Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

Lokalzone - Satuan Narkoba Polres Buleleng kembali mengamankan dua orang yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di dua tempat yang berbeda. Hal ini membuktikan peredaran barang haram itu di Buleleng masih marak, terlebih salah satu tersangka merupakan seorang PNS di pemkab Buleleng. 

Hal itu terungkap dalam pres release yang dilakukan Kasat Narkoba AKP Ketut Badra di ruang Humas Polres Buleleng, Jumat (07/02/2014). Kedua orang tersebut, Kadek Sumerta alias Samprung (35) yang diciduk di Desa Baktiseraga tepatnya di depan SPBU, sedangkan Kadek Sujana alias Butet (43) yang merupakan seorang PNS di Pemkab Buleleng diciduk di Jalan Bisma Selatan tepatnya sebelah barat taman makam pahlawan.

Samprung tidak bisa berkutik ketika dihentikan unit Buser Narkoba karena kedapatan membawa satu paket sabu-sabu seberat 0,14 gram yang disembunyikan di kotak rokok yang ditaruh pada saku celana sedangkan dari tangan Butet polisi menyita satu paket sabu-sabu seberat 0,9 gram yang disimpan pada tas pinggangnya.

Dari keterangan Polisi diketahui kedua orang tersebut tidak saling berhubungan dan keduannya memang diselidiki secara terpisah. "Keduannya ditangkap di tempat berbeda, kasusnya juga berbeda tidak ada hubungan satu dengan yang lain. Kebetulan saja kami berhasil melakukan penangkapan dihari yang sama", ungkap Ketut Badra.

Entah memang benar atau tidak, keduanya sepakat mengatakan tidak mengetahui siapa yang menjual barang tersebut dan mengakui bahwa mereka memang pengguna narkoba. "Barangnya diberikan dengan sistem tempel, yang nelpon juga menggunakan nomer pribadi", ungkap Samprung dan Butet.

Keduannya hanya mengaku dikenalkan kepada penjual oleh teman mereka dari Denpasar, Samprung sendiri mengaku mulai mengkonsumsi Narkoba sejak 3 bulan sedangkan Butet dari tujuh bulen yang lalu.

Walau hasil lab terkait keaslian barang tersebut belum turun secara resmi, namun dari informasi per telpon yang dilakukan Satuan Narkoba dengan Labforensik diketahui hasilnya memang positif. "hasil resminya belum turun tapi kita sudah dapatkan per telpon barusan hasilnya memang positif", papar Ketut Badra.

Terhadap keduannya kini disangkakan pasal 112 ayat (1) Jo 127 ayat 1 UU RI No. 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
- -
Lokalzone - Kasus menghilangnya seorang pelajar berinisial LS (17) yang sejak hari Selasa (04/02/2014) lalu akhirnnya menemui titik terang pasalnya Polisi sudah berhasil menemukan korban yang ternyata bersama seorang laki-laki paruh baya di sebuah Hotel.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, LS ditemukan pada sebuah penginapan di Desa Samirenteng, Kecamatan Tejakula bersama Nyoman Dana (48) yang ternyata masih tetangga korban.

Pengakuan yang berbeda pun dilontarkan LS dan Nyoman Dana. LS mengaku hanya meminta uang saku dan diajak oleh pelaku, sedangkan Nyoman Dana mengaku LS lah yang mengajaknya melalui sms dan sudah menunggunya di daerah Kerobokan sebelum berangkat ke Samirenteng.

Dari pihak kepolisian sendiri sepertinya mulai menjerat pelaku dengan pasal persetubuhan anak dibawah umur pasalnya dari pengakuan Nyoman Dana diketahui dirinya sudah pernah melakukan hubungan layaknya suami istri satu kali ketika diinapkan selama satu malam.

Ketika dikonfirmasi terkait kasus tersebut, Kasubbag Humas Polres Buleleng Made Mustiada mengatakan pelaku yakni Nyoman Dana sudah diamankan di Polres Buleleng. "Nanti kita release, pelakunya masih dimintai keterangan di Polres", kata Mustiada.
-