Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

  • Transmigran Buleleng Tewas Mengenaskan, Diduga Dipenggal Teroris

    LokalZone - Nyoman Astika (70) warga Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Buleleng, yang melakukan transmigrasi secara Swadaya ke wilayah Dusun Baturiti, Desa Balinggi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah tewas...

  • -
    LokalZone - Kasus penipuan dengan modus investasi valas, Signature Family (SF) yang baru-baru ini dilaporkan oleh seorang warga Buleleng yang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 695 juta terus bergulir, bahkan dari hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Buleleng terungkap fakta adanya jumlah korban yang sangat banyak dengan kerugian materiil lebih dari ratusan milyar rupiah. (baca juga : Bos Investasi Trading Valas "SF" Dilaporkan Polisi)

    Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana TJ, atas seijin Kapolres Kurniadi, Selasa (15/9/2015) di lapangan Mapolres Buleleng sembari menunjukkan sejumlah kendaraan yang menjadi barang bukti berupa 5 buah mobil dan 1 sepeda motor yang diduga merupakan penggelapan dari uang investor, sehingga sementara diamankan oleh pihak Kepolisian.

    "Kita menindaklanjuti adanya laporan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi valas. Pengakuan pelaku, adalah dengan menginvestasikan modal, dipakai trading, kalau menang akan diberikan kepada investor, karena tidak ada pembagian hasil korban keberatan. Kaitan barang bukti, beberapa uang yang diinvestasikan diduga dibelikan mobil ini. Jadi kita berupaya untuk mengamankan aset para investor," ungkap Adnyana TJ.

    Dari pemeriksaan sementara, hingga saat ini tercatat nilai uang masyarakat yang di investasikan di SF mencapai ratusan milyar, namun anehnya baru satu orang yang melaporkan hal tersebut ke Polisi.

    "Sesuai dengan laporan baru di Buleleng, yang melaporkan di kita baru satu orang. tetapi dari hasil penyelidikan ada banyak, namun belum ada yang melapor. Sementara sudah kita hitung, besarnya dana yang dihimpun sekitar Rp 120 Milyar," papar Adnyana TJ.

    Sementara dari hasil pengakuan pelaku, Nyoman Sujana (52), dirinya sudah menjalankan SF sejak lima tahun lalu dan tidak pernah membatasi besaran nilai investasi seseorang.

    "Sejak 5 tahun lalu, anggota leader, ada sekitar 300. Nilai investasi tidak ada batasannya, ada yang Rp 3 juta, ada juga Rp 100 juta," kata Sujana.

    Akibat ulahnya, kini Sujana harus berurusan dengan aparat penegak hukum dan dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
    -
  • Seruduk Truck Dari Belakang, Mobil Kontingen Porprov Denpasar Terguling

    LokalZone - Mobil ELF yang mengangkut atlet tinju Porprov Bali XII Kontingen Kota Denpasar terguling setelah terlibat kecelakaan lalu lintas secra beruntun setelah menyeruduk mobil truck yang sama-sama...

  • -
    LokalZone - Terkait perkembangan kasus pembunuhan antara sepupu yang dipicu oleh permasalahan kandang ayam, Satuan Reskrim Polres Buleleng gelar rekontruksi kejadian dengan mengambil tempat di wantilan Mapolres Buleleng, Selasa (15/9/2015) yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Ketut Adnyana TJ. (baca juga : Gara-Gara Kandang Ayam Sepupu Berjibaku, Satu Orang Tewas)

    Dalam rekontruksi dengan 25 adengan tersebut nampak baik saksi dan pelaku sangat kooperatif dan memberikan masukan untuk setiap adengan yang dilakukan agar sesuai dengan fakta dilapangan saat kejadian. Namun miris dalam rekontruksi tersebut juga terungkap hanya karena permasalahan kandang ayam, pelaku Putu Sudiasa (42), nekat menikam sepupunya Gede Purwa Usada (47) hingga tewas dan Putu Suarjana (46) berkali kali.

    "Sementara dari rekontruksi, berdasarkan keterangan mereka, kita hanya merekayasa kasus karena ini sudah kejadian, yang memberikan keterangan adalah saksi-saksi dan tersangka sendiri. Adengan penusukan, adengan yang ke 17 dan 18, penusukan ada di 2 titik, di bagian ketiak dan perut," papar Adnyana TJ usai melakukan rekontruksi.

    Lebih lanjut Adnyana TJ mengungkapkan bahwa proses rekontruksi ini merupakan syarat mutlak dalam proses peradilan yang nantinya hasilnya akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Keluarga korban pun dipersilakan untuk menyaksikan proses rekontruksi untuk mengetahui bagaimana situasi sebenarnya yang terjadi saat itu terlebih baik pelaku, korban dan saksi sebagian besar masih memiliki hubungan sodara. "Benar sekali, keluarga korban sudah kami undang untuk menyaksikan proses rekontruksi ini. Saksi ada 9 orang, kemarin waktu pra ada 6 saksi, ditambah 3 untuk final rekontruksi ini," kata Adnyana TJ.

    Sedangkan untuk pelaku polisi memasangkan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang Penganiayaan yang menyebabkan nyawa seseorang meninggal, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
    -