Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » Penipuan "SF", Ratusan Milyar Dana Investor Disinyalir Lenyap
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

LokalZone - Kasus penipuan dengan modus investasi valas, Signature Family (SF) yang baru-baru ini dilaporkan oleh seorang warga Buleleng yang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 695 juta terus bergulir, bahkan dari hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Buleleng terungkap fakta adanya jumlah korban yang sangat banyak dengan kerugian materiil lebih dari ratusan milyar rupiah. (baca juga : Bos Investasi Trading Valas "SF" Dilaporkan Polisi)

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana TJ, atas seijin Kapolres Kurniadi, Selasa (15/9/2015) di lapangan Mapolres Buleleng sembari menunjukkan sejumlah kendaraan yang menjadi barang bukti berupa 5 buah mobil dan 1 sepeda motor yang diduga merupakan penggelapan dari uang investor, sehingga sementara diamankan oleh pihak Kepolisian.

"Kita menindaklanjuti adanya laporan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi valas. Pengakuan pelaku, adalah dengan menginvestasikan modal, dipakai trading, kalau menang akan diberikan kepada investor, karena tidak ada pembagian hasil korban keberatan. Kaitan barang bukti, beberapa uang yang diinvestasikan diduga dibelikan mobil ini. Jadi kita berupaya untuk mengamankan aset para investor," ungkap Adnyana TJ.

Dari pemeriksaan sementara, hingga saat ini tercatat nilai uang masyarakat yang di investasikan di SF mencapai ratusan milyar, namun anehnya baru satu orang yang melaporkan hal tersebut ke Polisi.

"Sesuai dengan laporan baru di Buleleng, yang melaporkan di kita baru satu orang. tetapi dari hasil penyelidikan ada banyak, namun belum ada yang melapor. Sementara sudah kita hitung, besarnya dana yang dihimpun sekitar Rp 120 Milyar," papar Adnyana TJ.

Sementara dari hasil pengakuan pelaku, Nyoman Sujana (52), dirinya sudah menjalankan SF sejak lima tahun lalu dan tidak pernah membatasi besaran nilai investasi seseorang.

"Sejak 5 tahun lalu, anggota leader, ada sekitar 300. Nilai investasi tidak ada batasannya, ada yang Rp 3 juta, ada juga Rp 100 juta," kata Sujana.

Akibat ulahnya, kini Sujana harus berurusan dengan aparat penegak hukum dan dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama