Select Menu
Buah Unggul
Diberdayakan oleh Blogger.

Buleleng

Bali

Teknologi

Lifestyle

Nasional

Videos

Lokalzone - Berselisih paham selama bertahun-tahun karena permasalahan pribadi, Ketut  Santosa Alias Badeng (53) yang beralamat di Desa Madenan, Kecamatan Tejakula nekat mengampar Ketut Suarta (51) sambil menodongkan pistol di keramaian. 

Akibat ulahnya Badeng langsung diamankan unit Buser Polres Buleleng berdasarkan laporan korban, Suarta. Berdasarkan keterangan dari Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi, Senin (17/11/2014) di Mapolres Buleleng mengungkapkan senjata yang digunakan oleh pelaku adalah airsoftgun laras pendek jenis Makarov MP-654K dan bukan senjata api. "Ini airsoftgun, dari penyelidikan dibeli dari seseorang di Surabaya seharga Rp 4 juta dan dalam kasus ini kita sudah tetapkan KS alias Badeng sebagai tersangka penganiayaan dan pengancaman," ungkap Kurniadi membuka press release.

Pada saat kejadian Suarta diketahui sedang duduk mengobrol bersama temannya menunggu truck penganggut pupuk kandang yang dibelinya di pinggir jalan, saat itu Badeng tiba-tiba datang dan langsung menampar Suarta sebanyak dua kali. Ketika hendak berdiri Badeng langsung menodongkan airsoftgun kearah dada Suartha, sontak saja Suarta dan sejumlah warga yang melihat kejadian tersebut kaget dan ketakutan lantaran menduga senjata yang dibawa Badeng merupakan senjata api.

Berkaca dari kasus ini pihak Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi mengingatkan bahwa efek buruk peredaran airsoftgun yang dapat meresahkan masyarakat, "Senjata airsoftgun itu tidak mematikan tetapi ketika kita sedang mabuk sangat berbahaya, dapat menaikkan mental / keberanian untuk berbuat hal-hal yang menjurus kriminal. Jika semua masyarakat memiliki benda ini salah satu efeknya ya kasus ini, akan ada lagi penganiayaan dan pengancaman," papar Kurniadi.

Sedang Wakapolres Buleleng Kompol Bima Aria Viyasa juga menambahkan jika terkena di bagian fital airsoftgun sangat berbahaya. "Kekuatan senjata ini sekitar 28 psa jika menenbak triplek tembus, sangat berbahaya jika kena kelopak mata bisa tembus kemata. Kalau bagian lain membunuh tidak tetapi melukai iya, efek yang paling berbahaya dari senjata ini karena bentuknya yang menyerupai senjata api jadi bisa digunakan untuk kejahatan lain seperti perampokan, digunakan untuk menakuti korban," ungkap Bima Aria Viyasa.

Akibat ulahnya kini Badeng terpaksa meringkuk di ruang tahanan Polres Buleleng atas tuduhan penganiayaan dan pengancaman yang dilakukannya terhadap tetangganya dan dijerat dengan pasal 351 dan 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun.
- -