Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » Hanya 7 Hari Pacaran, Mengaku Sudah Josh Korban 3 Kali
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Lokalzone - Kasus persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di Busungbiu terus bergulir, pelaku Ketut Agus Riantika (19) membeberkan bahwa dirinya hanya berpacaran selama 7 hari di bulan Agustus tahun 2013 lalu sedang pihak Kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya laki-laki lain yang juga pernah mensetubuhi korban. 

Dalam pres release yang diadakan di ruang Humas Polres Buleleng Rabu (12/02/2014), Agus Riantika mengatakan tidak ada paksaan ketika dirinya berhubungan badan dengan Luh AP (14) yang masih berstatus pelajar SMP. 

"Pacarannya pada bulan Agustus hanya 7 hari, udah itu gak pernah komunikasi lagi. Berhubungan badan 3 kali, suka sama suka pak," ungkap Agus polos.

Sedangkan Kasat Reskrim Ketut Adnyana TJ mengungkapkan kejadian tersebut bermula lantaran korban diisukan hamil di sekolahnya hingga akhirnya pihak sekolah menyampaikan hal tersebut ke pihak keluarga.

Dugaan adanya pelaku lain pun muncul pasalnya antara pelaku dan korban sudah putus hubungan sejak bulan Agustus tahun lalu. "Sementara kami masih melakukan penyelidikan terhadap korban apakah ada pelaku lain, kalau memang ada orang lain yang juga pernah melakukan persetubuhan kami akan segera lakukan penangkapan kembali," papar Ketut Adnyana TJ.

Akibat perbuatannya itu, Agus kini dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara.

Mendengar hal tersebut Agus mengaku menyesal telah melakukan persetubuhan dengan korban, walau dikabarkan bahwa tidak hamil pelaku tetap terjerat hukum dan menanti masuk bui.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama