Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

» » » » Kuasai 4 Paket Narkoba, Cewek Kafe Diciduk Polisi
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Anturan, Image kafe sebagai perusak generasi muda sepertinya benar adanya, tidak hanya karena permasalahan cewek dan isu AIDS semata tetapi narkobapun berseliweran di bisnis remang - remang tersebut. Hal ini dibuktikan dengan pengungkapan kasus narkoba dimana waitres kafe diciduk karena kedapatan menguasai 4 paket sabu - sabu.

Jumat (1/3/2013) pagi tadi,  Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP I Ketut Badra, SH didampingi Kasubag Humas Iptu Made Mustiada, SH mengadakan Press Releasa terkait penangkapan Halimatus Sa'diyeh alias Irma (25) yang berasal dari Dusun Sumber Wadung RT / RW 002 Desa Harjomulyo Kecamatan Silo Kabupaten Jember Jatim dan bekerja sebagai waitres di salah satu kafe di Buleleng. Ketut Badra mengungkapkan bahwa hasil tangkapan ini murni dari hasil penyelidikan anggota dilapangan selama satu minggu.

Kecurigaan Polisi bahwa Irma merupakan penyalah guna narkoba terbukti, pada saat kamar kostnya yang terletak di Banjar Dinas Lebak Desa Anturan  Kecamatan Buleleng digeledah pada hari Rabu (27/2/2013), awalnya di temukan 1 bungkusan kertas putih yang didalamnya berisi plastik kecil diatas lemari yang berisi butiran kristal yang diduga merupakan narkoba jenis sabu - sabu. Dan ketika ditanyakan kepada Irma siapa pemilik barang tersebut ternyata dirinya dengan polos mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya.

Tidak hanya itu saja ketika Polisi memintanya membuka dompet miliknya yang saat itu digenggamnya dan mengeluarkan barang yang ada didalamnya ternyata 3 paket sabu - sabu kembali ditemukan, dan lagi - lagi ketika ditanyakan dirinya kembali mengatakan dengan polos barang tersebut merupakan miliknya.

Berdasarkan barang bukti tersebut Irma langsung digelandang ke Mapolres Buleleng. Menurut penjelasan Ketut Badra siapa yang memberikan barang haram tersebut kepada Irma masih dalam penyelidikan Polisi namun sistem yang dipakai itu sistem tempel, dan walau menyatakan dirinya sebagai pengguna Polisi masih tetap melakukan pengembangan mengingat banyaknya paket sabu yang ditemukan dan tidak menutup kemungkinan pelaku justru merupakan kurir atau justru pengedar sendiri, ungkapnya.

Irma yang mengaku baru 7 bulan bekerja sebagai waitres ini kini terpaksa harus berurusan dengan polisi karena terbukti menyimpan narkoba jenis sabu - sabu dengan berat bruto 0,52 gram dan kini dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama