LokalZone - Dalam sehari pada Selasa (11/8/2015) lalu, Anggota Kepolisian Air Pos Telukterima mengamankan 4 Nelayan, yang kedapatan mencari ikan di Kawasan Zona Terlarang, Kawasan Laut Pulau Menjangan, Desa Sumberklampok, Kecamatan Grokgak, Buleleng.
Keempat Nelayan ini diantaranya, Kadek Martin Arsana (23) warga Desa Pemuteran, Kecamatan Grokgak, Buleleng, dan Aburahman (32) warga Desa Sumberkime, Kecamatan Grokgak, Buleleng. Sedangkan 2 Nelayan lainnya yakni, Sulaiman (56) warga Desa Kampung Mandar, Banyuwangi, dan Sapuan (43) warga Desa Kampung Mandar, Banyuwangi.
Seizin Kapolres Buleleng, AKBP. Kurniadi, Kasat. Reskrim Polres Buleleng, AKP. Ketut Adnyana TJ mengatakan, keempat pelaku ini diamankan, karena kedapatan melakukan aktivitas pencarian ikan, di Kawasan yang tidak sesuai dengan Zona Pemanfaatan dan Zona lain dari Taman Nasional, di Kawasan Laut Pulau Menjangan, Desa Sumberklampok, Kecamatan Grokgak, Buleleng.
“kami amankan 2 Kelompok Nelayan, masing-masing Martin dan Aburahman dari Grokgak dari Sulaiman dan Sapuan dari Banyuwangi. Dari hasil pemeriksaan mereka terbukti, melakukan pencurian terumbu karang termasuk ikan hias di Zona tersebut, saat ini terhadap keempat pelaku masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka ini berbeda, jadi akan ada 2 Laporan Polisi dan Berkas yang mengarah pada kasus ini,” jelas AKP. Adnyana TJ, Selasa (18/8/2015) di Mapolres Buleleng.
Sementara, salah seorang pelaku dari Nelayan Banyuwangi yakni Sapuan mengaku, tidak melakukan aktivitas pencarian ikan di Kawasan tersebut. Dirinya hanya mengaku, berisitirahat di pesisir Kawasan Laut Pulau Menjangan. “Saat itu saya tidak melakukan apa-apa, karena mesin saya rusak, saya berlabuh di Pasirnya itu, sambil menunggu malam, tiba-tiba Polisi datang, karena saat itu depan saya ada jaring dari Nelayan Pemuteran itu,” ujar Sapuan.
“Saya baru sekali ke Laut Pulau Menjangan, saya disana cuma menjaring ikan saja dan tidak ngambil karang yang ada disana. Ini jaring saya nyangkut di karang itu, karena ditarik sama kapal Pol Airnya,” sambung Martin, salah seorang Pelaku lainnya dari Nelayan Pemuteran.
Apapun alasan Pelaku, pihak Kepolisian masih tetap melakukan penyelidikan atas kasus ini. Hingga saat ini, pihak Kepolisian sudah mengamankan barang bukti, milik Martin dan Aburahman diantaranya, 1 unit sampan lebar 60 centimeter panjang 9 meter, 2 unit mesin pendorong, 1 utas jaring tasi warna putih, 1 buah Coolbox, 3 ekor ikan, 1 potong terumbu karang. Sedangkan Sulaiman dan Sapuan diantaranya, 1 unit sampan lebar 80 centimeter panjang 7 meter, 1 mesin pendorong, 1 utas jaring senar, 1 buah senter, 1 buah Coolbox, 1 buah Accu.
Atas ulahnya ini, kini keempat pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 33 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1990 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 Juta.
Keempat Nelayan ini diantaranya, Kadek Martin Arsana (23) warga Desa Pemuteran, Kecamatan Grokgak, Buleleng, dan Aburahman (32) warga Desa Sumberkime, Kecamatan Grokgak, Buleleng. Sedangkan 2 Nelayan lainnya yakni, Sulaiman (56) warga Desa Kampung Mandar, Banyuwangi, dan Sapuan (43) warga Desa Kampung Mandar, Banyuwangi.
Seizin Kapolres Buleleng, AKBP. Kurniadi, Kasat. Reskrim Polres Buleleng, AKP. Ketut Adnyana TJ mengatakan, keempat pelaku ini diamankan, karena kedapatan melakukan aktivitas pencarian ikan, di Kawasan yang tidak sesuai dengan Zona Pemanfaatan dan Zona lain dari Taman Nasional, di Kawasan Laut Pulau Menjangan, Desa Sumberklampok, Kecamatan Grokgak, Buleleng.
“kami amankan 2 Kelompok Nelayan, masing-masing Martin dan Aburahman dari Grokgak dari Sulaiman dan Sapuan dari Banyuwangi. Dari hasil pemeriksaan mereka terbukti, melakukan pencurian terumbu karang termasuk ikan hias di Zona tersebut, saat ini terhadap keempat pelaku masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka ini berbeda, jadi akan ada 2 Laporan Polisi dan Berkas yang mengarah pada kasus ini,” jelas AKP. Adnyana TJ, Selasa (18/8/2015) di Mapolres Buleleng.
Sementara, salah seorang pelaku dari Nelayan Banyuwangi yakni Sapuan mengaku, tidak melakukan aktivitas pencarian ikan di Kawasan tersebut. Dirinya hanya mengaku, berisitirahat di pesisir Kawasan Laut Pulau Menjangan. “Saat itu saya tidak melakukan apa-apa, karena mesin saya rusak, saya berlabuh di Pasirnya itu, sambil menunggu malam, tiba-tiba Polisi datang, karena saat itu depan saya ada jaring dari Nelayan Pemuteran itu,” ujar Sapuan.
“Saya baru sekali ke Laut Pulau Menjangan, saya disana cuma menjaring ikan saja dan tidak ngambil karang yang ada disana. Ini jaring saya nyangkut di karang itu, karena ditarik sama kapal Pol Airnya,” sambung Martin, salah seorang Pelaku lainnya dari Nelayan Pemuteran.
Apapun alasan Pelaku, pihak Kepolisian masih tetap melakukan penyelidikan atas kasus ini. Hingga saat ini, pihak Kepolisian sudah mengamankan barang bukti, milik Martin dan Aburahman diantaranya, 1 unit sampan lebar 60 centimeter panjang 9 meter, 2 unit mesin pendorong, 1 utas jaring tasi warna putih, 1 buah Coolbox, 3 ekor ikan, 1 potong terumbu karang. Sedangkan Sulaiman dan Sapuan diantaranya, 1 unit sampan lebar 80 centimeter panjang 7 meter, 1 mesin pendorong, 1 utas jaring senar, 1 buah senter, 1 buah Coolbox, 1 buah Accu.
Atas ulahnya ini, kini keempat pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 33 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1990 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 Juta.
Buleleng - Hukum
LokalZone - Sebanyak 20 buah t-shirt atau baju kaos diamankan polisi dari sejumlah anak muda di Desa Penyabangan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Kaos oblong warna hitam itu bergambar palu dan arit.
Mencuatnya penggunaan gambar palu dan arit pada gambar baju oblong warna hitam setelah diunggah melalui media sosial. Polisi melakukan penelusuran dan menemukan baju kaos dengan siluet gambar orang memegang palu dan arit serta tulisan The New Predator milik anak muda dari Desa Penyabangan Kecamatan Gerokgak.
Kepala Bagian Operasional Polres Buleleng, Kompol I Ketut Gelgel, Selasa (18/08/2015) siang membenarkan telah melakukan penyitaan terhadap 20 buah baju kaos dengan gambar palu arit tersebut.
“Sebenarnya anak-anak muda itu mengambil gambar dalam judul film sebenarnya, Jack The Ripper, dalam judul itu berlogo palu arit dan bertuliskan predator kemudian diunggah ke facebook, baju ini yang punya muda-mudi dari penyabangan, mereka tidak sadar gambar itu dilarang oleh pemerintah, sehingga bajunya disita,” papar Kabag Ops.
Kabag Ops Ketut Gelgel mengatakan, upaya pendekatan secara persuasif dilakukan kepolisian dan anak muda dari Desa Penyabangan tidak mengetahui adanya larangan mengunakan gambar palu dan arit.
“Mereka sudah menyadari dan sudah diserahkan kepada Kapolsek langsung baju-baju yang berlogo itu dan sudah dilakukan pembinaan oleh kapolsek karena lambang itu dilarang oleh pemerintah dan 2010 itu baju itu sudah ada malah dipakai gerak jalan,” papar Gelgel.
Dalam penanganan kasus pengunaan gambar palu arit tersebut oleh Polsek Gerokgak hanya dilakukan penyitaan sejumlah 20 baju kaos yang diserahkan langsung beberapa anak muda dari Desa Penyabangan, dan kemudian diberikan pembinaan, namun polisi tetap akan melakukan pengawasan dan pemantauan.
Mencuatnya penggunaan gambar palu dan arit pada gambar baju oblong warna hitam setelah diunggah melalui media sosial. Polisi melakukan penelusuran dan menemukan baju kaos dengan siluet gambar orang memegang palu dan arit serta tulisan The New Predator milik anak muda dari Desa Penyabangan Kecamatan Gerokgak.
Kepala Bagian Operasional Polres Buleleng, Kompol I Ketut Gelgel, Selasa (18/08/2015) siang membenarkan telah melakukan penyitaan terhadap 20 buah baju kaos dengan gambar palu arit tersebut.
“Sebenarnya anak-anak muda itu mengambil gambar dalam judul film sebenarnya, Jack The Ripper, dalam judul itu berlogo palu arit dan bertuliskan predator kemudian diunggah ke facebook, baju ini yang punya muda-mudi dari penyabangan, mereka tidak sadar gambar itu dilarang oleh pemerintah, sehingga bajunya disita,” papar Kabag Ops.
Kabag Ops Ketut Gelgel mengatakan, upaya pendekatan secara persuasif dilakukan kepolisian dan anak muda dari Desa Penyabangan tidak mengetahui adanya larangan mengunakan gambar palu dan arit.
“Mereka sudah menyadari dan sudah diserahkan kepada Kapolsek langsung baju-baju yang berlogo itu dan sudah dilakukan pembinaan oleh kapolsek karena lambang itu dilarang oleh pemerintah dan 2010 itu baju itu sudah ada malah dipakai gerak jalan,” papar Gelgel.
Dalam penanganan kasus pengunaan gambar palu arit tersebut oleh Polsek Gerokgak hanya dilakukan penyitaan sejumlah 20 baju kaos yang diserahkan langsung beberapa anak muda dari Desa Penyabangan, dan kemudian diberikan pembinaan, namun polisi tetap akan melakukan pengawasan dan pemantauan.
Buleleng - Kamtibmas
Langganan:
Postingan (Atom)