Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

Lokalzone - Kasus persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di Busungbiu terus bergulir, pelaku Ketut Agus Riantika (19) membeberkan bahwa dirinya hanya berpacaran selama 7 hari di bulan Agustus tahun 2013 lalu sedang pihak Kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya laki-laki lain yang juga pernah mensetubuhi korban. 

Dalam pres release yang diadakan di ruang Humas Polres Buleleng Rabu (12/02/2014), Agus Riantika mengatakan tidak ada paksaan ketika dirinya berhubungan badan dengan Luh AP (14) yang masih berstatus pelajar SMP. 

"Pacarannya pada bulan Agustus hanya 7 hari, udah itu gak pernah komunikasi lagi. Berhubungan badan 3 kali, suka sama suka pak," ungkap Agus polos.

Sedangkan Kasat Reskrim Ketut Adnyana TJ mengungkapkan kejadian tersebut bermula lantaran korban diisukan hamil di sekolahnya hingga akhirnya pihak sekolah menyampaikan hal tersebut ke pihak keluarga.

Dugaan adanya pelaku lain pun muncul pasalnya antara pelaku dan korban sudah putus hubungan sejak bulan Agustus tahun lalu. "Sementara kami masih melakukan penyelidikan terhadap korban apakah ada pelaku lain, kalau memang ada orang lain yang juga pernah melakukan persetubuhan kami akan segera lakukan penangkapan kembali," papar Ketut Adnyana TJ.

Akibat perbuatannya itu, Agus kini dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara.

Mendengar hal tersebut Agus mengaku menyesal telah melakukan persetubuhan dengan korban, walau dikabarkan bahwa tidak hamil pelaku tetap terjerat hukum dan menanti masuk bui.
-
Lokalzone - Tertibkan judi, Polisi kembali melakukan penangkapan terhadap seorang bandar tajen di Desa Gesing, Kecamatan Banjar yang mengaku untuk mencari dana untuk 3 bulanan anaknya. 

Rabu, (12/02/2014) di ruang Pers Polres Buleleng Kasat Reskrim Ketut Adnyana TJ mengelar hasil operasi yang dilakukannya anggotanya dengan membawa tersangka atas nama Gede Sumbawan alias Gede Rundung (33) beserta sejumlah barang bukti seperti ayam, kurungan, taji dan uang tunai sebanyak Rp 180.000,- 

"Kami mendapat informasi dari masyarakat melalui telpon dan langsung mendatangi TKP, ternyata memang benar ada dan langsung kami amankan pelaku beserta barang buktinya," papar Adnyana TJ.

Sedangkan Gede Rundung mengaku baru pertama kali mengelar judi tajen dan rencanannya uang yang didapat akan digunakan untuk biaya 3 bulanan. "Saya perlu uang sekitar Rp 10 juta untuk keperluan 3 bulanan, ini baru pertama kalinya buka sabung ayam," ungkap Rundung.

Akibat perbuatannya kini dirinya dijerat dengan pasal 303 KUHP jo UU No. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Lokalzone - Diduga lantaran salah paham dua orang teman yang semula minum miras bersama adu jotos, bahkan kasus ini dilaporkan ke kantor Polisi lantaran tidak terima wajahnya dibuat babak belur oleh temannya sendiri.

Kejadian tersebut bermula dari korban, Komang Sudarwan (23) dan pelaku, Lanying (27) yang beralamat di Kelurahan Barjar Tegal minum miras bersama beberapa teman-teman lainnya. Keributan dimulai saat Sudarwan mengolok-olok seorang perempuan dengan menyembunyikan kunci sepeda motornya.

Entah bagaimana Lanying yang melihat hal tersebut marah dan langsung melayangkan pukulan beberapa kali ke bagian wajah Sudarwan hingga tersungkur ke tanah. Akibat kejadian tersebut Sudarwan mengalami luka memar di bagian kening dan mengalami rasa sakit pada bagian belakang kepala.

Pertikaian antar teman ini makin meruncing pasalnya Sudarwan yang tidak terima dengan perlakuan pelaku melaporkan kejadian tersebut ke Polisi, Selasa (11/02/2014).

"Ini dipicu karena salah paham dan juga karena pengaruh alkohol," papar Made Mustiada Selaku Kasubbag Humas Polres Buleleng membenarkan kejadian tersebut, Rabu (12/02/2014).
-