Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

‹
›

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

LokalZone - Nasib tragis dialami oleh seorang bocah cilik yang masih duduk di kelas dua SD, sebut saja namanya Sekar (8), Tejakula, yang masih belum paham akan arti kehidupan justru harus mengalami pemerkosaan berulangkali oleh tetangganya sendiri.

Berdasarkan keterangan pers dari Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana TJ, Senin (27/7/2015) di ruang Humas Polres Buleleng menyebutkan ulah bejat yang dilakukan oleh Gede Merta alias Mangku dimulai saat korban dititipkan oleh orang tuanya untuk bekerja.

"Korban sering dititipkan oleh pelaku, karena orang tua korban bekerja. Pada saat itu pelaku melakukan kekerasan pada anak ini dan mengikat tangan lalu disetubuhi oleh pelaku, karena mengalami rasa sakit akhirnya korban menceritakan kepada orang tuannya dan selanjutnya silaporkan kepada kami," ungkap Adnyana TJ.

Selain itu dalam pemeriksan oleh penyidik juga diketahui Mangku telah mensetubuhi Sekar sebanyak empat kali dan terakhir dilakukan pada bulan Januari 2015 lalu.

Sedangkan ketika ditanyakan alasannya melakukan perbuatannya itu Mangku mengaku tidak memiliki alasan khusus untuk mencabuli korban dan berdalih Sekar juga menyukainya. "Ya gitu dah ditidurin. Gak ada alasan apa-apa, kemungkinan anak kecil itu juga suka," dalihnya.

Untuk mengurangi adanya trauma psikis pihak Kepolisian meminta pihak media untuk tidak menyebutkan identitas korban secara rinci, serta akan bekerjasama dengan lembaga masyarakat untuk membantu memulihkan psikis korban. "Namanya Luh Sekar, namanya jangan disebut. untuk membantu pemilihan psikis korban kami akan bekerjasama dengan LSM APIK untuk membantu pemulihan diri termasuk di sekolah," ujar Adnyana TJ.

Akibat perbuatannya kini Mangku terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian dan mendekam di ruang tahanan Polres Buleleng dan dijerat Pasal 81 UU No.23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
- - -
LokalZone - Kasus persetubuhan anak dibawah umur yang diawali oleh rasa keberatan orang tua korban, KW (17) atas ulah pacarnya Ketut Budiarta alias Ketut Lecir (35) terus bergulir dan saat ini masih ditangani oleh Unit PPA Polres Buleleng. 

Kedua pasangan yang sudah memadu kasih tiga tahun lamanya ini justru memberikan keterangan sedikit berbeda dimana KW kepada Polisi mengaku awalnya dirinya dipaksa oleh pelaku untuk berhubungan badan setelah sebelumnya diiming-imingi pulsa dan berbagai barang lainnya. 

"Pada awal dirayu semasa pacaran, memberikan pulsa, jam tangan, dan pakaian. Saat korban memasuki masa SMU dan kost di Jalan Natuna, pelaku datang, menagih janji dan bukti cinta. Awalnya ditolak tetapi karena adanya unsur paksaan dan korban ketakutan terjadi hal itu. Kejadiannya bulan Juli 2014, Sekitar pukul 11 siang," ungkap Kanit PPA Iptu Gede Sumerjaya, Selasa (17/2/2015) di ruang Pers Polres Buleleng.

Sedangkan Lecir sendiri mengaku tidak pernah memaksa korban untuk berhubungan badan. "Saya tidak ada paksaan untuk itu dan saya berkeinginan untuk menikahinya. Tidak ada iming-iming kami pacaran jadi biasa saling memberi dan menerima," kata Lecir yang mengaku sudah berpacaran selama tiga tahun, sejak KW masih duduk di bangku SMP.

Ironisnya walau mengaku mencintai dan berniat menikahi korban, kasus ini justru mencuat lantaran ulah Lecir yang melakukan kekerasan kepada KW. Usut punya usut dari orang tua korban diketahui keduannya sudah cukup lama pacaran dan sudah berhubungan badan layaknya suami istri, sehingga orang tua korban yang keberatan atas ulah Lecir yang merupakan duda beranak satu itu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Buleleng.

"Berawal dari pengaduan orang tua korban, kita tindak lanjuti dengan pemeriksaan saksi, korban, termasuk visum. Kita sangkakan pasal 81 UU No. 23 tahun 2002 tentang persetubuhan dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun dan denda masksimal Rp 300 juta," papar Sumarjaya.
- -
LokalZone - Lantaran mengaku melakukan hubungan suami istri dengan sang pacar, orang tua KW (17) berang dan melaporkan Ketut Budiarta (35) yang beralamat di Desa lemukih Kecamatan Sawan ke kantor Polisi. 

Budiarta yang masih satu Desa dengan korban itu diketahui telah menjalin hubungan asmara cukup lama bahkan sudah sering kali melakukan hubungan badan sejak bulan Juli 2014 hingga sekarang dan terakhir kali bermain kuda-kudaan pada tanggal 8 Pebruari 2015  lalu. 

Kasubbag Humas Polres Buleleng, AKP. Made Agus Widarma Putra, Senin (16/2/2015) pagi mengakui adanya laporan atas keberatan orang tua korban lantaran anaknya disetubuhi, dari kasus itu polisi masih melakukan pendalaman termasuk mengamankan pelaku yang dilaporkan orang tua korban.

“Berdasarkan orang tua KW menyebutkan, merasa keberatan dengan ulah yang dilakukan Ketut Budiarta terhadap anaknya, dimana pada hari minggu lalu sang anak mengakui memiliki hubungan dengan pelaku dan sering melakukan hubungan badan di tempat kost korban dari bulan juli tahun lalu, bahkan sang anak mengakui teralhir kali melakukan hubungan layaknya suami istri seminggu lalu,” papar Widarma.

Dalam penanganan kasus yang dilakukan Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng masih mendengarkan keterangan sejumlah saksi-saksi, bahkan pacar KW, Ketut Budiarta telah diamankan di Mapolres Buleleng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
-
Lokalzone - Ulah Gede Sudi Darmada (26) yang beralamat di Desa Musi, Kecamatan Gerokgak sangat tidak patut dicontoh, tidak hanya merekam adegan percintaannya dengan Bunga (16) tetapi dengan sukarela memberikan video itu ke salah seorang temannya hingga akhirnya tersebar luas.

Namun nahas baginya video itu akhirnya diketahui oleh orang tua Bunga dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi, alhasil Darmada pun kini harus berurusan dengan aparat hukum. "Kejadiannya sekitar bulan Agustus lalu, persetubuhan dilakukan di konter HP milik pelaku di Desa Musi, Kecamatan Gerokgak, yang direkam sendiri oleh pelaku melalui HP dan disimpan di Komputer," ungkap Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana TJ, didampingi Kasubbag Humas AKP Agus Widarma Putra dan Kanit PPA Ipda Gede Sumarjaya, Senin (22/12/2014).

Bunga yang tergolong masih dibawah umur, 16 tahun, saat ini berstatus pelajar di salah satu SMA di Kecamatan Gerokgak dan hal ini membuat Darmada secara otomatis dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman minimal enam bulan dan maksimal dua belas tahun, serta Pasal 287 ayat (1) KUHP tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Ketika ditanyakan kepada Darmada perihal tersebarnya rekaman video berdurasi 21 detik itu dirinya mengaku hanya memberikannya kepada seorang temannya, "Teman saya minta game terus dia penasaran dengan video bugil yang ada di komputer akhirnya saya kasi, waktu direkam diminta oleh dia (Bunga, red)," katanya.

Dari tangan Darmada Polisi menyita satu unit komputer, dua buah HP dan sebuah Flashdisk yang digunakan untuk meminta file video. Untuk saat ini pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap penyebaran video pribadi yang akhirnya menjadi konsumsi publik itu, "Kami masih menyelidiki yang menyebarkan tetapi tetap pertama yang membuat apalagi yang menyarankan untuk mengambil data pelaku. Dari hasil penyelidikan sementara Pelaku sudah mengakui perbuatannya," papar Adnyana TJ.
- -
Lokalzone - Sungguh malang nasib anak ini, sebut saja namanya bunga (7) yang masih duduk di bangku kelas 3 SD harus mengalami pengamalam pahit lantaran ulah bejat Ketut Ardana alias Ketut Capung (20) warga Dusun Tegal Asih, Desa Pucak Sari, Kecamatan Busung Biu yang tega menggagahi bunga dengan paksa. 

Berdasarkan press release dari Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana TJ, didampingi Kanit PPA Ipda Gede Sumarjaya, Senin (25/8/2014) di Mapolres Buleleng mengungkapkan kejadian tersebut bermula dari bunga yang yang datang kerumah Ketut Capung untuk mengembalikan charger HP yang dipinjamnya.

"Kejadiannya hari minggu (24/8), kronologisnya korban datang kerumah pelaku untuk mengembalikan charger HP, disana pelaku mulai merayu dan memaksa untuk melakukan hubungan badan," ungkap Ketut Adnyana TJ.

Untuk menutupi perbuatannya, setelah berhubungan badan Capung memberi Bunga uang Rp 5 ribu dan memintanya supaya tidak menceritakan kejadiann tersebut kepada orang lain.

Namun karena rasa sakit Bunga yang bertemu Dengan Ibunya langsung menceritakan ulah Capung yang akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. "Setelah mendapat informasi kami langsung melakukan pemeriksaan, mengantarkan korban ke rumah sakit untuk divisum dengan pengembangan itu kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," papar Adnyana TJ. 

Capung yang mengaku tidak suka berhubungan dengan anak kecil ini bahkan mengaku sudah menggagahi Bunga sebanyak 3 kali sejak berumur 4 tahun lantaran bisikan gaib. "Kalau tidak salah pertama kali 3 tahun yang lalu pak, sepertinya ada yang membisiki," kata Capung.

Akibat perbuatannya kini Capung terpaksa mendekam di Tahanan Mapolres Buleleng dan dijerat dengan Pasal 81 UU No. 23 tahun 2002 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.
- - -
Lokalzone - Lagi kasus pencabulan anak yang dilakukan oleh ayah tiri terjadi di Buleleng. Kali ini sang ayah yang kepincut lantaran celana pendek yang digunakan anak tirinya membuatnya gelap mata hingga mensetubuhinya berulang kali. 

Ulah Putu Jusmana Yasa alias Putu Jus (34) warga Dusun Kauh Luan Jagaraga, Kecamatan Sawan ini terbongkar setelah anak tirinya, Kadek BM (14) yang tidak kuat dengan perlakuan pelaku, akhirnya memberitahukan kejadian yang dialaminya kepada ayah kandungnya yang lansung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Buleleng

"Pelaku yang masih orang tua korban, ayah tiri tinggal satu rumah. Awalnya dirayu beberapa kali namun tidak mau sampai akhirnya terjadi pemaksaan melakukan persetubuhan dengan menyekap mulut korban disertai ancaman tidak boleh memberitahu orang lain," ungkap Kasat Reskrim AKP Ketut Adnyana TJ, Rabu (2/7/2014).

Sejak kejadian tersebut pelaku mulai rutin menggagahi anak dari istri yang dinikahinya sejak 7 tahun silam."Persetubuhan terjadi berulang kali, sejak bulan Juni 2013 tahun lalu," kata Ketut Adnyana TJ.

Menurut pengakuan Putu Jus dirinya dirinya bernafsu karena melihat anaknya yang berpenampilan minim dirumah, "Karena nafsu melihat dia menggunakan celana pendek sendirian nonton tv dan istri kerja," ungkap Putu Jus.

Akibat perbuatannya kini Putu Jus diamankan di Rutan Polres Buleleng dengan barang bukti berupa sebuah baju kaos, celana dalam dan celana pendek milik korban dengan ancaman hukuman belasan tahun. "Sesuai Pasal 81 No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pelaku diancam 15 tahun penjara," papar Ketut Adnyana TJ.
-
Lokalzone - Kepergoknya seorang pelajar SMP, Komang KM (16) bersama dengan Gede Nova Arianta (19) di dalam kamar rumahnya di Desa Suwug, Kecamatan Sawan oleh orang tua si perempuan ternyata didasari atas hubungan suka sama suka.

Hal tersebut terungkap dalam Pers Release yang yang dilakukan Polres Buleleng, Jumat (02/5/2014). Dalam kesempatan tersebut Kanit PPA Ipda Gede Sumarjaya atas seijin Kapolres Buleleng mengungkapkan beberapa hasil pemeriksaan terhadap pelaku yakni Gede Nova Arianta yang mengakui telah melakukan hubungan badan dengan Komang KM.

"Pelaku sudah kami amankan dan masih diperiksa, sejak awal Gede NA telah mengakui perbuatannya. Hasil sementara dari pengakuan pelaku hubungan badan dilakukan atas dasar suka sama suka," ungkap Sumarjaya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut juga diketahui NA pertama kali merayu KM dengan mengatakan "seken mekabakan, kalau kamu serius ayo ML". Walau awalnya sempat menolak karena takut hamil dan masih berstatus pelajar, namun akhirnya KM luluh juga atas rayuan Nova.

Dari pengakuan Nova sendiri dirinya sudah melakukan hubungan badan beberapa kali sejak pacaran, "Kami memang pacaran, melakukan hubungan badan sebanyak enam kali dan tidak ada paksaan," kata Nova.

Atas perbuatannya itu kini Nova dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
-
Lokalzone - Kasus persetubuhan yang melibatkan anak dibawah umur kembali terjadi di Buleleng. Bahkan dalam laporan pengaduan korban kepada pihak Kepolisian terdapat unsur pemaksaan yang dilakukan oleh pelaku.

Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh kedua orang tuanya ketika hendak mencari korban, Komang KM (16) yang sebelumnya diketahui keluar bermain internet ke warnet yang terletak di Desa Sinabun.

Namun anaknya justru ditemukan berduaan dalam sebuah kamar bersama Gede Nova Arianta (19) di Banjar Bantas Desa Sudaji, Kecamatan Sawan. Tidak terima atas perbuatan Nova mensetubuhi anaknya yang masih berstatus seorang pelajar SMP orang tua Komang KM  akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Buleleng.

Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Agus Widarma Putra ketika dikonfirmasi, Rabu (30/4/2014) di Mapolres Buleleng membenarkan adanya laporan salah seorang warga terkait persetubuhan dibawah umur tersebut yang diduga dipaksa melayani pelaku. 

"Menurut laporan korban, kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh orang tuanya dan korban sendiri mengatakan dipaksa oleh pelaku. Tetapi kami masih melakukan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya," ungkap Agus Widarma.
-
Lokalzone - Kasus persetubuhan anak kembali terjadi di Buleleng, Kali ini korbannya yang bahkan masih duduk di bangku kelas VI SD pada salah satu sekolah di Kecamatan Banjar diketahui pertama kali dirayu dan disetubuhi oleh pelaku yang sudah berumur 21 tahun pada saat Valentine, 14 Pebruari 2014 lalu.

Berdasarkan release dari Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Made Mustiada didampingi Kasat Reskrim AKP Ketut Adnyana TJ, Senin (03/03/2014) di Mapolres Buleleng, diketahui kejadian tersebut mencuat lantaran dilaporkan oleh orang tua korban, Komang MR (13) yang tidak terima lantaran anaknya yang masih SD disetubuhi oleh pelaku.

Pelaku yang belakangan diketahui bernama Komang Suartika alias Mang Tul (21) mengaku berkenalan dengan Komang MR melalui HP dan mulai pacaran sejak 21 hari yang lalu. Dia pertama kali mengajak Komang MR pulang kerumahnya serta melakukan hubungan layaknya suami istri pada tanggal 14 Pebruari 2014.

"Yang pertama mengajak korban kerumah saya pak setelah itu  korban datang sendiri, tidak ada paksaan," kata Mang Tul seraya mengungkapkan sudah melakukan hubungan badan sebanyak 3 kali selama pacaran.

Sedangkan dari pihak Kepolisian mengungkapkan sampai saat ini memang belum menemukan indikasi pemaksaan. "Dari hasil pemeriksaan korban dan pelaku belum ada indikasi pemaksaan, hubungan dilakukan atas dasar suka sama suka. Tetapi karena ini menyangkut perlindungan anak dibawah umur sesuai undang-undang kami tetap proses," papar Ketut Adnyana TJ.

Akibat perbuatannya nge "jost" anak SD sebanyak 3 kali Mang Tul kini dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun dengan denda maksimal Rp 300 juta dan minimal Rp 60 juta.
- - -
Lokalzone - Kasus persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di Busungbiu terus bergulir, pelaku Ketut Agus Riantika (19) membeberkan bahwa dirinya hanya berpacaran selama 7 hari di bulan Agustus tahun 2013 lalu sedang pihak Kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya laki-laki lain yang juga pernah mensetubuhi korban. 

Dalam pres release yang diadakan di ruang Humas Polres Buleleng Rabu (12/02/2014), Agus Riantika mengatakan tidak ada paksaan ketika dirinya berhubungan badan dengan Luh AP (14) yang masih berstatus pelajar SMP. 

