Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

LokalZone - Lima Puluh Juru Parkir ( jukir ) yang tersebar di Kabupaten Buleleng ikuti pembinaan di Dinas Perhubungan rabu pagi (4/1/15). Pembinaan kepada Juru Parkir dipimpin Kepala Dinas Perhubungan Gede Gunawan AP,SE,M.Si. Kadishub, Gunawan, AP berpesan kepada juru parkir agar dalam melaksanakan tugas sebagai juru parkir tidak hanya menarik retribusi pada pemakai jasa, selain itu petugas juga harus mampu memberikan pelayanan yang baik agar pengguna jasa merasa puas. 

Gunawan juga menambahkan, juru parkir juga harus mampu mengatur lalu lintas apabila masyarakat hendak masuk maupun keluar dari area kapling parkir, Selain itu juru parkir juga harus mempunyai etika yang baik dan mengenakan pakaian yang pantas sesuai dengan profesinya sebagai juru parkir dengan atribut kelengkapan seperti topi, rompi,pluit, dan seragam.

Sementara itu, Kepala KBO Binmas Polres Buleleng IPTU Ketut Gunawan, menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi untuk melasksanakan pembinaan. Gunawan menjelaskan, pihak KBO Binmas Polres Buleleng telah memberikan materi yaitu tugas pokok dari pada juru parkir, dan pengatur lalu lintas. “Tugas pokok juru parkir ini merupakan bagian dari tugas Polisi juga namun terbatas, khususnya mengatur lalu lintas” tegasnya.

Dalam pembinaan tersebut, salah satu juru parkir meminta kepada Kadis Perhubungan untuk memperhatikan dan memberi penghargaan terhadap mereka yang berprestasi, baik dari segi pelayanan, pembayaran yang rutin maupun dedikasi dan kinerja sebagai juru parkir terbaik.
LokalZone - Rencana pembangunan Villa dan Resort oleh PT Puri Tirta Propertindo di Pulau Menjangan yang menuai penolakan oleh komponen masyarakat di Desa Pejarakan dan Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak disikapi serius Pemkab Buleleng. Bupati Putu Agus Suradnyana, ST menyatakan menolak pembangunan sarana akomodasi, penginapan oleh PT di wilayah pulau menjangan. Sikap tegas Bupati Suradnyana menolak pemanfaatan wilayah konservasi untuk dibangun Villa dan Resort didasari atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2009-2029 dan Perda RTRW Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013.

Pembangunan Villa dan resort di Pulau menjangan, menurut Bupati Suradnyana telah melanggar kawasan tempat suci yang diatur di pasal 50 Perda RTRW Provinsi Bali dan Pasal 71 Perda RTRW Kabupaten Buleleng karena masuk dalam kawasan tempat suci. Disekitar lokasi pembangunan Villa dan Resort terdapat Pura Dang Kahyangan yaitu Pura Agung Pingit Klenting Sari. “Zonasi kawasan tempat suci sangat jelas diatur dalam Perda RTRW Provinsi Bali dan Perda RTRW Kabupaten Buleleng yang menyebutkan Pura Dang Kahyangan dengan radius sekurang kurangnya apeneleng alit yang setarakan dengan 2.000 meter dari sisi luar tembok penyengker Pura,” jelasnya.

Selain masuk zonasi kawasan tempat suci, lokasi pembangunan Villa dan Resort di Pulau Menjangan juga melanggar zonasi kawasan sempadan pantai yang menyebutkan daratan sepanjang tepian laut dari titik pasang air laut tertinggi kearah darat. “Untuk menjaga keajegan alam dan lingkungan dan sesuai dengan Perda RTRW Provinsi Bali dan Perda RTRW Kabupaten Buleleng, tegas saya katakan menolak pembangunan Villa dan Resort di Pulau Menjangan,” tegasnya.

Sementara, terkait dengan informasi investor PT Puri Tirta Propertindo yang telah mengantongi ijin pemanfaatan daerah konservasi Taman Nasional Bali Barat oleh Kementerian Kehutanan, Bupati Suradnyana menjelaskan, setiap pendirian, perubahan dan perbaikan suatu bangunan wajib mendapatkan IMB dari Pemerintah Daerah dengan tetap mengacu Perda RTRW. “Biarpun mereka kantongi ijin di pusat, tapi kan pemanfaatan dan operasionalnya di daerah. Bila itu melanggar peraturan di daerah, tetap kami tolak ijnnya,” ucapnya.
LokalZone - Kementerian Kesehatan akan melakukan penguatan pelayanan kesehatan untuk tahun 2015-2019. Penguatan dilakukan meliputi kesiapan 6.000 Puskesmas di 6 regional, terbentuknya 14 RS Rujukan Nasional serta terbentuknya 184 RS Rujukan regional.

Menteri Kesehatan Nila Moeloek menjelaskan, khusus untuk daerah terpencil dan sangat terpencil, akan dibangun RS kelas D Pratama dengan kapasitas 50 Tempat Tidur untuk lebih mendekatkan pelayanan kesehatan rujukan. Pada regional Papua akan didirikan 13 Rumah Sakit Pratama. Sedangkan pada Regional Sumatera, Jawa, Bali-Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi akan didirikan 55 Rumah Sakit Pratama.

"Paradigma sehat menyasar pada penentu kebijakan pada lintas sektor untuk  memperhatikan dampak kesehatan dari kebijakan yang diambil baik di hulu maupun di hilir, kemudian tenaga kesehatan diupayakan agar orang sehat tetap sehat atau tidak menjadi sakit, dan sebaliknya. Selanjutnya, Institusi Kesehatan yang diharapkan menerapkan standar mutu dan standar tarif dalam pelayanan kepada masyarakat, serta masyarakat yang merasa kesehatan adalah harta berharga yang harus dijaga," kata Nila, Rabu (4/2/015).

Sebagai bagian dari penguatan pelayanan kesehatan primer untuk mewujudkan Indonesia Sehat ini, Kemenkes membentuk program Nusantara Sehat (NS). Di dalam program ini dilakukan peningkatan jumlah, sebaran, komposisi dan mutu Nakes berbasis pada tim yang memiliki latar belakang berbeda mulai dari dokter, perawat dan Nakes lainnya (pendekatan Team Based). Program NS tidak hanya berfokus pada kegiatan kuratif tetapi juga pada promitif dan prefentif untuk mengamankan kesehatan masyarakatdan daerah yang paling membutuhkan sesuai dengan Nawa Cita “membangun dari pinggiran”. (liputan6)
LokalZone - Produksi rumput laut Bali pada 2014 turun drastis 42,08% menjadi 84.320,58 ton‎ dari tahun sebelumnya sebanyak 145.597,2 ton akibat terjadinya alih fungsi lahan dari budi daya menjadi kawasan wisata.

Berdasarkan data Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskelkan) Bali, ‎produksi di tiga kabupaten dan kota menurun, di Badung dari 43.986 ton pada akhir 2013, menjadi 156 ton, Klungkung dari 100.589 ton menjadi 83.780 ton, dan Denpasar dari 742 ton, tinggal 314 ton. Namun, di Buleleng, naik dari 9 ton menjadi 69 ton.

Menurut Kadiskelkan Bali I Made Gunaja, penurunan signifikan disebabkan terjadinya alih fungsi lahan yang sangat tinggi di pusat budi daya rumput laut di Pantai Kutuh, Badung. Lahan yang sebelumnya sentra rumput laut, saat ini difungsikan menjadi kawasan wisata Pantai Pandawa.

“Karena lahan difungsikan menjadi wisata, minat pembudi daya rumput ikut berkurang dan beralih profesi ke sektor pariwisata,” tuturnya dikutip dari Bisnis, Rabu (4/2/2015) .

Selain di Badung, alih fungsi juga terjadi di sentra budidaya di Pulau Nusa Penida, Klungkung, di mana lahan yang sebelumnya berfungsi sebagai tempat penjemuran sekarang disewakan untuk kegiatan pariwisata seperti kafe. Kondisi demikian diperparah oleh faktor cuaca ekstrim yang menyebabkan serangan penyakit ice-ice terhadap rumput laut jenis cottoni.

Penurunan tersebut,lanjutnya, tidak bisa dihindari karena tuntutan kebutuhan masyarakat menyebabkan mereka berganti profesi dari petani rumput laut ke jasa wisata. Persoalan lainnya, budi daya rumput laut sangat bergantung terhadap cuaca. Maka, ketika cuaca buruk dan menyebabkan penyakit, petani tidak bisa berbuat banyak

Gunaja mengatakan kendati terjadi penurunan, pihaknya sudah melakukan upaya penanganan, seperti mengembangkan rumput laut jenis baru, yakni rumput laut merah yang diklaim lebih tahan terhadap perubahan cuaca, dan tidak disukai hama ikan. Saat ini lokasi pengembangannya di Buleleng dan Badung.

Luas lahan rumput laut di Bali mencapai 1.500 Ha, tetapi yang baru dimanfaatkan hanya 500 Ha tersebar di Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, dan Sawangan, Kabupaten Badung, Amed, Kabupaten Karangasem, dan Gerogak, Kabupaten Buleleng.

Sebagian besar lahan itu merupakan budi daya yang diusahakan oleh kelompok petani rumput laut. Menurutnya, potensi produksi rumput laut Bali dapat mencapai 300.000 ton per tahun.

Ketua Asosiasi Rumput Laut Indonesia (ARLI) Safari Aziz mengatakan pihaknya sudah menyuarakan kepada pemerintah daerah agar memperhatikan masalah ini karena akan menurunkan produksi rumput laut. Salah satu desakan yang sempat disuarakan terkait pembuatan peraturan daerah tentang zonasi rumput laut.

Pasalnya, pembangunan pariwisata di Bali sedemikian masif dan tidak memberikan ruang bagi petani rumput laut, bahkan untuk sekadar menjemur hasil panen. Dia mengusulkan agar pemda duduk bersama dengan ARLI untuk mencari solusi bersama mengatasi persoalan ini.
-
LokalZone - Mahalnya biaya pengobatan untuk menunjang kesehatan, membuat seseorang harus menyisihkan dana kesehatan bagi pribadinya maupun keluarga. Lantas bagaimana cara mengalokasikan pendanaan kesehatan dengan penghasilan yang minim?

Perencana Keuangan Independen dari Tatadana Consulting, Aprida CFP menilai, kebutuhan kesehatan dapat ditunjang dengan penggunaan asuransi kesehatan, baik yang diberlakukan oleh pemerintah atau swasta. Hal ini akan memberikan beberapa manfaat terhadap keuangan terutama saat momentum yang tidak terduga.

"Terutama asuransi Pemerintah berupa BPJS memang seluruh anggota keluarga perlu dibuatkan asuransi itu. Jadi untuk yang BPJS ini bersifat representatif, " ungkap Aprida dikutip dari Okezone.

Kendati demikian, langkah asuransi tersebut harus dibarengi dengan menyisihkan penghasilan sehingga memiliki pendapatan dana darurat. Dana darurat, menurutnya, penting dilakukan bukan hanya bagi yang sudah berkeluarga, melainkan pula bagi yang belum berkeluarga.

"Dana darurat sebaiknya dilakukan secara paralel, misalnya dibagi berdasarkan stage yang sudah memiliki anak bisa lakukan entitas penyimpanan sekira 9-12 kali dari pengeluaran. Kalau bisa menekan gaya hidup dengan merincikan pengalokasian bagi kesehatan sekira 30 persen dari gaji," ujarnya.

Terlebih, selain asuransi kesehatan individu maupun keluarga juga sangat membutuhkan asuransi lainnya. Meliputi asuransi jiwa yang menangani masalah kecelakaan, maupun asuransi rawat inap.

"Asuransi jiwa sangat dibutuhkan bagi seseorang yang menjadi tulang punggung keluarga. Dikarenakan individu tersebut memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Selain itu, asuransi kesehatan khusus untuk rawat inap juga diperlukan bagi setiap orang dalam menghadapi penyakit kritis, " imbuhnya.

Di sisi lain, kata dia, tetap harus tetap diperhatikan manfaat dari perusahaan asuransi tersebut jangan sampai malah merugikan diri sendiri. Pertama menilai dari segi emisi perusahaan, di mana tarif Risk Based Capital (RBC) harus sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kedua, dari sisi testimoni perusahaan apakah perusahaan tersebut memiliki kredibilitas yang baik. Sehingga jangan sampai kita masuk pada asuransi, yang menyusahkan rencana kita ketika sedang mendapat kebutuhan mendesak".
- -