LokalZone - Hujan lebat disertai angin kenjang yang terjadi di Buleleng akhir-akhir ini selain mengakibatkan bencana alam juga memakan korban jiwa akibat tertimbun tanah longsor yang terjadi di Lingkungan Lumbanan, Kecamatan Sukasada, Selasa (10/3/2015).
Berdasarkan informasi yang diperoleh di tempat kejadian diketahui korban tanah longsor akibat jebolnya senderan di belakan rumah milik I Wayan Teren yang merupakan anggota Komisi I DPRD Buleleng ini selain menewaskan Suhaimi alias Fitri (40) dengan alamat Besuki Jawa Timur, juga membuat buruh lainnya yakni Har (nama panggilan) 55 tahun yang berasal dari Bondowoso mengalami luka serius sehingga harus dilarikan ke RSUD Singaraja.
"Kejadiannya pukul 07.45 wita, saat kejadian hanya dua orang itu yang ada di dalam sisanya berada diluar bedeng. yang bekerja disini sebanyak dua belas orang," papar Kapolsek Sukasada Kompol I Wayan Sudira di temui di lokasi kejadian.
Selain bencana tanah longsor di wilayah Kecamatan Sukasada juga terjadi tiang listrik tumbang dan pohon tumbang yang menimpa sebuah rumah warga.
"Baru kemarin terjadi pohon tumbang yang menimpa rumah, penanganan telah dilakukan Badan Penangulangan Bencana Daerah Kabupaten Buleleng termasuk berkoordinasi dengan PLN karena ada satu tiang listrik yang tumbang," ujar Camat Sukasada, Made Dwi Adnyana yang juga ada di lokasi tanah longsor.
Buleleng - Peristiwa
LokalZone - Bahaya rabies nampak dalam beberapa bulan kedepan akan mendapat
tantangan baru, pasalnya selain ancaman anjing liar yang sewaktu-waktu
bisa menyerang warga, kini tantangan barunya adalah ketersediaan Vaksin
Anti Rabies (VAR) yang mulai menipis.
Hal tersebut diungkapkan
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jembrana dr. Putu Suasta (10/3/2015) pagi di
Kantor Bupati Jembrana. Suasta menjelaskan, saat ini jumlah VAR yang
tersedia hanya tinggal 83 vial,
sedangkan setiap bulannya diperlukan minimal 60 vial untuk mengatasi
Rabies. Sejatinya pihaknya telah mengajukan untuk pengadaan VAR dalam
tiga bulan kedepan, namun tersendat oleh perubahan sistem lantaran
harga VAR tahun ini masuk ke dalam e-katalog yang dijadikan dasar untuk
pengadaan barang. Dalam e-katalog tersebut lanjut Suasta harganya jauh
dibawah harga pasaran sehingga pihak distributor dalam hal ini Bio-farma
belum bisa menerima harga VAR yang sangat rendah dalam e-katalog.
Di pasaran saat ini harga VAR yang didistribusikan Bio-Farma mencapai
Rp.140.000 per vial sementara dalam e-katalog seharga Rp. 78.000 per
vial. Perbedaan harga inilah yang mengakibatkan pihak distributor enggan
melayani pembelian dengan dana APBD lantaran harganya yang terlalu
rendah. Lanjut Suasta, dalam APBD 2015 telah tersedia anggaran pembelian
VAR sebesar Rp. 550 juta yang dapat membeli VAR sekitar 4.000 vial
untuk kebutuhan 10 bulan dan pada anggaran perubahan akan ditambah untuk
mencukupi kebutuhan sampai April 2016. “ Hal ini sudah rutin berjalan
setiap tahun, namun saat ini baru pertama kali tersendat karena
perubahan sistem pengadaan melalui e-katalog “ terang Suasta.
Suasta mengaku sangat khawatir dengan kondisi ini, pasalnya bila terjadi
kekosongan VAR selain akan menyulitkan penanganan Rabies juga akan
membebani masyarakat, karena harus membeli VAR di apotik yang harga
cukup tinggi sekitar Rp. 140.000 per vial dan untuk mengatasi Rabies
sedikitnya diperlukan 4 (empat) vial sehingga totalnya mencapai Rp.
600.000.
Mengantisipasi kekhawatiran tersebut pihaknya telah
bersurat ke Dinas Kesehatan Provinsi Bali untuk memperoleh bantuan VAR.
Namun hingga kini belum ada jawaban dari Dinas Kesehatan Bali. Ia juga
memaklumi hal itu karena mungkin saja Dinas Kesehatan Bali mengalami hal
yang sama. Apabila hal itu benar terjadi langkah lainnya yang akan
ditempuh Dinas Kesehatan Jembrana adalah merujuk pasien ke Rabies Center
di RSUP Sanglah dan berkoordinasi dengan pihak apotek yang ada di
Jembrana untuk pengadaan VAR walaupun masyarakat harus membeli demi
keselamatan jiwa.
Tidak itu saja dalam waktu dekat Suasta akan
berkoordinasi dengan Diskes Bali dan Diskes Kabupaten/Kota se- Bali
termasuk bersama produsen dan distributor VAR serta Kementrian Kesehatan
untuk mengusulkan penyesuain harga VAR antara di e-katalog dengan harga
di tingkat distributor sehingga tidak ada yang dirugikan terutama
masyarakat.
Bali - Jembrana
LokalZone - Satuan reserse Kriminal Polsek Klungkung dibawah kepemimpinan AKP
Wiastu Andre berhasil mengungkap kasus pencurian helm yang terakhir ini
marak terjadi di wilayah Klungkung, dengan mengamankan tersangka I
Nengah Purnabawa alias Lempog, (20), alamat Banjar Tengah, Desa
Nyanglan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung dan tersangka I
Kadek Minggu Ari Gunawan, (18), alamat Banjar Tusan, Desa tangkas,
Kec/Kab. Klungkung.
Menurut AKP
Wiastu Andre saat ditemui diruang kerjanya, di Polsek Klungkung, Selasa,
10/3, mengatakan, pengungkapan kasus pencurian helm ini berawal dari
diamankannya tersangka I Nengah Purnabawa yang mana gerak-geriknya pada
saat itu sangat mencurigakan, di Jalan gajah Mada, yaitu pada hari
kamis, tanggal 5 maret 2015, sekitar jam 04.00 Wita.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan tersangka I Nengah Purnabawa
mengakui bahwa dirinya pernah melakukan beberapa kali pencurian helm
tepatnya diareal parker Balai Budaya Klungkung, tersangka Purnabawa
alias lempog mengaku melakukan pencurian tersebut bersama-sama dengan
tersangka I Kd Minggu Ari Gunawan alias Minggu.
Kedua tersangka melakukan pencurian helm tersebut berulang kali dan mendapatkan hasil 6 buah helm berbagai merk, pencurian tersebut dilakukan dedngan cara memotong tali helm dengan pisau dapur, setelah mendapatkan hasil curian kedua tersangka langsung kabur dari TKP dengan menggunakan sepeda motor shogun DK 4424 ME milik dari tersangka IKD Minggu Ari Gunawan.
Sebagian barang bukti hasil curoian telah dijual tersangka di Pasar Galiran dan pasar loak Klungkung dengan harga dari Rp. 15.000,- (Lima belas ribu rupiah) s/d Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) perbuahnya.
Kini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Klungkung untuk penyidikan lebih lanjut dan kedua tersangka telah melanggar pasal 362 KUHP Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Kedua tersangka melakukan pencurian helm tersebut berulang kali dan mendapatkan hasil 6 buah helm berbagai merk, pencurian tersebut dilakukan dedngan cara memotong tali helm dengan pisau dapur, setelah mendapatkan hasil curian kedua tersangka langsung kabur dari TKP dengan menggunakan sepeda motor shogun DK 4424 ME milik dari tersangka IKD Minggu Ari Gunawan.
Sebagian barang bukti hasil curoian telah dijual tersangka di Pasar Galiran dan pasar loak Klungkung dengan harga dari Rp. 15.000,- (Lima belas ribu rupiah) s/d Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) perbuahnya.
Kini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Klungkung untuk penyidikan lebih lanjut dan kedua tersangka telah melanggar pasal 362 KUHP Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Bali - Klungkung
Langganan:
Postingan (Atom)