"Pacarannya pada bulan Agustus hanya 7 hari, udah itu gak pernah komunikasi lagi. Berhubungan badan 3 kali, suka sama suka pak," ungkap Agus polos.

Sedangkan Kasat Reskrim Ketut Adnyana TJ mengungkapkan kejadian tersebut bermula lantaran korban diisukan hamil di sekolahnya hingga akhirnya pihak sekolah menyampaikan hal tersebut ke pihak keluarga.

Dugaan adanya pelaku lain pun muncul pasalnya antara pelaku dan korban sudah putus hubungan sejak bulan Agustus tahun lalu. "Sementara kami masih melakukan penyelidikan terhadap korban apakah ada pelaku lain, kalau memang ada orang lain yang juga pernah melakukan persetubuhan kami akan segera lakukan penangkapan kembali," papar Ketut Adnyana TJ.

Akibat perbuatannya itu, Agus kini dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara.

Mendengar hal tersebut Agus mengaku menyesal telah melakukan persetubuhan dengan korban, walau dikabarkan bahwa tidak hamil pelaku tetap terjerat hukum dan menanti masuk bui.
-
Lokalzone - Baru kemarin pihak Kepolisian merilis kasus persetubuhan anak dibawah umur hingga membuat pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Kini hal serupa kembali terjadi, bahkan akibat kejadian tersebut korban yang masih berumur 14 tahun dinyatakan telah hamil. 

Kehamilan Luh AP (14) pertama kali diketahui oleh pihak sekolahnya di salah satu SMP di Busungbiu dan akhirnya disampaiakan kembali kepada pihak keluarga oleh guru BK dan wali kelasnya. Usut punya usut setelah didesak oleh orang tuanya akhirnya LAP mengatakan pria yang menghamilinya bernama Ketut AR (19) yang tidak lain merupakan pacar korban. 

Tidak terima dengan kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkan pelaku yakni Ketut AR yang telah mensetubuhi LAP hingga hamil ke Mapolres Buleleng, Senin (10/02/2014).

"Awalnya kehamilan korban diketahui pihak sekolah dan akhirnya memberitahukan hal tersebut kepada pihak keluarga. Sekarang pelaku sudah diamankan di Polres, dan saat ini sedang dimintai keterangan di umit PPA," papar Kasubbag Humas Polres Buleleng Made Mustiada ketika dikonfirmasi terkait kejadian tersebut Selasa (11/02/2014) di Mapolres Buleleng.
-
Lokalzone - Kasus menghilangnya seorang pelajar berinisial LS (17) yang sejak hari Selasa (04/02/2014) lalu akhirnnya menemui titik terang pasalnya Polisi sudah berhasil menemukan korban yang ternyata bersama seorang laki-laki paruh baya di sebuah Hotel.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, LS ditemukan pada sebuah penginapan di Desa Samirenteng, Kecamatan Tejakula bersama Nyoman Dana (48) yang ternyata masih tetangga korban.

Pengakuan yang berbeda pun dilontarkan LS dan Nyoman Dana. LS mengaku hanya meminta uang saku dan diajak oleh pelaku, sedangkan Nyoman Dana mengaku LS lah yang mengajaknya melalui sms dan sudah menunggunya di daerah Kerobokan sebelum berangkat ke Samirenteng.

Dari pihak kepolisian sendiri sepertinya mulai menjerat pelaku dengan pasal persetubuhan anak dibawah umur pasalnya dari pengakuan Nyoman Dana diketahui dirinya sudah pernah melakukan hubungan layaknya suami istri satu kali ketika diinapkan selama satu malam.

Ketika dikonfirmasi terkait kasus tersebut, Kasubbag Humas Polres Buleleng Made Mustiada mengatakan pelaku yakni Nyoman Dana sudah diamankan di Polres Buleleng. "Nanti kita release, pelakunya masih dimintai keterangan di Polres", kata Mustiada.
-
Busungbiu – Aksi membawa lari perempuan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur terjadi di Banjar Dinas/Desa Kedis Kecamatan Busungbiu pada hari Minggu (25/8) lalu. Setelah empat hari mengajaknya menginap pelaku akhirnya berhasil diamankan Aparat dan harus siap mempertanggung jawabkan perbuatannya.
- - -
Lovina - Seorang pelajar sebut saja namanya bunga, harus mengalami nasib tragis ketika menghabiskan malam minggu (8/6/2013) lantaran teman laki - laki yang diajaknya justru memaksanya melayani nafsu bejatnya di Pantai lovina.
- -
Banjarasem, Dua orang remaja yang masih duduk di bangku sekolah kepergok melakukan hubungan layaknya suami istri di sebuah rumah berbuntut panjang lantaran orang tua dari si perempuan tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

Komang R alias BB (17) bersama Ketut P (14) diketahui melakukan hubungan layaknya suami istri di sebuah rumah yang terletak di Desa Banjar Asem Kecamatan Seririt, diketahui oleh orang tua Ketut P dari pemberitahuan salah seorang teman anaknya. Setelah di cek ketempat yang dimaksud ternyata keduannya memang benar melakukan hubungan badan di tempat yang diberitahukan oleh temannya tersebut.

Kepala Bagian Operasional Polres Buleleng, Kompol Ida Putu Wedanajati senin (8/4/2013) di Mapolres Buleleng membenarkan adanya laporan tersebut, “Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara intensif sebab melibatkan dua orang remaja yang berstatus sebagai pelajar,” paparnya.

Menurut pengakuan Ketut P, persetubuhan yang mereka lakukan didasarkan atas suka sama suka. Ketut juga mengakui hubungan badan yang dilakukannya dengan BB yang juga pacarnya ini sudah dilakukan sebanyak 5 kali, namun nahas hubungan badan yang dilakukannya pada Kamis (4/4/2013) lalu diketahui oleh orang tuannya.

Lebih lanjut Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Made Mustiada, SH. Selasa (9/4/2013) di ruang kerjanya mengatakan kasus ini sudah ditangani oleh unit PPA Polres Buleleng dan pemeriksaan terhadap korban sudah dilakukan, sedang kepada pelaku sudah dilayangkan pemanggilan begitu juga dengan saksi - saksi, ungkapnya.

Namun demikian diketahui karena status dan umur dari pelaku yang masih dibawah umur tidak dilakukan penahanan dan sampai saat ini pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan secara intensif.
- -
Aksi perselingkuhan rupanya tidak saja digemari oleh kalangan kelas atas yang biasanya menggunakan hotel maupun vila untuk mengunbar nafsu. Kali ini pasangan mesum yang memiliki tautan umur yang cukup jauh beda yang sama - sama bekerja sebagai petani ini sepertinya tidak bisa memilih - milih tempat lagi hingga rela menggunakan kandang sapi sebagai tempat berkuda lumping ria.
- -
Sepertinya para orang tua sekarang harus ekstra ketat dalam menjaga anaknya khususnya yang mempunyai anak gadis. Pasalnya banyak laki - laki diluar sana yang mempunyai jurus ampuh sehingga membuat para gadis mau melayani nafsu birahinya, terlebih lagi seorang gadis yang tergolong ABG cenderung ingin mengetahui hal - hal baru tanpa memperhatikan resikonya terlebih dulu.
ilustrasi
Pepatah habis manis sepah dibuang sepertinya sangat cocok untuk mengambarkan perbuatan laki - laki yang satu ini. Pasalnya wanita yang selama ini dipacarinya bahkan sudah merelakan segalanya ini malah dibuang begitu saja dengan tidak mengakui anak yang kini dikandungnya.
- - -
Pasca penanganan kasus dukun palsu yang mengagahi 5 orang ABG di Mapolres Buleleng, pihak kepolisian masih melakukan proses penyidikan secara intensif. Dalam pemeriksaan tersebut korban yang berhasil di gagahi oleh Ketut Ayub Setia Budi alias Ari (28) masih berjumlah 5 orang, namun jika melihat dari asal kelima korban KS (15), KAA (15), LAD (15), KRS (14) dan KSA (16) yang sebagian besar beralamat di Kecamatan Sukasada dimana 4 orang lainnya dikenalkan oleh KAA kuat dugaan jumlah korban Ari lebih dari itu.
Ilustrasi
Pasca penanganan kasus Pencemaran Nama Baik dengan beredarnya video yang berisi adengan panas antara Putu ALO dan (15) dan Ketut Rusmayasa (19) walau banyak yang mengatakan video tersebut ada nampaknya kebenarannya masih belum bisa dipastikan (saru gremeng), bahkan video tersebut disinyalir telah diketahui oleh pihak sekolah dimana Putu ALO sekolah. Akibatnya Putu ALO diminta pindah sekolah alias dikeluarkan dari sekolahnya yang merupakan salah satu SMP Negeri di Kecamatan Sawan.