Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

Lokalzone - Kabareskrim, Komjen Suhardi Alius mengakui adanya lubang hukum yang membuat pihaknya tidak bisa serta merta menjerat para pendukung dan mereka yang telah berbaiat pada organisasi Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Indonesia.

"Ada lubang hukum. Ada loop hole. Kita tidak bisa menjerat mereka yang menyatakan dukungannya kepada ISIS dengan pidana. Mereka paham betul adanya celah hukum ini, yang kemudian mereka manfaatkan," kata Suhardi Rabu (6/8) kemarin.

Jenderal bintang tiga ini juga membenarkan jika opsi yang bisa dikenakan pada para pengikut Abu Bakr al-Baghdadi itu hanyalah UU tentang Kewarganegaraan nomor 12/2006, yang tidak terkait ancaman pidana. Khususnya pasal 23 ayat f yang berbunyi, WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

"Hanya saja, jika ada keramaian yang bertujuan melakukan deklarasi dukungan pada ISIS, tetap akan kami bubarkan karena pertemuan itu pasti tidak memperoleh izin keramaian, karena izin itu syaratnya tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum," bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kendati ISIS telah dinyatakan sebagai organisasi terlarang di Indonesia, namun Polri mengaku belum mampu mengkontruksikan jeratan pasal pidana bagi para pengikut dan mereka yang berbaiat.

"Kita masih pelajari pelanggarannya dan pasal yang mungkin dikenakan," kata Kapolri Jenderal Sutarman Selasa kemarin.

Tak ada satupun pasal di dalam UU Antiterorisme 15/2003 yang bisa dijeratkan pada para pengikut organisasi yang meledakan sejumlah tempat bersejarah di Iraq, seperti makam Nabi Yunus itu.

Hingga kini setidaknya ada 56 WNI yang telah berada di Iraq-Suriah, mengangkat senjata bersama ISIS.

Tindakan mereka, yang mengikuti dan bergabung dengan organisasi teror di luar negeri juga tidak bisa serta merta dijerat UU pidana di dalam negeri karena locus delicti atau tempat kejadian perkaranya ada di luar negeri. (HP)
Lokalzone - Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polisi selama 3 bulan akhirnya Made Kariasa alias Kari (23) yang beralamat di Banjar Dinas Lebah, Desa Suwug, Kecamatan Sawan berhasil diciduk polisi di Denpasar.

Penangkapan Kari berawal dari adanya laporan penjamretan dengan korban, Ketut Masyeni Melawati (24) pada tanggal 19 Mei 2014 lalu. Berdasarkan laporan tersebut Satuan Reskrim mulai melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Karangasem, namun upaya tersebut gagal lantaran pelaku sudah berpindah tempat. 

Hingga akhirnya berhasil diciduk di Jalan gunung Agung, Gang Gangga No. 2B, Pemecutan Denpasar pada tanggal 4 Agustus 2014. Berdasarkan pengembangan Unit Reskrim Polsek Sawan diketahui pelaku merupakan spesialis jambret wanita. "Modus pelaku, membuntuti korban para wanita dengan menggunakan sepeda motor dan sudah beraksi di 4 TKP sejak tahun 2013," ungkap Kapolsek Sawan AKP Made Mustiada, Kamis (7/8/2014).

Kari sendiri mengakui sengaja menyasar para korban wanita lantaran menganggap lebih mudah dan tidak mendapatkan perlawanan berarti. Bahkan untuk menyamarkan aksinya Kari selalu mengintai terlebih dahulu calon korban dan hanya beraksi pada malam hari yang sepi.

Tidak hanya di Buleleng Kari diduga kuat juga melakukan aksi penjambretan di sejumlah wilayah Denpasar, pasalnya disaerah tersebut dilaporkan telah terjadi sedikitnya 20 kali kasus penjambretan dan satu diantaranya dilakukan oleh pelaku.

Akibat perbuatannya kini Kari harus meringkuk di tahanan Polsek Sawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
- -