Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » Bawa Kayu Tanpa Ijin, Sofyan Diamankan Polisi
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

LokalZone - Lantaran membawa beberapa blok kayu yang diduga hasil penebangan di kawasan hutan tanpa ijin, kini Sofyan (37) yang beralamat sementara di Banjar Dinas Banyuwedang, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak harus berurusan dengan pihak Kepolisian. (keterangan gambar ; anggota Polsek Gerokgak membawa BB berupa sepeda motor yang mengangkut blok kayu)

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, aksi Sofyan pertama kali diketahui oleh aparat Kepolisian dari Mapolsek Gerokgak yang sedang melakukan patroli rutin dan melihat Sofyan dengan menggunakan sepeda motor Honda GL Pro tanpa plat kendaraan dan membonceng glodokan kayu melintas di wilayah Desa Sumberkima.

Setelah dikejar dan dilakukan pemeriksaan ternyata Sofyan juga tidak bisa menunjukkan STNK motor miliknya termasuk ijin penebangan pohon. "Pada saat anggota Polsek Gerokgak melaksanakan giat Patroli, hari minggu (8/3/2015) pukul 23.00 wita melihat pelaku membawa barang mencurigakan dan saat diperiksa ternyata membawa gelontongan kayu tanpa disertai surat ijin," papar Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Agus Widarma Putra, Senin (9/3/2015) di ruang Pers Polres Buleleng.

Hingga saat ini pihak Kepolisian masih melakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Gerokgak dengan barang bukti sementara berupa empat gelontongan kayu beserta sepeda motor yang tidak dilengkapi plat motor dan juga STNK. Selain di kawatirkan dapat menyebabkan kerusakan terhadap kelestarian hutan, Pihak Kepolisian juga masih menyelusuri apakan pelaku mencuri untuk keperluan sendiri atau masuk didalam jaringan.

"SF masih dilakukan pemeriksaan secara intensif, pemeriksaan lebih lanjut masih dilakukan lebih dalam. Tidak menutup kemungkinan, ada keterangan lain, ada penjelasan lain yang bisa diberikan setelah secara utuh dilakukan oleh jajaran Reskrim nantinya tentunya seijin Bapak Kapolres," kata Agus Widarma Putra.

Terhadap pasal yang dikenakan sepertinya pihaknya sangat berhati-hati pasalnya pelaku tidak hanya bisa dikenakan pasal pencurian tetapi juga dapat dijerat undang-undang kehutanan.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama