Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

LokalZone - Hujan lebat disertai angin kenjang yang terjadi di Buleleng akhir-akhir ini selain mengakibatkan bencana alam juga memakan korban jiwa akibat tertimbun tanah longsor yang terjadi di Lingkungan Lumbanan, Kecamatan Sukasada, Selasa (10/3/2015). 

Berdasarkan informasi yang diperoleh di tempat kejadian diketahui korban tanah longsor akibat jebolnya senderan di belakan rumah milik I Wayan Teren yang merupakan anggota Komisi I DPRD Buleleng ini selain menewaskan Suhaimi alias Fitri (40) dengan alamat Besuki Jawa Timur, juga membuat buruh lainnya yakni Har (nama panggilan) 55 tahun yang berasal dari Bondowoso mengalami luka serius sehingga harus dilarikan ke RSUD Singaraja.

"Kejadiannya pukul 07.45 wita, saat kejadian hanya dua orang itu yang ada di dalam sisanya berada diluar bedeng. yang bekerja disini sebanyak dua belas orang," papar Kapolsek Sukasada Kompol I Wayan Sudira di temui di lokasi kejadian.

Selain bencana tanah longsor di wilayah Kecamatan Sukasada juga terjadi tiang listrik tumbang dan pohon tumbang yang menimpa sebuah rumah warga. 

"Baru kemarin terjadi pohon tumbang yang menimpa rumah, penanganan telah dilakukan Badan Penangulangan Bencana Daerah Kabupaten Buleleng termasuk berkoordinasi dengan PLN karena ada satu tiang listrik yang tumbang," ujar Camat Sukasada, Made Dwi Adnyana yang juga ada di lokasi tanah longsor.
-
LokalZone - Bahaya rabies nampak dalam beberapa bulan kedepan akan mendapat tantangan baru, pasalnya selain ancaman anjing liar yang sewaktu-waktu bisa menyerang warga, kini tantangan barunya adalah ketersediaan Vaksin Anti Rabies (VAR) yang mulai menipis. 

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jembrana dr. Putu Suasta (10/3/2015) pagi di Kantor Bupati Jembrana. Suasta menjelaskan, saat ini jumlah VAR yang tersedia hanya tinggal 83 vial, sedangkan setiap bulannya diperlukan minimal 60 vial untuk mengatasi Rabies. Sejatinya pihaknya telah mengajukan untuk pengadaan VAR dalam tiga bulan kedepan, namun tersendat oleh perubahan sistem lantaran harga VAR tahun ini masuk ke dalam e-katalog yang dijadikan dasar untuk pengadaan barang. Dalam e-katalog tersebut lanjut Suasta harganya jauh dibawah harga pasaran sehingga pihak distributor dalam hal ini Bio-farma belum bisa menerima harga VAR yang sangat rendah dalam e-katalog. 

Di pasaran saat ini harga VAR yang didistribusikan Bio-Farma mencapai Rp.140.000 per vial sementara dalam e-katalog seharga Rp. 78.000 per vial. Perbedaan harga inilah yang mengakibatkan pihak distributor enggan melayani pembelian dengan dana APBD lantaran harganya yang terlalu rendah. Lanjut Suasta, dalam APBD 2015 telah tersedia anggaran pembelian VAR sebesar Rp. 550 juta yang dapat membeli VAR sekitar 4.000 vial untuk kebutuhan 10 bulan dan pada anggaran perubahan akan ditambah untuk mencukupi kebutuhan sampai April 2016. “ Hal ini sudah rutin berjalan setiap tahun, namun saat ini baru pertama kali tersendat karena perubahan sistem pengadaan melalui e-katalog “ terang Suasta. 

Suasta mengaku sangat khawatir dengan kondisi ini, pasalnya bila terjadi kekosongan VAR selain akan menyulitkan penanganan Rabies juga akan membebani masyarakat, karena harus membeli VAR di apotik yang harga cukup tinggi sekitar Rp. 140.000 per vial dan untuk mengatasi Rabies sedikitnya diperlukan 4 (empat) vial sehingga totalnya mencapai Rp. 600.000. 

Mengantisipasi kekhawatiran tersebut pihaknya telah bersurat ke Dinas Kesehatan Provinsi Bali untuk memperoleh bantuan VAR. Namun hingga kini belum ada jawaban dari Dinas Kesehatan Bali. Ia juga memaklumi hal itu karena mungkin saja Dinas Kesehatan Bali mengalami hal yang sama. Apabila hal itu benar terjadi langkah lainnya yang akan ditempuh Dinas Kesehatan Jembrana adalah merujuk pasien ke Rabies Center di RSUP Sanglah dan berkoordinasi dengan pihak apotek yang ada di Jembrana untuk pengadaan VAR walaupun masyarakat harus membeli demi keselamatan jiwa.

Tidak itu saja dalam waktu dekat Suasta akan berkoordinasi dengan Diskes Bali dan Diskes Kabupaten/Kota se- Bali termasuk bersama produsen dan distributor VAR serta Kementrian Kesehatan untuk mengusulkan penyesuain harga VAR antara di e-katalog dengan harga di tingkat distributor sehingga tidak ada yang dirugikan terutama masyarakat.
-
LokalZone - Satuan reserse Kriminal Polsek Klungkung dibawah kepemimpinan AKP Wiastu Andre berhasil mengungkap kasus pencurian helm yang terakhir ini marak terjadi di wilayah Klungkung, dengan mengamankan tersangka I Nengah Purnabawa alias Lempog, (20), alamat Banjar Tengah, Desa Nyanglan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung dan tersangka I Kadek Minggu Ari Gunawan, (18), alamat Banjar Tusan, Desa tangkas, Kec/Kab. Klungkung. 

Menurut AKP Wiastu Andre saat ditemui diruang kerjanya, di Polsek Klungkung, Selasa, 10/3, mengatakan, pengungkapan kasus pencurian helm ini berawal dari diamankannya tersangka I Nengah Purnabawa yang mana gerak-geriknya pada saat itu sangat mencurigakan, di Jalan gajah Mada, yaitu pada hari kamis, tanggal 5 maret 2015, sekitar jam 04.00 Wita.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan tersangka I Nengah Purnabawa mengakui bahwa dirinya pernah melakukan beberapa kali pencurian helm tepatnya diareal parker Balai Budaya Klungkung, tersangka Purnabawa alias lempog mengaku melakukan pencurian tersebut bersama-sama dengan tersangka I Kd Minggu Ari Gunawan alias Minggu.

Kedua tersangka melakukan pencurian helm tersebut berulang kali dan mendapatkan hasil 6 buah helm berbagai merk, pencurian tersebut dilakukan dedngan cara memotong tali helm dengan pisau dapur, setelah mendapatkan hasil curian kedua tersangka langsung kabur dari TKP dengan menggunakan sepeda motor shogun DK 4424 ME milik dari tersangka IKD Minggu Ari Gunawan.

Sebagian barang bukti hasil curoian telah dijual tersangka di Pasar Galiran dan pasar loak Klungkung dengan harga dari Rp. 15.000,- (Lima belas ribu rupiah) s/d Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) perbuahnya.


Kini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Klungkung untuk penyidikan lebih lanjut dan kedua tersangka telah melanggar pasal 362 KUHP Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
-