LokalZone - Lancarkan Operasi Pekat dan Zebra Agung 2015, berbagai tindak pelanggaran hukum mulai dari minuman keras, perjudian, prostitusi, premanisme hingga balap liar berhasil ditindak Polisi dari jajaran Polres Buleleng.
Kapolres Buleleng, AKBP. Harry Haryadi Badjuri, didampingi Kabag Ops
Kompol I Ketut Gelgel dan Para Kasat Fungsional serta Kapolsek
Se-Jajaran Polres Buleleng, Rabu (18/11/2015) siang saat mengelar Press
Release menyebutkan, sebanyak 36 tersangka terjaring dalam Operasi Pekat
yang dilakukan sejak hari sabtu lalu termasuk mengamankan sejumlah
barang bukti dari kasus Miras, Premanisme, Perjudian dan Prostitusi.
“Operasi pekat yang kita lancarkan berhasil mengamankan 90 liter arak
bali dengan 10 orang tersangka, kemudian empat pelaku kasus perjudian,
17 orang untuk sementara kita amankan terkait prostitusi dan 5 aksi
premanisme,” papar Harry Haryadi.
Sementara dalam penertiban balap liar 80 orang yang kebanyakan anak-anak pelajar berhasil dijaring Polisi. "Balapan liar ini kita lakukan penanganan secara dengan mengajak orang
tua dan kepala sekolah untuk bersama-sama melakukan pembinaan," papar
Kapolres.
Sedangkan penanganan secara hukum tetap dilaksanakan dari Sat
Lantas Polres Buleleng berupa penahanan terhadap sepeda motor yang
digunakan untuk balapan liar itu, bahkan beberapa sepeda motor telah
diambil setelah melalui persidangan di Pegadilan Negeri Singaraja
termasuk saat mengambil sepeda motor harus didampingi orang tua dan
memasang peralatan standar di sepeda motor.
Buleleng - Hukum
LokalZone - Berawal dari laporan penggelapan oleh seorang warga atas nama Gede Widana (55) warga Dusun Taman Desa Gerokgak, ke Mapolsek Gerokgak lantaran mobil jenis Avansa bernomor polisi DK 706 KJ warna Silver Metalik miliknya yang disewakan dibawa kabur oleh pelaku, Polisi Berhasil mengamankan 8 unit kendaraan bermotor terdiri dari 6 mobil dan 3 sepeda motor.
“Polisi untuk sementara telah mengamankan enam mobil, sedangkan tiga
mobil telah teridentifikasi keberadaannya termasuk juga tiga sepeda
motor, dimana pelaku melakukan sewa mobil hingga kemudian digadaikan
oleh pelaku,” papar Kapolres Buleleng, AKBP Harry Haryadi B. Rabu
(18/11/2015).
Selain mengamankan pelaku utama atas nama Gede Agus Sukiarta alias Doglas (25), warga Dusun Pengumbahan Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak, Polisi juga mengamankan seorang penadah kendaraan berinisial NA, sebab
diduga NA memiliki peranan khusus tidak hanya sebagai penadah mobil dari
tangan pelaku Doglas.
“Ternyata mobil itu digadaikan ke sejumlah tempat, sekitar Rp 20 juta per unit. Lokasi gadainya
berpindah-pindah, dan kami duga ada penadahnya khusus dan barang bukti
yang empat lagi sudah kami temukan posisinya dimana dan siapa yang
membawa. Tapi belum bisa kami bawa, karena kami belum ketemu dengan
orang yang menguasai sementara waktu,” ungkap Harry Haryadi.
Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan terdapat 10 unit kendaraan bermotor yang digelapkan oleh pelaku yakni, mobil Daihatsu Xenia DK 1256 UJ,
mobil Toyota Avanza DK 1163 UK, mobil Suzuki APV DK 1586 YU, mobil
Suzuki X-Over DK 741 DP, mobil Suzuki APV DK 925 JW, mobil Toyota Innova
DK 1233 EJ, mobil Toyota Avanza D 1355 LG, sepeda motor Honda Scoopy P
6681 YK, serta sebuah sepeda motor Honda Scoopy dan Yamaha Jupiter MX
yang belum diketahui nomor polisinya.
Namun ada dua unit mobil yang masih belum ditemukan dan masih dalam pengejaran Polisi, yakni Toyota
Innova DK 1233 EJ, Toyota Avanza D 1355 LG, serta Honda Scoopy dan
Yamaha Jupiter MX.
Buleleng - Hukum
Langganan:
Postingan (Atom)