Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » Cari Ikan di Zona Terlarang, 4 Nelayan Dibekuk Polisi
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

LokalZone - Dalam sehari pada Selasa (11/8/2015) lalu, Anggota Kepolisian Air Pos Telukterima mengamankan 4 Nelayan, yang kedapatan mencari ikan di Kawasan Zona Terlarang, Kawasan Laut Pulau Menjangan, Desa Sumberklampok, Kecamatan Grokgak, Buleleng.

Keempat Nelayan ini diantaranya, Kadek Martin Arsana (23) warga Desa Pemuteran, Kecamatan Grokgak, Buleleng, dan Aburahman (32) warga Desa Sumberkime, Kecamatan Grokgak, Buleleng. Sedangkan 2 Nelayan lainnya yakni, Sulaiman (56) warga Desa Kampung Mandar, Banyuwangi, dan Sapuan (43) warga Desa Kampung Mandar, Banyuwangi.

Seizin Kapolres Buleleng, AKBP. Kurniadi, Kasat. Reskrim Polres Buleleng, AKP. Ketut Adnyana TJ mengatakan, keempat pelaku ini diamankan, karena kedapatan melakukan aktivitas pencarian ikan, di Kawasan yang tidak sesuai dengan Zona Pemanfaatan dan Zona lain dari Taman Nasional, di Kawasan Laut Pulau Menjangan, Desa Sumberklampok, Kecamatan Grokgak, Buleleng.

“kami amankan 2 Kelompok Nelayan, masing-masing Martin dan Aburahman dari Grokgak dari Sulaiman dan Sapuan dari Banyuwangi. Dari hasil pemeriksaan mereka terbukti, melakukan pencurian terumbu karang termasuk ikan hias di Zona tersebut, saat ini terhadap keempat pelaku masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka ini berbeda, jadi akan ada 2 Laporan Polisi dan Berkas yang mengarah pada kasus ini,” jelas AKP. Adnyana TJ, Selasa (18/8/2015) di Mapolres Buleleng.

Sementara, salah seorang pelaku dari Nelayan Banyuwangi yakni Sapuan mengaku, tidak melakukan aktivitas pencarian ikan di Kawasan tersebut. Dirinya hanya mengaku, berisitirahat di pesisir Kawasan Laut Pulau Menjangan. “Saat itu saya tidak melakukan apa-apa, karena mesin saya rusak, saya berlabuh di Pasirnya itu, sambil menunggu malam, tiba-tiba Polisi datang, karena saat itu depan saya ada jaring dari Nelayan Pemuteran itu,” ujar Sapuan.

“Saya baru sekali ke Laut Pulau Menjangan, saya disana cuma menjaring ikan saja dan tidak ngambil karang yang ada disana. Ini jaring saya nyangkut di karang itu, karena ditarik sama kapal Pol Airnya,” sambung Martin, salah seorang Pelaku lainnya dari Nelayan Pemuteran.

Apapun alasan Pelaku, pihak Kepolisian masih tetap melakukan penyelidikan atas kasus ini. Hingga saat ini, pihak Kepolisian sudah mengamankan barang bukti, milik Martin dan Aburahman diantaranya, 1 unit sampan lebar 60 centimeter panjang 9 meter, 2 unit mesin pendorong, 1 utas jaring tasi warna putih, 1 buah Coolbox, 3 ekor ikan, 1 potong terumbu karang. Sedangkan Sulaiman dan Sapuan diantaranya,  1 unit sampan lebar 80 centimeter panjang 7 meter, 1 mesin pendorong, 1 utas jaring senar, 1 buah senter, 1 buah Coolbox, 1 buah Accu.

Atas ulahnya ini, kini keempat pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 33 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1990 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 Juta.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama