Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

Lokalzone - Tingginya angka kecelakaan yang terjadi di Kabupaten Buleleng dengan catatan dari Satuan Lalulintas Polres Buleleng dalam dua bulan terakhir ini mencapai tujuh puluh empat kasus dengan angga kematian sebanyak dua puluh tiga orang, kemarin angka ini meningkat lagi pasalnya dalam sehari telah terjadi tiga lakalantas dengan dua orang korban meninggal dunia. 

Kecelakaan adu jangkrik berdarah itu terjadi di Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan, Kamis (9/10/2014) dimana Komang Suratnaya (18) yang beralamat di Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan dan Gede Pastika Yasa (18)  dari Desa Tunjung, Kecamatan Kubutambahan menghembuskan nafas terakhirnya saat hendak diberikan pertolongan medis.

Saat dikonfirmasi terkait tingginya angka laka lantas yang tinggi Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Buleleng, AKP. I Nengah Patrem mengungkapkan kasus kecelakaan lalu lintas di Buleleng layaknya filosofi balon, ketika satu bagian ditekan maka bagian lain akan mengembang, dirinya menganggap ini sebagai sebuah tantangan dalam bertugas untuk memperkecil angka kecelakaan lalu lintas.

-
Lokalzone - Hati-hatilah membuat status atau komentar di Facebook (FB). Seperti yang dialami seorang guru SD di Sukasada, Buleleng, Bali, Johan. Ia harus mendekam 1 bulan di penjara lantaran berkomentar di FB mengandung penghinaan. 

Joha sempat dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, namun dihukum oleh MA gara-gara menulis komentar di FB yang bernada penghinaan tersebut. Kasus bermula saat Maria Goreti Delorita menulis status di wall Facebook miliknya pada 6 September 2010. Lantas, lelaki bernama lengkap Herrybertus Johan Julius Calame menulis komentar di wall Facebook itu dengan menyebut pihak ketiga yaitu Antonius Sanjaya Kiabeni.

Dalam komentarnya, Johan menyebut Anton sebagai 'manusia berkepala dua'. Merasa terhina, Anton lalu melaporkan ke Polres Buleleng pada 21 September 2010. Sebagai bukti bahwa dirinya berkelakuan baik dan tidak pernah membuat masalah, Anton meminta pengantar dari Kelurahan Kampung Baru tempat ia tinggal.

Atas kejadian itu, Johan pun harus berurusan dengan pengadilan. Jaksa penuntut umum (JPU) lalu menuntut Johan dihukum selama 2 bulan penjara karena melanggar pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pada 29 September 2011, Pengadilan Negeri (PN) Singaraja mengabulkan dan menjatuhkan hukuman 1 bulan penjara kepada Johan.

Vonis itu lalu dianulir oleh Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar pada 13 Januari 2012 dengan membebaskan Johan. Atas vonis itu, jaksa pun kasasi dan dikabulkan.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja tanpa hak mengakses informasi elektronik yang mengandung muatan penghinaan'. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 bulan," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website MA, Senin 6 Oktober 2014.

Duduk sebagai ketua majelis Dr Artidjo Alkostar dengan anggota Prof Dr Surya Jaya dan Sri Murwahyuni. Mereka bertiga memberikan 5 alasan mengapa Johan dihukum 1 bulan penjara. Antara lain tulisan komentar Johan tidak bertujuan membela diri atau membela kepentingan umum. Selain itu, komentar di FB juga tidak dikenakan delik pers karena komentar tidak melalui wartawan atau redaksi.

"Untuk membuktikan suatu penghinaan, tidak disyaratkan bahwa korban adalah orang yang benar-benar dapat dipercaya. Hal yang harus dibuktikan adalah apakah korban merasa terhinakan atau malu, sakit hati atau nama baiknya dirusak atau dicemarkan," ujar majelis dalam vonis yang diketok pada 12 September 2013 silam. (detik)
-
Lokalzone - Walau situasi Kabupaten Buleleng selama satu bulan, September 2014 dalam keadaan landai dengan angka kriminalitas menurun rupanya tidak membuat jajaran Polres Buleleng lengah, bahkan sudah mempersiapkan pengamanan untuk dua iven besar, Bali Democracy Forum dan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia terpilih. 

Mulai jauh-jauh hari pihak Kepolisian khususnya jajaran Polsek sudah dikondisikan untuk memantau daerah pesisir pantai baik melalui patroli maupun bekerjasama dengan masyarakat. "Untuk pengamanan Bali Democracy Forum kami hanya sebagai penyeimbang, para Kapolsek sudah saya perintahkan untuk meningkatkan patroli, penyuluhan maupun meminta informasi kepada masyarakat," papar Kapolres Buleleng AKBP Beny Arjanto seusai memimpin rapat rutin bulanan, Jumat (10/10/2014) di ruang rupatama Polres Buleleng.

Bahkan disebut-sebut lantaran rangkaian pengamanan pelantikan Presiden dengan sandi Mantap Brata Agung 2014 itu sejumlah perwira yang telah dimutasi kemungkinan baru akan diserahterimakan setelah tanggal 20 Oktober 2014.


Untuk diketahui saat ini di Jajaran Polres Buleleng telah diadakan mutasi sebagai penyegaran organisasi dengan melakukan pergeseran terhadap dua Kapolsek dan tiga Kepala Bagian (Kabag) secara serentak sesuai hasil wanjak dari Polda Bali.