Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » Dua Orang Pemuda Spesialis Nyolong Helm Diamankan Polisi
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

LokalZone - Satuan reserse Kriminal Polsek Klungkung dibawah kepemimpinan AKP Wiastu Andre berhasil mengungkap kasus pencurian helm yang terakhir ini marak terjadi di wilayah Klungkung, dengan mengamankan tersangka I Nengah Purnabawa alias Lempog, (20), alamat Banjar Tengah, Desa Nyanglan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung dan tersangka I Kadek Minggu Ari Gunawan, (18), alamat Banjar Tusan, Desa tangkas, Kec/Kab. Klungkung. 

Menurut AKP Wiastu Andre saat ditemui diruang kerjanya, di Polsek Klungkung, Selasa, 10/3, mengatakan, pengungkapan kasus pencurian helm ini berawal dari diamankannya tersangka I Nengah Purnabawa yang mana gerak-geriknya pada saat itu sangat mencurigakan, di Jalan gajah Mada, yaitu pada hari kamis, tanggal 5 maret 2015, sekitar jam 04.00 Wita.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan tersangka I Nengah Purnabawa mengakui bahwa dirinya pernah melakukan beberapa kali pencurian helm tepatnya diareal parker Balai Budaya Klungkung, tersangka Purnabawa alias lempog mengaku melakukan pencurian tersebut bersama-sama dengan tersangka I Kd Minggu Ari Gunawan alias Minggu.

Kedua tersangka melakukan pencurian helm tersebut berulang kali dan mendapatkan hasil 6 buah helm berbagai merk, pencurian tersebut dilakukan dedngan cara memotong tali helm dengan pisau dapur, setelah mendapatkan hasil curian kedua tersangka langsung kabur dari TKP dengan menggunakan sepeda motor shogun DK 4424 ME milik dari tersangka IKD Minggu Ari Gunawan.

Sebagian barang bukti hasil curoian telah dijual tersangka di Pasar Galiran dan pasar loak Klungkung dengan harga dari Rp. 15.000,- (Lima belas ribu rupiah) s/d Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) perbuahnya.


Kini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Klungkung untuk penyidikan lebih lanjut dan kedua tersangka telah melanggar pasal 362 KUHP Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama