kali ini empat orang berhasil diciduk dengan barang bukti sabu-sabu seberat lebih dari 100 gram .

"Penangkapannya tanggal 15 Desember di  Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak tepatnya di rumah Sudarmadji alias Paimo (42)  bersama dua orang lainnya, Nyoman Dame alias Damek (43) dan Putu Muliawan alias Ulik (33) yang merupakan warga Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar," papar Kasat Narkoba AKP Agus Dwi Wirawan didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Agus Widarma Putra, Senin (22/12/2014) di Mapolres Buleleng.

Dari hasil lidik Polisi diketahui saat penangkapan Damek dan Ulik baru saja datang dari Gilimanuk untuk mengambil sabu-sabu sebanyak 100,4 gram berat bruto dan belum dipecah yang dipesannya dan memutuskan untuk menggunakan sedikit untuk pesta di rumah Paimo. 

"Masih berbentuk kristal bening, dari hasil labforensik terbukti mengandung MA. Beratnya 100 gram bruto dan neto 98,2 gram, waktu itu hanya diguanakan sedikit di rumah Paimo. Harganya mencapai Rp 110 juta," ungkap Agus Dwi.

Dari hasil pengembangan dan pengeledahan di rumah Damek di Desa Sidatapa keesokan harinya (16/12/2014), Polisi kembali menemukan barang bukti berupa Bong dan sepuluh paket sabu-sabu dengan rincian berat 0,2 gram sebanyak tujuh paket dan 0,1 gram sebanyak 3 paket.

Tidak berhenti disana sore harinya Sat Narkoba kembali melakukan penangkapan di Desa Kubutambahan terhadap Ketut Suardana alias Daleman yang memang merupakan TO, dengan barang bukti berupa empat setengah butir inex dan 10 paket sabu-sabu yang dengan berat total mencapai 4,3 gram beserta alat hisap bong, pipet plastik dan sebuah HP.

Walau dengan barang bukti yang cukup banyak itu keempatnya kompak mengaku hanya sebagai pengguna dan narkoba yang dimilikinya sengaja dipersiapkan untuk menyambut tahun baru, bahkan Damek sendiri mengaku hanya memesan sebanyak 5 gram bukan 100 gram dari seorang bernama Tole di jawa timur dan ditempel di Gapura Singaraja-Gilimanuk

"Gak dijual, saya pakai untuk tahun baru. Pesanan saya sebenarnya hanya 5 gram nanti rencananya mau ditukar," kata Damek yang juga merupakan residivis kambuhan Narkoba.

Akibat perbuatannya kini keempatnya harus meringkut di ruang tahanan Polres Buleleng dengan dijerat pasal 112 ayat (2) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
- -
Lokalzone - Hari ini tanggal 22 Desember diperingati sebagai Hari Ibu oleh masyarakat Indonesia, tidak terkecuali di Mapolres Buleleng sendiri diadakan upacara khusus sebagai penghormatan para ibu dengan mengedepankan para Polwan dan PNS wanita sebagai pemimpin upacara. 

Dalam kegiatan tersebut nampak Waka Polres Buleleng Kompol Bima Aria Viyasa sebagai irup mengucapkan selamat hari Ibu dan sangat mengapresiasi peran wanita sebagai Ibu dan Keibuan yang protektif terhadap kehidupan. 

"Dengan adanya peringatan hari Ibu hal ini membuktikan adanya perhatian, pengakuan akan pentingnya eksistensi wanita dalam berbagai sektor kehidupan. Hal ini juga berpengaruh positif bagi masyarakat untuk menghargai hak para wanita dan juga bisa menjadi pelopor dalam perubahan (agent of change)," papar Bima Aria di lapangan Polres Buleleng, Senin (22/12/2014).

Dalam kesempatan tersebut juga diungkapkan adanya pengakuan hak yang sama baik wanita dan pria dan hal ini termuat di dalam UUD 1945 sehingga wanita bebas untuk berpartisipasi dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis. Hal ini sesuai dengan peringatan hari Ibu tahun ini yang diusung oleh pemerintah dengan tema kesetaraan perempuan dan laki-laki dalam menghujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan menuju Indonesia berdaulat, mandiri dan berkepribadian.

Untuk diketahui cikal bakal peringatan Hari Ibu bermula dari berkumpulnya para pejuang perempuan di Kongres Perempuan Indonesia I pada 22-25 Desember 1928 di Yogyakarta. Sebanyak 30 organisasi wanita dari 12 kota di Jawa dan Sumatera hadir dalam kongres yang dimaksudkan untuk meningkatkan hak-hak perempuan di bidang pendidikan dan pernikahan. Sedangkan penetapan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu baru diputuskan dalam Kongres Perempuan Indonesia III pada tahun 1938 dan ditetapkan oleh Presiden Soekarno melalui Dekrit Presiden No. 316 tahun 1959.
-